M Lutfi Chakim

Latest Posts


As the supreme law, the constitution is formed to regulate the national identity of a country, protect human rights, and limit the power of the state. However, upholding the constitution is a long and difficult process. One problem faced by many countries in upholding the constitution is that there is a huge gap between constitutional text and constitutional reality. The most common argument put forward for this is that the implementation of the constitution involves the dynamic between political, economic, and social powers, as well as the character of each country.

Considering the implementation of the dynamic constitutional system in each country, one of the key questions raised is what mechanism may be used to measure constitutional compliance by the government? The idea that the performance of a constitution can be evaluated is highly interesting in the context of constitution-building. With the development of the constitution, what constitutions seek to achieve and how they achieve it has become an important topic of discussion. 

***

This article has been published in IACL-AIDC Blog. To read the full article, find out via the link here!



Abstract

Since its establishment in 2003, the Constitutional Court of Indonesia (the CCI) has been playing an important role in securing basic democratic order, the rule of law and fundamental rights protection in Indonesia. Despite its achievements, however, the Indonesian constitutional adjudication system also has raised public comments and criticisms, due to deficiencies in the organizational system, including appointment, supervision, and dismissal of constitutional justices. The aim of this article is to evaluate the Court’s organizational system by finding the problems and challenges faced by the Court. To give maximum protection to the fundamental rights of citizens in Indonesia, it is imperative that the CCI should improve its role and performance, while the current organizational problems can be solved using a comparative study with constitutional courts in other countries. The article proceeds to offer proposals for improving the CCI’s organizational system, such as improving the justices’ appointment system and strengthening the ethics supervisory system of justices.

 

Keywords: Organization; Appointment; Supervision; Dismissal; Constitutional Justice; Constitutional Court; Indonesia

How to Cite: Chakim, M.L., 2021. Organizational Improvement of the Indonesian Constitutional Court: Reflections on Appointment, Supervision, and Dismissal of Justices. International Journal for Court Administration, 12(1), p.1. DOI: http://doi.org/10.36745/ijca.308

***
This article has been published in the International Journal for Court Administration (IJCA), Volume 12 - Issue 1 - 2021. (Scopus indexed journal).
To read the full article, find out via the link here!


Abstract

Freedom of speech is a constitutional right that must be protected in a democratic society. However, there is an alarming problem in many countries where governments limit freedom of speech by targeting people espousing views contrary to those of the government. Many free speech cases handled by the Constitutional Courts of Indonesia and Korea demonstrate a gradual decline in the quality of democracy there. This article aims to assess the extent to which the Constitutional Courts’ role and responsibilities contribute to the protection of freedom of speech. Through its decisions, the Constitutional Courts in those two countries have contributed to institutionalizing freedom of speech as a permanent fixture of democracy by keeping the state institutions transparent and making the state responsive to public opinion and criticism. Although freedom of speech is not an absolute right and can be limited, the limitation should be done only under strict conditions, where it is required and proportionate. When dealing with freedom of speech cases in any future judgments, the Constitutional Courts should consider the proportionality test against State arguments. This method would allow the Courts to determine the limitation in freedom of speech cases.

Keywords: freedom of speech, democracy, Constitutional Court, Indonesia, South Korea


Suggested Citation: M Lutfi Chakim, Freedom of Speech and the Role of Constitutional Courts: The Cases of Indonesia and South Korea, Volume 10 Number 2, May-August 2020, 191-205.

***
This article has been published in Indonesia Law Review, Volume 10 Number 2, May - August 2020. To read the full article, find out via the link here!


Ten years ago, with the signing of 
the Jakarta Declaration on 12 July  2010, the Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (the AACC) was established. The AACC is an autonomous, independent, and non-political international organization that aims to promote constitutionalism in Asia. It understands constitutional adjudication as a key element for the protection of human rights, democracy, and the rule of law.


***

This article has been published in IACL-AIDC Blog. To read the full article, find out via the link here!


