Latest Posts

       Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat, dan sebagai salah satu prasyarat Negara Demokrasi, maka alangkah baiknya jika Pengadilan Khusus Pemilu merupakan bagian terpenting dalam mengawal proses demokrasi. Karena peradilan khusus pemilu merupakan sebuah ius constituendum (cita hukum) yang tujuannya untuk memproteksi hak konstitutional warga negara dan peserta pemilihan umum, untuk memberikan ruang hukum kepada pihak-pihak yang dirugikan dalam penyelenggaraan Pemilu untuk mendapatkan kepastian hukum dalam kehidupan negara demokrasi, sekaligus sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian sengketa atau kasus-kasus selama proses pemilihan umum berlangsung.
       Gagasan Pengadilan Khusus Pemilu sebenarnya merupakan salah satu komponen terpenting dalam azas-azas penyelengaran pemilu diantaranya adalah “kepastian hukum”. Dalam konteks kepastian hukum, adalah bahwa antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu dan peserta pemilu menerima secara baik dari proses tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaran pemilu. Apabila ada pihak-pihak yang belum puas atas hasil kerja yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu, dapat mengajukan sengketanya di Pengadilan Khusus Pemilu.
        Contoh kasus yang pernah menjadi persoalan misalnya, pada pemilu legislatif tahun 2009 yang lalu, yang dilaksanakan di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ada 5 (Lima) partai politik peserta pmilu dibatalkan sebagai peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Mentawai. Pembatalan tersebut dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara atau tepatnya pada saat proses rekapitulasi hasil pemilu dilakukan pada tingkat Kabupaten. KPU Kabupaten Mentawai beralasan bahwa partai yang bersangkutan terlambat menyerahkan rekening dana kampanye, sehingga layak untuk dibatalkan. Sementara Partai Persatuan Daerah (PPD), asalah satu dari lima partai yang dibatalkan merupakan partai yang memperoleh 3 (tiga) kursi untuk DPRD Kabupaten.
          Karena secara umum, perkara atau sengketa pemilu mencakup tiga ranah, yaitu: Sengketa hasil pemilu, Perkara pidana pemilu, dan Sengketa administrasi pemilu. Apabila merujuk undang-undamg Nomor 10 tahun 2008 dan undang-umdamg Nomor 12 tahun 2008, untuk sengketa hasil pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan penyelesaian perkara pidana pemilu diselesaikan melalui Pengadilan Negeri (PN), sementara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dlakukan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU), KPU profinsi dan KPU Kabupaten/kota berdasarkan laporan Bawaslu dan Panwaslu.
          Ketersediaan mekanisme penyelesaian sengketa untuk dua persoalan pertama tentunya sudah lebih dari cukup. Artinya semua pemangku kepentingan telah diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan yeng terjadi melalui Mahkamah Konstitusi dan peradilan Umum. Sementara pada ranah sengketa yang ke tiga, masih terdapat kekosongan hukum yang dapat merugikan masyarakat maupun peserta pemilu. Salah satunya adalah persoalan administratif yang timbul karena diterbitkannya keputusan KPU, baik itu KPU Profinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang merugikan peserta pemilu.
       Kembali terhadap persoalan tersebut diatas, Partai Persatuan Daerah (PPD) mengajukan perkara tersebut diatas kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah konstitusi berpendapat bahwa mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksanya. Sebab, sengketa tersebut merupakan sengketa Administratif, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan mahkamah Konstitusi. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Partai Persatuan Daerah (PPD) pun mengajukan gugatan sengketa administratif kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Dalam putusan selanya, PTUN pun memutuskan bahwa PTUN juga tidak mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan Partai Persatuan Daerah (PPD). Kemudian, apabila perkara tersebut diajukan kepada Peradilan Umum, dapat dipastikan bahwa Pengadilan Umum pun tidak berwenang memeriksanya, karena wewenang pengadilan umum adalah terkait dengan sengketa pidana pemilu bukan sengketa administratif sesuai dengan perkara tersebut. 
