Latest Posts
Tulisan berikut dipublikasikan di Majalah Konstitusi - Mahkamah Konstitusi No. 108 - Februari 2016

Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana (strafbaar feit) apabila oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun tindak pidana khusus yang diatur secara khusus pada Undang-Undang Khusus. Salah satu Tindak pidana yang dipandang serius dan sangat berbahaya terutama terhadap keamanan negara yaitu berkenaan dengan tindak pidana permufakatan jahat atau dikenal dengan istilah “samenspanning”.
Pengaturan tentang tindak pidana permufakatan jahat (samenspanning) dapat ditemukan antara lain dalam Pasal 88, Pasal 110, Pasal 116, Pasal 125, Pasal 139c, Pasal 164, Pasal 457, dan Pasal 462 KUHP. Dalam Pasal 88 KUHP, menyatakan “dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan”. Kemudian Pasal 110 ayat (1) KUHP, menyatakan “Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam Pasal-Pasal tersebut", Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 108 KUHP tersebut mengatur terkait tindak pidana yang sangat berbahaya dan dapat mengancam keamanan negara, seperti upaya makar, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dan pemberontakan.
Melihat pengaturan permufakatan jahat dalam KUHP tersebut menurut Van Bemmelen-Van Hattum Hand en Leerboek II sebagaimana dikutip dalam Putusan Mahkamah Agung No. 496 K/Pid.Sus/2012, bertanggal 29 November 2012, menjelaskan mengapa  permufakatan jahat terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 KUHP harus dijatuhi hukuman. Hal ini dikarenakan pembuat Undang-Undang memandang kejahatan-kejahatan (tindak pidana) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 KUHP tersebut telah dipandang sebagai kejahatan yang serius dan sangat berbahaya terutama terhadap keselamatan Negara. Oleh karena itu, kejahatan yang disebut staatsgevaarlijke misdrijven (kejahatan terhadap keselamatan Negara) sudah harus dicegah atau diberantas pada waktu kejahatan itu masih pada tingkat persiapan atau masih berada pada voorbereidingsstadium.
Dalam perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia, ketentuan tentang tindak pidana permufakatan jahat juga terdapat dalam Undang-Undang tindak pidana khusus, antara lain diatur dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengartikan permufakatan jahat, yaitu “Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika”.
Kemudian permufakatan jahat juga diatur dalam tindak pidana pencucian uang, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga memberikan arti, yaitu “Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang”. Selain itu, sebagai upaya dalam rangka pemberantasan korupsi, permufakatan jahat juga dimasukkan dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur adanya ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Sedangkan permufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, menyatakan “Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana”
Ketentuan sebagaimana tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana permufakatan jahat dianggap telah terjadi apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih mencapai suatu kesepakatan untuk melakukan tindak pidana tersebut, karena perjanjian untuk melakukan kejahatan haruslah di antara mereka telah terdapat kata sepakat, sehingga tindak pidana permufakatan jahat tidak mungkin dilakukan oleh hanya satu orang saja.
Mengenai konsepsi “kesepakatan” untuk melakukan tindak pidana, menurut Eddy OS Hiariej sebagaimana dikutip oleh Luthvi Febryka Nola dalam Permufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Korupsi (Info Singkat Vol. VII, No. 24/II/P3DI/Desember/2015), menjelaskan bahwa konsepsi “kesepakatan” tersebut perlu dibuktikan dengan adanya meeting of mind yang tidak mengharuskan adanya kesepakatan antara yang disuap dengan penyuap atau pemeras dengan yang diperas. Namun demikian, dengan adanya kesepakatan dua orang atau lebih untuk meminta sesuatu tanpa harus ada persetujuan dari yang akan menyuap atau yang akan diperas kiranya sudah cukup kuat. Ditegaskan pula bahwa meeting of mind tidak perlu dengan kata-kata yang menandakan persetujuan secara eksplisit akan tetapi cukup dengan bahasa tubuh dan kalimat-kalimat yang secara tidak langsung menandakan adanya kesepakatan. Adapun dasar pemikiran yang digunakan adalah Pasal 55 KUHP. Selain itu. Dalam teori hukum pidana dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft yang berarti adanya keikutsertaan dalam suatu kejahatan termasuk permufakatan jahat dapat dilakukan secara diam-diam.
Namun demikian, adanya pengaturan tentang tentang tindak pidana permufakatan jahat baik dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang tindak pidana khusus diatas menunjukkan betapa serius dan berbahayanya tindak pidana tersebut khususnya terhadap keamanan negara, sehingga harus dicegah dan diberantas pada waktu tindak pidana tersebut baru direncanakan. Oleh karena dianggap sebagai tindak pidana yang serius, maka ancaman pidana yang dikenakan pada tindak pidana permufakatan jahat tentunya harus lebih berat jika dibandingkan dengan tindak pidana yang lain.