---

Suggested Citation: M. Lutfi Chakim, ‘The First Ten Years of the Asian Court Association: Improving Intra-Asian Judicial Cooperation’ IACL-AIDC Blog (21 July 2020) https://blog-iacl-aidc.org/2020-posts/2020/7/21/the-first-ten-years-of-the-asian-courts-association-improving-intra-asian-judicial-cooperation


This article has been published in The International Journal of Human Rights (Routledge/Taylor&Francis). (read/download)

Abstract

Throughout history, the relationship between religion and State has posed challenges. The issue of religious symbols in the public sphere is an area where the European Court of Human Rights has granted a wide margin of appreciation to States. The main argument is that there is no European consensus on the issue and that national authorities are better positioned to determine when interference with the freedom of religion becomes necessary in a democratic society. However, this argument has evoked criticism that no strong legal reasons or standards have been applied to the doctrine of the margin of appreciation. This article aims to analyse the Court’s standards through an examination of the limits imposed on the doctrine under European supervision. Notwithstanding the controversy over its application, the doctrine does play an essential role in accommodating the diversity of human rights protection in Europe. Therefore, in future judgements, the Court should focus on a proportionality test against the State arguments, which would allow the Court to determine the applicability of the doctrine in the case of freedom of religion.

Keywords: Margin of appreciation; European Court of Human Rights; freedom of religion; religious symbol; democratic society
This Article has been published by Constitutional Review Journal, Vol 5, No.1, May 2019. Fully open access, to read the article please click here!

Abstract

The constitutional complaint is one of the important constitutional court jurisdictions that can be described as a complaint or lawsuit filed by any person who deems his or her rights has been violating by act or omission of public authority. Currently, the constitutional court in many countries have adopted a constitutional complaint system in a variety of models. However, the first application of the constitutional complaint jurisdiction came from Europe. In Austria, the constitutional complaint is allowed against the administrative actions but not against the court decisions. While Germany and Spain have a similar model that is a complaint against an act of the public authority including court decisions. In Asia, it is imperative that the court in Asia actively participate in the Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC). The AACC members have adopted a system of constitutional adjudication in a variety of models, and when it comes to jurisdictions, out of sixteen AACC members, there are four countries (Azerbaijan, South Korea, Thailand, and Turkey) have the constitutional complaint in their jurisdictions. In Azerbaijan, constitutional complaint is comparatively broad. Azerbaijan’s Constitutional Court can handle constitutional complaint against the normative legal act of the legislative and executive, an act of a municipality and the decisions of courts. In contrast, even though constitutional complaint in South Korea and Thailand can be against the exercise and non-exercise of state power, constitutional complaint cannot be filed against court decisions. In Turkey, the constitutional complaint mechanism is coupled with the regional system of human rights protection. The Turkish Constitutional Court handles complaints from individuals concerning violations of human rights and freedoms falling under the joint protection of the Turkish Constitution and the European Convention on Human Rights (ECHR). This paper argues that constitutional complaint represents the main part of the constitutional court, and through a comparative perspective among three countries in Europe and four AACC members are expected to provide lessons for the other AACC members that do not have a constitutional complaint mechanism, such as Indonesia.

Keywords: Comparative Law; Constitutional Complaint; Constitutional Court; Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions

The European Court of Human Rights (ECtHR) adalah pengadilan supranasional atau internasional yang didirikan pada tahun 1959 melalui the European Convention on Human Rights (ECHR), dimana pengaddilan ini memiliki peran penting dalam perlindungan hak-hak dasar dan kebebasan yang ditetapkan dalam ECHR dan protokolnya. ECtHR memiliki 47 hakim, sesuai dengan jumlah 47 negara anggota the Council of Europe, dengan 800 juta masyarakat. Perlu juga disebutkan bahwa sejak 1 November 1998, ECtHR telah memiliki yurisdiksi permanen, sehingga individu dapat mengajukan permohonan secara langsung.
Dalam aktifitas peradilannya, ECtHR memberikan perlindaungan kepada para pihak ketika berperkara pengadilan, baik institusional maupun prosedural. Menurut Waldock, margin of appreciation adalah salah satu perlindungan yang penting yang dikembangkan oleh ECtHR untuk merekonsiliasi penerapan konvensi secara efektif dengan kekuasaan dan tanggung jawab pemerintah dalam demokrasi.
Doktrin margin of appreciation adalah suatu sarana yang diberikan kepada Negara anggota the Council of Europe untuk mengadopsi, baik langkah-langkah positif untuk mematuhi ECHR dan langkah-langkah yang meskipun dianggap mengganggu beberapa hak dan kebebasan individu, tindakan tersebut dianggap dapat dibenarkan karena mereka perlu untuk menjaga ketertiban umum dan/atau untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain dalam masyarakat yang demokratis.
Margin of appreciation adalah doktrin, yang digunakan oleh ECtHR dalam menafsirkan ECHR. Doktrin ini digunakan oleh ECtHR ketika memutuskan apakah suatu negara anggota telah melanggar konvensi atau tidak. Oleh karena itu, melalui margin of appreciation memungkinkan negara-negara anggota the Council of Europe untuk menafsirkan konvensi secara berbeda.
Secara historis, asal muasal margin of appreciation, menurut Mowbray, bahwa frasa “margin of appreciation” adalah terjemahan langsung dari konsep Prancis tentang marge d’ appreciation yang merupakan metode peninjauan yudisial yang dirancang oleh Conseil d'état . Gagasan Prancis tentang marge d’ appreciation dapat dibandingkan dengan prinsip-prinsip Jerman yaitu Beurteilungspielraum, Ermessensfehler, Ermessensspielraum, Ermessensmisbrauch, Ermessensuberscheitung, dan unbekannte atau unbestimmte – rechtsbegriffe. Sementara di Italia sebagai ‘margine di discrezionalita'. (Mowbray, Alastair, Cases, Materials, and Commentary on the European Convention on Human Rights, 3rd ed., Oxford University Press, Oxford, 2012, p. 634)
Margin of appreciation tidak secara eksplisit disebutkan dalam teks ECHR, namun dikembangkan di kasus-kasus darurat berdasarkan Pasal 15 ECHR. Doktrin itu lahir dalam yurisprudensi konvensi dalam Laporan Komisi dalam kasus Cyprus (1958).  Pada kasus Greece v United Kingdom (“Cyprus”), dua aplikasi permohonan diajukan ke Komisi yang menuduh beberapa pelanggaran ketentuan Konvensi oleh Kerajaan Inggris untuk mengelola pulau Cyprus. Inggris memohon Pasal 15 Konvensi, yang memungkinkan Negara Pihak untuk tidak menerapkan ketentuan Konvensi ketika keadaan darurat publik mengancam kehidupan bangsa. (Greece v United Kingdom “Cyprus Case”, 1958)
Kemudian, penjelasan terperinci tentang penerapan margin of appreciation terdapat dalam presentasi Komisi di Pengadilan Eropa dalam kasus Lawless v Ireland (1961), dimana merupakan putusan pengadilan pertama yang melibatkan tuduhan penahanan preventif yang melanggar jaminan Konvensi oleh Pemerintah Republik Irlandia. Pemohon yang merupakan warga negara Irlandia dan anggota Tentara Republik Irlandia telah ditahan tanpa melalui proses pengadilan selama lima bulan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Negara. Pemohon mengklaim kondisi darurat di bawah Pasal 15. Dalam kasus tersebut, Komisaris Waldock, Presiden Komisi, berpendapat bahwa margin of appreciation merupakan konsep untuk membenarkan tindakan pemerintah dan menghindarkan dari tanggung jawab untuk menghargai faktor-faktor kompleks dan menyeimbangkan ketentuan yang saling bertentangan dari kepentingan umum. (Lawless v Ireland, Commission Decision, 1960-61).
Kasus berikutnya yang melibatkan Pasal 15 ECHR adalah Greek case (1969). "Greek case melibatkan aplikasi permohonan yang diajukan oleh empat Negara Anggota" dimana menuduh pelanggaran Konvensi oleh Greek revolutionary government yang telah berkuasa pada bulan April 1967. Pemerintah meminta melalui Royal Decree pada 21 April 1967, berdasarkan Pasal 15 untuk menangguhkan ketentuan konstitusi Yunani yang berhubungan dengan Pasal 5, 6, 8, 10 dan 11 dari Konvensi. Meskipun mengakui yurisprudensi "tentang  penerapan margin of appreciation yang diberikan Negara Anggota di bawah Pasal 15, Komisi menolak anggapan Yunani bahwa keadaan darurat publik ada pada 21 April 1967. Dengan demikian, Komisi menemukan bahwa derogasi Yunani tidak dapat dibenarkan dan melanggar Konvensi. (Greek Case, ECtHR Judgement 1969)
Kasus pertama di mana Pengadilan secara tegas bergantung pada margin of appreciation adalah kasus Ireland v the United Kingdom (1978). Dalam kasus ini, Pemohon adalah Pemerintah Republik Irlandia yang mengklaim bahwa penahanan ekstra-yudisial melanggar Pasal 5 (hak atas kebebasan) Konvensi dan bahwa praktik interogasi adalah merupakan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat, sehingga melanggar Pasal 3 Konvensi. Pengadilan memberi otoritas nasional suatu "wide margin of appreciation” dalam memutuskan "baik pada kehadiran keadaan darurat seperti itu dan pada sifat dan ruang lingkup derogasi yang diperlukan untuk mencegahnya.”(Ireland v. UK, ECtHR Judgement of 18 January 1978)
Namun, dalam praktik saat ini, doktrin margin of appreciation telah menimbulkan banyak komentar, beberapa di antaranya sangat kritis terhadap penerapan doktrin tersebut, misalnya, bahwa hal itu dapat menyebabkan relativisme tentang hak asasi manusia. Gagasan bahwa dengan tidak adanya konsepsi seragam moral publik di Eropa, Negara-negara Pihak lebih baik ditempatkan untuk menilai nilai-nilai lokal dan penerapannya pada kasus-kasus tertentu memberikan bobot pada gagasan relativisme moral dan mengorbankan universalitas hak asasi manusia. Disisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa doktrin margin of appreciation memainkan peran penting dalam penanganan perkara oleh ECtHR, sehingga doktrin ini adalah salah satu hal yang paling menarik untuk dibahas melalui yurisprudensi ECtHR.