       Apabila semua semua pengadilan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut diatas, lalu untuk mempertahankan haknya sebagai peserta pemilu, kepada siapa seharusnya partai peserta pemilu seperti Partai Persatuan Daerah (PPD) ini dapat mengajukan keberatan atau gugatannya? Secara bersamaan apakah apakah KPU, baik itu KPU Profinsi atau KPU Kabupaten atau Kota merupakan institusi yang kebal dari gugatan terhadap ketupusan yang dinilai merugikan hak konstitusional warga Negara dan peserta pemilu? Bukankah persoalan diatas merupakan salah satu wujud tidak fair-nya pelaksanaan pemilu yang disebabkan tidak adanya ketersediaan mekanisme penyelesaian sengketa. (Khairul Fahmi. 2011).
         Selain itu terkait dengan munculnya kisruh seputar pemilihan umum yang dapat dibagi menjadi faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal adalah kinerja KPU yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan Bawaslu yang cenderung tidak dapat berbuat maksimal dalam mengawasi jalannya pemilu dikarenakan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sebuah keputusan yang bersifat eksekutorial. Dari segi internal adalah persoalan moralitas KPU, Bawaslu dan para calon yang tidak sadar akan prinsip-prinsip demokrasi. Moralitas KPU dan Bawaslu cenderung tidak idealis terhadap prinsip-prinsip demokratisasi di Indonesia. Bahwa kesadaran untuk mewujudkan General Walfare bagi masyarakat Indonesia bukanlah sebuah kesadaran yang terlembagakan di KPU dan Bawaslu padahal posisi dari pemilu sangat menentukan bagaimana pemerintahan Indonesia lima tahun kedepan. Begitupun para calon yang seolah melihat celah unttuk mengajukan gugatan setiap mereka kalah, padahal banyak gugatan yang diajukan hanya berdasarkan karena hasratnya yang tidak dapat menerima kekalahan.
Misalnya dapat dilihat dri banyaknya Jumlah gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan hampir mencapai jumlah pelaksanaan pilkada itu sendiri. Pada 2010 telah diselenggarakan 246 pilkada di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Pada saat yang sama,MK juga menerima 230 gugatan hasil pilkada. Berdasarkan asalnya, dari 246 daerah yang telah melangsungkan pilkada, 168 di antaranya bersengketa di MK.
      Artinya hampir70% daerah bermasalah dengan pilkada. Hanya 78 daerah yang ”bersih” dari sengketa.Munculnya 230 sengketa karena dari 168 daerah ada yang melayangkan gugatan lebih dari satu.Ini baru pilkada kurun 2009–2010. Pada tahun ini hingga 2014 nanti masih akan berlangsung 278 pilkada sehingga potensi sengketa semakin besar. Sejak penyelesaian sengketa pilkada resmi dialihkan dari Mahkamah Agung ke MK pada 2008 melalui revisi terbatas Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, MK tidak pernah sepi menerima gugatan.
         Jika ditotal,sampai Februari 2011 lembaga ini telah menerima 298 gugatan pilkada (lihat grafis). Dari jumlah itu, 278 di antaranya sudah diputuskan dan 20 sisanya masih menumpuk di meja kerja hakim konstitusi. Dari jumlah gugatan yang dikabulkan untuk diuji, 187 gugatan ditolak,54 tidak diterima, empat ditarik kembali dan satu gugur. Jika hal ini berlangsung terus-menerus akan berpengaruh terhadap kualitas pilkada. Selain itu, sistem gugatan pilkada yang sentralistik juga akan menguras energi dan biaya pihakpihak yang beperkara serta hakim konstitusi. untuk mengantisipasi banjirnya gugatan ke MK sebaiknya dibentuk pengadilan khusus pemilu.Pengadilan itu nantinya menangani dugaan tindak pidana dalam proses penyelenggaraan pemilu.”Pengadilan ini nantinya disebar di seluruh badan peradilan umum, seperti Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. (Refly Harun, CETRO. 2011).