M. Lutfi Chakim

Tulisan berikut telah dipublikasikan di Majalah Konstitusi (MK-RI) No. 107 - Januari 2016.

Putusan Hakim atau lazim disebut sebagai Putusan Pengadilan adalah suatu pernyataan (statement) hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (uitspraak) yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara. Secara garis besar Putusan Hakim antara lain diatur dalam Pasal 185 Het Herziene Indonesisch (HIR), Pasal 196 Rechtsreglement Buitengewesten (RBG), dan Pasal 46-68 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv). Dalam ketentuan tersebut membedakan beberapa macam jenis Putusan Hakim yang dapat dikategorikan menjadi dua yaitu, Pertama, putusan akhir (Putusan Declaratoir, Putusan  Constitutive, dan Putusan Condemnatoir), dan Kedua, bukan putusan akhir (Putusan Praeparatoir, Putusan Interlacutoir, Putusan Insidentil, dan Putusan Provisionil).
Khusus mengenai Putusan Provisionil atau Putusan Provisi (Provisionele Vonnis) diatur dalam Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBG yang mengartikan Putusan Provisionil yaitu sebagai putusan yang bersifat sementara atau interim award (temporary disposal) yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir atau mengenai pokok perkara dijatuhkan. Dengan demikian, Putusan Provisionil tidak boleh mengenai pokok perkara, tetapi hanya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan. Selanjutnya akibat langsung yang melekat pada putusan provisionil diatur dalam Pasal 180 HIR, dan Pasal 287 Rv, yaitu, Pertama, dalam putusan melekat langsung putusan serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Kedua, dengan demikian putusan provisi tersebut dapat terlaksanakan serta merta lebih dahulu, meskipun perkara pokok belum diperiksa dan diputus.
Menurut Lilik Mulyadi dalam Tuntutan Provisionil dalam  Hukum Acara Perdata pada  Praktik Peradilan (1996) menjelaskan bahwa istilah “provisionil” pada dasarnya dikenal dengan “putusan takdim”, “provisoire, “voorlopige”, “provisional”, “voorlaufig”, “provissorich  ainstwelling”, “bij vooraad”,  dan lain sebagainya. Istilah-istilah tersebut pada intinya menjelaskan bahwa Putusan Provisionil adalah putusan yang sifatnya sangat segera dan mendesak dilakukan hakim terhadap salah satu pihak dan bersifat sementara di samping adanya tuntutan pokok dalam surat gugatan.
Pendapat lain juga menjelaskan yang dimaksud dengan Putusan Provisionil menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (2005) yaitu putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, dan sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Putusan semacam itu banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan oleh karena segera harus diambil tindakan. Putusan provisinil ini tergolong dalam kategori putusan sela yang berbeda dengan putusan akhir.
Sedangkan menurut R. Subekti dalam Praktek Hukum (1976), menyatakan bahwa Putusan provisionil ini sebenarnya lazim dikenal dalam praktek hukum acara perdata yaitu permohonan Penggugat kepada pengadilan agar mengeluarkan tindakan hukum sementara dengan maksud untuk mencegah suatu kerugian yang semakin besar bagi penggugat dan memudahkan pelaksanaan putusan hakim jika penggugat dimenangkan, oleh karenanya tindakan sementara ini diperintahkan pelaksanaannya terlebih dahulu sedangkan perkara masih sedang berjalan. Hal ini dapat ditemukan pada Penjelasan Pasal 185 HIR yang menyatakan, “Putusan provisionil yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat.”
Tidak hanya dalam hukum acara perdata, Putusan Provisionil dapat ditemui juga dalam aturan arbitrase yang terletak pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu, “Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak.”
Sementara dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, Putusan Provisionil sebenarnya hanya dikenal dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara.  Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.
Namun, dalam praktek perkara Pengujian Undang-Undang (judicial review) Mahkamah Konstitusi juga pernah memutus permohonan atas Putusan Provisionil sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap UUD 1945, tanggal 29 Oktober 2009. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Bahwa Meskipun pada awalnya permohonan provisi adalah ranah hukum acara perdata, namun hukum acara Mahkamah Konstitusi juga mengatur permohonan provisi dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana dimuat dalam Pasal 63 UU MK yang berbunyi, “Mahkamah dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.Selain itu, jika diperlukan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Penjelasannya memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan jika terjadi kekosongan/kekurangan dalam hukum acara. Dalam praktik selama ini, Mahkamah telah menggunakan Pasal 86 tersebut untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum melalui beberapa putusan sela yang berlaku mengikat dan telah dilaksanakan. Tambahan pula, dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD, berdasarkan Pasal 16 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang juga dibuka kemungkinan bagi Mahkamah untuk menerbitkan ketetapan atau putusan di dalam permohonan provisi. Oleh karenanya, meskipun dalam UU MK tidak dikenal putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang, seiring dengan perkembangan kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan tuntutan rasa keadilan masyarakat serta dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, Mahkamah memandang perlu menjatuhkan putusan provisi dalam perkara a quo dengan mendasarkan pada aspek keadilan, keseimbangan, kehati-hatian, kejelasan tujuan, dan penafsiran yang dianut dan telah berlaku tentang kewenangan Mahkamah dalam menetapkan putusan sela”.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun UU MK tidak mengatur secara spesifik mengenai Putusan Provisionil, tetapi undang-undang tidak melarang Mahkamah Konstitusi untuk mengintrodusir mekanisme ini dalam perkara pengujian undang-undang. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia apabila ada suatu norma hukum diterapkan sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan padahal hak-hak konstitusional yang dirugikan tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir.