M Lutfi Chakim

Persamaan di depan hukum (equality before the law) bagi setiap warga negara adalah salah satu dasar yang kuat dalam mewujudkan tatanan demokrasi dan kehidupan internasional, hal ini berarti bahwa institusi atau organ yang memiliki kekuasaan untuk menerapkan hukum, tidak boleh membuat perbedaan yang tidak diakui oleh hukum.
Namun demikian, kebebasan dan kesetaraan negara tampaknya akan menghasilkan manifestasi hukum dan politik yang berbeda di tingkat nasional. Misalnya, sering kali ditemukan adanya interaksi antar negara yang sering tidak setara dalam menanggapi sebuah kasus. Hal itu datang dari gagasan bahwa negara yang berdaulat pada umumnya bebas bertindak sesuai keinginannya, bagaimanapun, sesuai dengan hukum internasional, misalnya, pada penerapan prinsip pacta tertiis nec nocent nec prosunt, bahwa suatu negara tidak dapat terikat dengan perjanjian internasional tanpa persetujuan mereka.
Pada titik ini, konstitusionalisme global (global constitutionalism) adalah sebuah gagasan yang dapat dikatakan sebagai umbrella concept yang menyatukan banyak ide atau kebijakan yang berbeda dalam skala internasional, atau dalam arti sederhananya yaitu penerapan proses konstitusional di tingkat global.
Dengan demikian, jika global constitutionalism dimaknai sebagai suatu proses konstitusional pada tingkat internasional, pertanyaan yang kemudian muncul adalah seperti apa bentuk proses yang saat ini terjadi, siapa yang mengoperasikan proses ini, dan bagaimana mereka melakukannya?
Secara khusus, harus dicatat bahwa gagasan masyarakat internasional secara tradisional mensyaratkan eksistensi negara yang memiliki kepentingan dan nilai yang sama, sehingga dalam hal ini penerapan dari proses global constitutionalism didasarkan pada gagasan masyarakat internasional tentang negara-negara berdaulat.
Wiener, dkk dalam editorial buku Global constitutionalism: Human rights, democracy and the rule of law (2012), menyebutkan bahwa terdapat “tiga C” dalam penerapan global constitutionalism, pertama, C1: Constitution, yang mana konstitusi dibentuk untuk menjaga agar proses politik tetap berdasarkan norma-norma konstitusi. Kedua, C2: Constitutionalisation, fenomena constitutionalisation pada skala global telah diamati di lingkungan organisasi supranasional atau internasional, yang mana hal itu mencerminkan kebutuhan untuk menempatkan peraturan yang yang sesuai dengan konstitusi. Ketiga, C3: Constitutionalism, Sebagai konsep baru, global constitutionalism, telah berevolusi dari pengamatan yang lebih akrab tentang modern constitutionalism’, ‘constitutionalism beyond the state’, ‘post national constitutionalism’ or ‘European constitutionalism.