GAGASAN PEMBENTUKAN PENGADILAN KHUSUS PEMILU

       Alangkah eloknya gagasan Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu dalam revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, memasukkan draf Pengadilan Khusus Pemilu kedalam Rancangan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, wacana pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu harus kita dorong terus lewat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pemasalahan-Permasalahan Tindak Pidana Pemilu yang sekarang ini terjadi tidak diselesaikan begitu saja di Mahkamah Konstitusi, karena bukan ranah hukum  Mahkamah Konstitusi menyelesaikan Tindak Pidana Pemilu.
        Karena pebentukan Pengadilan Khusus Pemilu dapat memberikan pencerahan hukum ketata negaraan di republik indonesia. Diantaranya adalah: (Didik Ariyanto, 2011)
  1. Dengan dibenbentuknya Pengadilan Khusus Pemilu ditingkat Ibukota Kabupaten/Kota tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Khusus Pemilu pada tingkat banding yang berkedudukan di Ibukota Propinsi merupakan solusi tepat, dalam menangani setiap sengketa Pemilu di tingkat daerah, karena Mahkamah Konstitusi dalam kewenanganya hanya sebatas sengketa Perselisihan Hasil Pemilu, bukan sengketa pidana pemilu dan administrasi pemilu pada proses Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilu.
  2. Dengan dibentuknya Pengadilan Khusus Pemilu ditingkat Ibukota Kabupaten/Kota tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Khusus Pemilu pada tingkat banding yang berkedudukan di Ibukota Propinsi  maka para pencari keadilan yang berasal di daerah luar jawa, tidak berbondong-bondong ke Ibukota Jakarta, akantetapi cukup di Ibukota Kabupaten/kota atau Propinsi yang akan menjadikan Pengadilan Khusus Pemilu lebih efektif dan efisien dalam mengadili kasus-kasus Pemilu.
  3. Dengan Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu memang membutuhkan investasi yang cukup besar, akantetapi dilihat investasi hukum jangka panjang, maka Pengadilan Khusus Pemilu akan memberikan alternatif hukum dalam menangani kasus-kasus pemilu agar  lebih cepat, murah dan mudah serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
  4. Pengadilan Khusus Pemilu merupakan salah satu komponen dasar terciptanya kepastian hukum menuju negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dibawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia .

DAFTAR PUSTAKA

Andi Ryza Fardiansyah. 2011. Pengadilan Khusus Pemilu : Dilema Penegakan Kedaulatan Rakyat Di Indonesia. https://ryzafardiansyah.wordpress.com/tag/pengadilan/ (Diakses Pada 22 November 2011)

Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

CETRO, IFES, IDEA, BAWASLU. 2011. Acara Konferensi “Memperbarui Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia dan Pengalaman Internasiona" Hotel Nikko, Kamis, 6 Oktober 2011

Didik Ariyanto. 2011. Perlukah Dibentuk Pengadilan Khusus Pemilu dalam Sistem Demokrasi. http://didikariyanto.blogspot.com/2011/06/pengadilan-khusus-pemilu.html (Diakses Pada 22 November 2011)

Khairul Fahmi. 2011. Menimbang Pengadilan Khusu Pemilu. Majalah Mahkamah Konstitusi, No 40 Mei 2011.