M Lutfi Chakim

Tulisan berikut telah diterbitkan di Majalah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Nomor 106 – Desember 2015

Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), karena praktik korupsi telah menggerogoti ketahanan bangsa dan negara diberbagai sektor baik sektor publik maupun privat. Dampak korupsi pun sangat luas yaitu dapat melanggar hak sosial ekonomi masyarakat yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa (extraordinary measure) dan dengan menggunakan instrumen hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument), salah satunya yaitu dibutuhkan aturan khusus yang dapat merampas aset atau kekayaan penyelenggara negara yang dianggap tidak wajar (illicit enrichment).
Terminologi illicit enrichment menurut Pasal 20 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yaitu, “Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system, each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of a public official that he or she can not reasonably explain in relation to his or her lawful income.”
Selain dalam UNCAC 2003, illicit enrichment juga diatur dalam konvensi internasional lainnya, yaitu dalam Article IX International American Convention Against Corruption (IACAC) yang mendefinisikan illicit enrichment sebagai, “an offense a significant increase in the assets of a government official that he cannot reasonably explain in relation to his lawful earnings during the performence of his function”. Kemudian juga terdapat dalam Article 8 African Union on the Prevention and Combating Corruption (AUCAC) yang mendefinisikan illicit enrichment yaitu, “the significant increase in the assets of a public official or any other person which he or she cannot reasonably explain in relation to his or her income.”  
Berdasarkan definisi sebagaimana dalam ketentuan UNCAC, IACAC, dan AUCAC diatas, maka paling tidak dapat disimpulkan bahwa illicit enrichment yaitu tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah berupa adanya peningkatan aset atau kekayaan dalam jumlah yang cukup besar dari seorang pejabat publik, yang mana peningkatan kekayaan tersebut tidak dapat dijelaskan kalau itu diperoleh dari sumber-sumber penghasilan yang sah menurut hukum.
Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch dalam Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) di Indonesia (2014) menyebutkan, saat ini dari 193 negara yang ada di dunia, setidaknya sudah ada 44 negara yang memiliki instrumen hukum setingkat Undang-Undang tentang illicit enrichment, beberapa negara yang telah mengatur dalam Undang-Undang yaitu seperti India, Guyana, Sierra Leon dan Cina. Pengertian illicit enrichment di ke-4 negara tersebut kurang lebih sama yakni tentang kekayaan yang tidak sah. Perbedaan diantara negara tersebut hanya dalam bentuk penjabaran bentuk-bentuk aset yang meningkat secara signifikan yang berbeda-beda guna mengukur pendapatannya (income).
Sebagai negara peserta UNCAC, artinya Indonesia adalah salah satu negara pihak yang telah menandatangani dan meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC, tetapi ketentuan tentang illicit enrichment belum menjadi delik pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, sebagai negara peserta, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyiapkan pengaturan tentang illicit enrichment. Kewajiban bagi negara peserta tersebut terlihat dalam ketentuan Pasal 20 UNCAC yang terdapat pada frasa, “…, each party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, ...”