M Lutfi Chakim
Artikel berikut telah diterbitkan di Rubrik Kamus Hukum Majalah Konstitusi, No 139 September 2018

Prinsip proporsionalitas (the principle of proportionality) pertama kali dikembangkan dalam Hukum Administrasi Jerman pada dekade terakhir abad ke-19, dimana prinsip tersebut diterapkan terhadap tindakan polisi yang membatasi hak dan kebebasan individu.  Dalam melegitimasi tindakannya tersebut, polisi membutuhkan sebuah landasan hukum. Dengan demikian, prinsip proporsionalitas muncul sebagai dasar terhadap tindakan aparat negara yang membatasi hak dan kebebasan individu, dalam arti tindakan pembatasan itu dianggap sah sepanjang berdasarkan hukum dan memiliki tujuan yang dibenarkan oleh hukum.
Mahkamah Konstitusi Federal Jerman kemudian memperluas syarat penerapan prinsip proporsionalitas dalam penanganan perkara constitutional review, dimana prinsip proporsionalitas digunakan sebagai upaya untuk, pertama, test of suitability, yaitu menilai apakah ukuran yang dirancang untuk memenuhi tujuan legislatif secara rasional. Dalam penanganan perkara constitutional review, dilakukan untuk menentukan sejauh mana perlindungan hak individu dan tujuan yang yang ingin dicapai dengan cara pembatasan hak dan kebebasan individu benar-benar sesuai dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Kedua, a test of necessity, yaitu untuk menilai apakah tindakan pembatasan tersebut memang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan. Mekanisme ini untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah tidak ada alternatif lain yang tersedia dan dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tanpa membatasi dari kepentingan yang dilindungi, dalam arti mekanisme pembatasan tersebut harus sama efektifnya dengan dengan tujuan yang ingin dicapai.
Ketiga, abalancing test, ketika mencapai tahap ini berarti telah ditetapkan bahwa terdapat konflik antara hak individu dengan kepentingan lain yang tidak dapat diselesaikan dengan cara lain selain membatasi hak individu. Mekanisme ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah tindakan aparat negara dibenarkan mengingat terdapat hak individu yang akan dilanggar. Oleh karena itu, keduanaya baik antara pembatasan hak indiviu dan tujuan yang ingin dicapai oleh negara harus “seimbang” satu sama lain.
Diadopsinya tiga syarat di atas jelas ditujukan untuk pemahaman yang lebih baik dalam menangani dan memutus perkara constitutional review. Oleh karena itu, berdasarkan syarat tersebut, di Jerman, sebuah undang-undang  dianggap konstitusional jika (1) memiliki tujuan yang sah, (2) sesuai (tidak bertentangan dengan konstitusi), (3) diperlukan untuk mencapai tujuan, dan (4) mengandung keseimbangan yang tepat antara hak fundamental dan tujuan yang ingin dicapai oleh hukum.
Sedangkan praktik di negara lain, sebagai contoh di Korea, ketentuan yang mengatur tentang prinsip proporsionalitas secara jelas diatur dalam konstitusi Korea, Pasal 37 (2) Konstitusi Korea pada pokoknya menyatakan bahwa kebebasan dan hak warga negara dapat dibatasi oleh hukum hanya jika diperlukan untuk keamanan nasional, pemeliharaan ketertiban umum atau untuk kesejahteraan publik. 
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi Korea dalam menerapkan uji proporsionalitas (proportionality test) pada penanganan perkara constitutional reviewmelakukan beberapa langkah untuk menilai apakah sebuah undang-undang konstitusional atau tidak, yaitu: (1) sebuah undang-undang harus memiliki tujuan yang sah, (2) cara (pembatasan) hak individu yang dilakukan tidak bertentangan dengan konstitusi atau sesuai dengan tujuan hukum yang ingin dicapai, dan (3) kepentingan publik yang dilindungi oleh hukum harus lebih besar daripada tindakan yang melanggar hak warga negara.
Mahkamah Konstitusi di banyak negara menggunakan tes proporsionalitas dalam menangani perkara constitutional reviewbaik sebagai prinsip konstitusi atau alat analisis, dengan kriteria dan model yang bervariasi. Namun demikian, dalam praktik penerapan prinsip proporsionalitas terkadang masih menimbulkan kontroversi di banyak negara, bahkan sampai muncul kritik terhadap penerapan prinsip proporsionalitas itu sendiri.

M Lutfi Chakim