Fungsi cheks and balances dalam lembaga kenegaraan merupakan tujuan utama Amandemen UUD 1945. Dengan demikian kekuasaan tidak lagi bertumpu pada satu institusi Negara saja. Amandemen UUD 1945 membawa implikasi yang sangat luas terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memegang peranan penting dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk benar-benar melaksanakan demokrasi. Peran penting tersebut diberikan sebagai konsekuensi dari pergeseran model pemerintahan menjadi sistem presidensiil.
Berdasarkan pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, DPR merupakan Dewan Perwakilan Rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara, yang memiliki fungsi antara lain: (1). Fungsi Legislasi, yaitu fungsi untuk membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden, untuk mendapat persetujuan bersama. (2). Fungsi Anggaran, yaitu fungsi untuk menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN). (3). Fungsi Pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD RI, undang-undang, dan peraturan pelaksananya, mekanisme pengawasan tersebut karena demi menghindari jalannya pemerintahan yang otoriter, sebagaimana pernah dialami dalam sejarah republik.
Dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, maka berdasarkan pasal 20A Ayat (2) UUD 1945 Jo. Pasal 77 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), menyatakan bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga hak, antar lain: (1). Hak Interplasi, yaitu hak  DPR  untuk  meminta  keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2). Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan  suatu  undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan  berdampak  luas  pada  kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.  (3). Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak  DPR  untuk  menyatakan pendapat atas :
a.       kebijakan  Pemerintah atau mengenai  kejadian  luar biasa  yang  terjadi ditanah air  atau  di  dunia internasional;
b.      tindak lanjut pelaksanaan hak  interpelasi sebagaimana dan hak angket ; atau
c.       dugaan bahwa Presiden  dan/atau Wakil Presiden melakukan  pelanggaran  okum  baik  berupa pengkhianatan terhadap hukum, korupsi, penyuapan, tindak  pidana  berat  lainnya,  maupun  perbuatan tercela,  dan/atau  Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mekanisme penggunaan hak tersebut kemudian dirinci dan dijelaskan didalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3. Namun ternyata UU tersebut dinilai malah mereduksi fungsi pengawasan DPR, diakibatkan berlakunya pasal 184 ayat (4) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3.
Mahkamh Konstitusi (MK) pada 12 januari lalu dalam putusannya No. 23-26/PUU-VIII/2010, menyatakan pasal 184 (4) UU No. 27 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945, dan akibatnya tidak mempunyai kekuatan mengikat. Putusan MK tersebut mengabulkan permohonan judicial review sejumlah anggota DPR, yaitu Lily Chadidjah Wahid, Bambang Soesatyo, dan Akbar Faizal. Para pemohon mempermasalahkan pasal 184 (4) UU No. 27 Tahun 2009 yang mengatur ratio hak menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga perempat), dengan persetujuan ¾ (tiga perempat) dari sejumlah anggota DPR yang hadir.
Para pemohon berargumentasi bahwa, rumusan pasal 184 (4) UU No. 27 Tahun 2009  tersebut bertentangan dengan pasal 7B ayat (3) serta pasal 20A ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Selain itu, menurut Maqdir Ismail (kuasa okum pemohon), pengaturan dalam pasal 184 (4) tersebut telah mempersulit pelaksanaan atau bahkan mereduksi hak konstitusional bagi para anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemerintah. Apalagi dalam konteks pelaksanaan prinsip cheks and balances, hak menyatakan pendapat adalah representasi dari fungsi DPR sebagai lembaga pengawas terhadap kinerja pemerintah (eksekutif).  Alasannya rumusan dalam pasal tersebut melebihi dari apa yang telah ditentukan dalam UUD 1945 dan sangat sulit untuk dipenuhi. Akibatnya potensi DPR untuk menggelar okum hak menyatakan pendapat akan sangat kecil bahkan mustahil.
Selain itu, UUD 1945 juga telah mengatur batas kuorum terkait pengajuan permintaan pendapat dari DPR kepada MK. Dan, persyaratan kuorumnya relative lebih ringan dibandingkan pengaturan didalam UU No. 27 Tahun 2009, yakni pengajuan permintaan (pendapat) dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)  dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam okum peripurna dan dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Menurut, M. Fajrul Falaakh (Ahli yang dihadirkan pemohon), sebagai perbandingan, jika jumlah anggota DPR adalah 560  orang, maka presentase kehadiran sesuai UU No. 27 Tahun 2009 adalah 75%, sedangkan pasal 7B ayat (3) UUD 1945 ‘hanya’ mensyaratkan 66%. Begitupula syarat kuorum pengambilan keputusan, untuk UU No. 27 Tahun 2009 harus disetujui oleh minimal 315 orang. Padahal logikanya, jikapun memang ada pengaturan terkait hal itu, usul permintaan pendapat DPR ke MK seharusnya lebih berat dibandingkan usul hak menyatakan pendapat. Berikut perbandingan presentase kuorum antara Pasal 184 ayat (4) UU No. 27 Tahun 2009 dengan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.

Perbandingan Pengaturan Jumlah Kuorum
No.
Kuorum
Pasal 7B ayat (3) UUD 945
Pasal 184 ayat (4)
UU No. 27 Tahun 2009
1.
Kuorum kehadiran Paling Sedikit
2/3 x 560 = 373 orang anggota DPR atau = 60% dari anggota DPR
¾ x 560 = 420 Orang anggota DPR atau = 75% dari anggota DPR
2.
Kuorum Pengambilan keputusan paling sedikit disetujui
2/3 x 373 orang = 248 orang anggota DPR atau = 44% dari anggota DPR
¾ x 420 = 315 orang anggota DPR atau = 56% dari anggota DPR.
Sumber: Putusan MK No. 23-26/PUU-VIII/2010, sebagaimana dikutip dari permohonan tertulis pemohon.