Sebagai jawaban atas kebutuhan pengaturan Illicit Enrichment, hasil penelitian Satuan Tugas Pemberantasan (Satgas) Mafia Hukum dalam Illicit Enrchment: Kriminalisasi Peningkatan Kekayaan yang Tidak Wajar (2011) menjelaskan beberapa tujuan dan manfaat yang diharapkan dan telah dirasakan negara-negara yang mengatur illicit enrichment, yaitu: 1) Mengembalikan kerugian negara yang telah hilang dari praktek koruptif pejabat publik; 2) Mencegah pejabat publik untuk melakukan korupsi atau setidaknya meminimalisir inisiatif mereka untuk melakukan korupsi dan mendapatkan keuntungan financial darinya; 3) Menghukum pejabat publik yang melakukan korupsi; 4) Meminimalisir inisiatif untuk melakukan bisnis atau kegiatan lain yang sarat dengan konflik kepentingan (dengan jabatannya); 5) Meminimalisir kejahatan lain karena menghapus kemampuan financial pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut; dan 6) Pengaturan illicit enrichment akan mendorong orang untuk lebih taat dalam membayar pajak, karena jika orang memiliki kekayaan sah namun tidak membayar pajak secara benar, maka yang bersangkutan potensial disangka melakukan illicit enrichment.
Melihat tujuan dan manfaat adanya pengaturan tentang illicit enrichment tersebut, maka menjadi sebuah kebutuhan yang nyata untuk diterapkan dalam rangka upaya pemberantasan korupsi, apalagi penerapan regulasi illicit enrichment menggunakan beban pembuktian terbalik (reversal burden of proof) kepada terdakwa. Maka, jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul aset atau kekayaan yang dimilikinya maka harta tersebut dapat dirampas oleh negara, artinya dalam upaya pemberantasan korupsi pendekatan yang digunakan adalah tidak hanya menjadikan orang atau pelaku sebagai target, akan tetapi juga mengembalikan aset yang telah terampas dengan strategi follow the money.
Pada dasarnya pintu masuk terhadap penerapan aturan illicit enrichment dapat dilakukan melalui kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan, artinya di Indonesia penerapan aturan illicit enrichment dapat dimulai dari ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mewajibkan bagi setiap penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaan sebelum, selama dan setelah menjabat, dan mempunyai kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat. Selain itu juga terdapat dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur kewenangan KPK dalam melaksanakan langkah atau upaya pencegahan untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun demikian, menurut Indonesia Corruption Watch dalam Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) di Indonesia (2014) menyatakan, bahwa peradilan terhadap illicit enrichment sebagai upaya pemberantasan korupsi terdapat peluang bersinggungan dengan standar perlindungan HAM. Hal ini disebabkan oleh metode pembuktian terbalik peradilan Illicit Enrichment mengunakan pembuktian terbalik yang secara langsung beririsan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya (non self incrimination). Oleh karena itu, meskipun illicit enrichment merupakan suatu langkah penting untuk memberantas korupsi yang sudah melemahkan supremasi hukum dan pemenuhan HAM, guna menjamin peradilan berjalan secara fair, maka implementasinya juga harus memenuhi standart perlindungan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR).

M Lutfi Chakim