Oleh karena itu, syarat ¾ yang terdapat dalam  UU No. 27 Tahun 2009 merupakan upaya memangkas hak konstitusional DPR, sekaligus merintangi hak DPR untuk menyatakan pendapat dalam rangka pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden, karena itu menurut menurut M. Fajrul Falaakh, ketidakhadiran ¼ atau 26% anggota pada rapat paripurna DPR akan menggagalkan kehendak untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.
Tetapi sebaliknya, argumentasi Pemerintah dan DPR, menegaskan bahwa, pasal 184 ayat (4) UU No. 27 Tahun 2009 tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah menjelaskan, rumusan itu muncul dengan pertimbangan agar pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat strategis dan dapat menimbulkan dampak tertentu yang bersekala nasional didukung oleh mayoritas anggota DPR secara signifikan.
Disisi lain Pemerintah dan DPR juga menyatakan bahwa, persyaratan dukungan sekurang-kurangnya ¾ tersebut untuk memperkuat okum pemerintahan peresidensil dimana kedaulatan berada pada rakyat, sehingga pemerintah tidak dengan mudah dijatuhkan (dimakzulkan) oleh DPR, serta bertujuan untuk memperkokoh pemerintah yang stabil dan demokratis. DPR, dalam jawabannya juga menyatakan secara substansi  pasal Pasal 7B ayat (3) UUD 945 adalah berbeda dengan pasal 184 ayat (4) UU No. 27 Tahun 2009, karena, dalam hal ini konstitusi mengatur mengenai syarat formil pengajuan permintaan DPR kepada MK, sedangkan UU No. 27 Tahun 2009 mengatur tentang syarat formil pengajuan hak menyatakan pendapat DPR dalam rapat paripurna DPR.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat dalam putusannya bahwa, menurut okum ketatanegaraan Indonesia, hak menyatakan pendapat ada yang bersifat umum (lex generalis) sebagaimana diatur dalam pasal 20A UUD 1945; dan ada yang bersifat khusus (Lex specialis) sebagaimana diatur dalam pasal 7B UUD 1545 dilakukan dalam okum paripurna yang dihadri paling sedikit 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 anggota DPR yang hadir. Sedangkan pasal 184 ayat (4) UU No. 27 Tahun 2009, mengatur semua jenis hak menyatakan pendapat baik berdasarkan pasal 20A UUD 1945 (Lex generalis) maupun pasal 7A dan 7B UUD 1945 (Lex Specialis). Semua jenis hak itu mencakup hak DPR untuk menyatkan pendapat atas kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, tindak lanjut hak interplasi dan hak angket, serta dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 1 (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Kedaulatan sendiri berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dan itu berarti rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi di Indonesia. Dengan menyandang prinsip kedaulatan rakyat inilah yang mengantarkan Indonesia untuk menganut sistem demokrasi sebagai metode awal penyelenggaraan negara. Dalam sistem demokrasi haruslah dijamin bahwa rakyat terlibat penuh dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan, dan melakukan pengawasan serta menilai pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan.[1] Sehingga dalam Negara demokrasi modern yang hanya dapat dilakukan melalui sistem demokrasi perwakilan, membutuhkan adanya lembaga Negara DPR sebagai penyandang kedaulatan rakyat yang bertindak untuk dan atas nama rakyat yang memilihnya.
DPR sebagai bagian dari lembaga perwakilan rakyat yang hadir dalam sistim ketatanegaraan Indonesia merupakan perwujudan dari pelaksanaan amanat UUD Negara RI Tahun 1945. Selanjutnya untuk dapat diangkat menjadi anggota DPR, seseorang harus dipilih melalui suatu pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun sekali sebagaimana ketentuan Pasal  19 ayat (1) juncto Pasal  22E ayat (1) dan (2) UUD Negara RI Tahun 1945.
Dalam praktek untuk memilih anggota DPR, partai politik diletakkan sebagai peserta dalam suatu pemilihan umum yang memilih anggota DPR. Proposisi ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Pasal tersebut menunjukkan bahwa penempatan seorang anggota DPR adalah merupakan pemberian mandat dari sebuah partai politik. Dengan kata lain “tanpa partai politik mustahil seseorang dapat menjadi anggota DPR”, selain itu setiap anggota DPR tergabung dalam “Fraksi” yang merupakan representasi dari eksistensi partai politik di (DPR). sehingga terdapat konteks pertanggungjawaban antar keduanya. Di satu sisi anggota DPR bertanggungjawab atas penegakan AD/ART partai politik dan sisi lainnya partai politik memiliki tanggungjawab untuk melakukan kontrol terhadap kinerja para anggotanya di DPR dan bentuk kontrol (pertanggungjawaban parpol) tersebut adalah dalam bentuk mekanisme hak recall parpol.
Konstruksi hukum antara partai politik, DPR, dan anggota DPR yang seperti itu menimbulkan persoalan lebih lanjut, yakni apakah keanggotaan seseorang sebagai anggota DPR merupakan kewenangan mutlak dari partai politik yang notabene sebagai peserta pemilu ataukah masing-masing anggota DPR memliki kemandirian yang terlepas dari partai politiknya?. Dan apakah seorang anggota DPR dapat ditarik kembali (recall) oleh partai politik yang telah meng-endorse-nya sebagai anggota parlemen?.[2]
Dalam konteks sejarah di Indonesia praktek recall telah mengalami dinamika. Pada masa rezim Presiden Soekarno, recall terhadap anggota parlemen dimungkinkan dan bahkan pelaksanaannya sangat otoriter. Karena penggunaan hak  recall yang terlalu permisif pada waktu itu, tak kurang dari seorang Muhammad Hatta mengkritik keras adanya recall tersebut.
Pengaturan dan praktek recall juga terus berlangsung pada rezim Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Pengaturan recall pada zaman Orde Baru secara tegas dikonstatir dalam peraturan perundang-undangan dengan dasar yuridis Undang-undang No. 10 tahun 1966. Praktek  recall zaman Orde Baru jarang terjadi. Hal itu karena situasi dan kondisi perpolitikan dalam praktek kenegaraan sangat homogen di bawah satu komando sang Presiden, yakni Soeharto. Recall pada saat itu digunakan sebagai senjata untuk membungkam politisi yang tidak mengikuti irama alunan dari sang presiden.
Dalam ketentuan Pasal 22B Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjelaskan, bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. Inilah yang menjadi dasar dalam pengaturan tentang hak recall. Di dalam undang-undang organiknya tercantum pada ketentuan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD). Ayat (1): anggota berhenti antarwaktu karena: 1. Meninggal dunia; 2. Mengundurkan diri; atau 3. Diberhentikan. Ayat (2): anggota diberhentikan antarwaktu karena: 1. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; 2. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR; 3. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini; 4. Diberhentikan sebagai anggota partai politik. pada ayat (2) tersebut salah satu poin tentang pemberhentian anggota DPR yang terkesan aneh adalah pada ayat yang menyatakan anggota DPR diberhentikan antar waktu karena diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Fakta yang terjadi di Indonesia terdapat perbedaan pendapat terkait dengan hak recall partai politik terhadap anggota DPR, ada yang berpendapat bahwa recall bertujuan untuk penguatan partai politik, bahwa penguatan partai politik memang konsekuensi dari perkembangan demokrasi modern. Namun, pasca perubahan UUD 1945 tidak menyebutkan bahwa anggota DPR adalah wakil partai politik dengan delegasi daulat partai politik. Karena itu, jika seorang anggota DPR akan diberhentikan, caranya harus melalui daulat rakyat konstitusional. Dari peedebatan tersebut menimbulkan kontroversi dalam pelaksanaan recall partai politik terhadap anggota DPR. Berikut tabel tentang praktek recall yang kontroversial yang pernah terjadi di Indonesia.
Recall yang Pernah Terjadi di Indonesia
No.
Nama
Partai
Alasan Recall
1.
Azzidin
Partai Demokrat
Direcall lewat pemecatan Badan Kehormatan. Kasus katering haji
2.
Marissa Haque
PDIP
Maju sebagai calon Wakil Gubernur dalam Pilkada Propinsi Banten
3.
Djoko Edhi Sutjipto Abdurrahman
PAN
Ikut studi banding RUU Perjudian ke Mesir
4.
Zaenal Ma'arif
PBR
Poligami. Masih menjadi perdebatan.
5.
Lily Wahid dan Effendi Choiri

PKB
Membelot dari kebijakan partai, dalam keputusan terkait panitia khusus hak angket Bank Century, serta di usulan hak angket mafia pajak
Sumber: diolah dari berbagai sumber

Ketika merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006 tentang pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Permohonan pengujian dua undang-undang tersebut dilakukan oleh Djoko Edhi Sutjipto Abdurrahman, setelah ia di-recall oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dari jabatannya sebagai anggota DPR. Putusan Mahkamah Komstitusi tersebut menyatakan bahwa recall terhadap anggota DPR yang dilakukan partai politik pengusungnya tidak menyalahi konstitusi. Dari sembilan anggota majelis hakim konstitusi, empat orang menyatakan dissenting opinion.[3]


[1] . Jimly Asshiddiqe, Desember 2006, “Partai Politik dan Pemilihan Umum Sebagai Instrument Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Volume 3 Nomor 4, hlm. 6. 
[2] . DR. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H. “RECALL”: Antara Hak Partaipolitik Dan Hak Berpolitik Anggota Parpol,  Jurnal Konstitusi, Volume 3, Nomor 4, (Desember 2006), hlm. 31.
[3] . Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006 tentang pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.