Latest Posts

Tulisan berikut ini telah dipublikasikan di rubrik kamus hukum, Majalah Konstitusi edisi Juni 2016

Peraturan perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem dari negara hukum. Oleh karena itu, latar belakang dikeluarkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum.
Adapun tata urutan Peraturan Perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan, “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”
Peraturan Perundang-undangan tersebut dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Disamping itu dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah atau pejabat administrasi negara juga dapat menetapkan kebijakan dalam bentuk peraturan kebijakan yang bersifat bebas berdasarkan pada prinsip kebebasan bertindak (freies ermessen).
Peraturan kebijakan tersebut merupakan suatu kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Di Belanda, peraturan kebijakan dianggap sebagi instrumen penting didalam hukum administrasi Belanda yang ditandai dengan sebutan pseudowetgeving atau legislasi semu.  Menurut Bagir Manan dan Kuntana Magnar dalam buku Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia (1997) menyatakan, bahwa dalam kepustakaan Belanda, ada berbagai istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan eksistensi peraturan kebijakan, antara lain pseudowetgeving, spiegelrecht, dan beleidsregel.
Menurut Kamus Hukum Bahasa Belanda, istilah legislasi semu (pseudowetgeving) diartikan sebagai, “regelstelling door een betrokken bestuursorgaan zonder dat dit op grond van een uitdrukkelijke wettelijke bepaling die bevoegdheid bezit” atau jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia yaitu, “Perundang-undangan semu adalah tata aturan oleh organ pemerintahan yang terkait tanpa memiliki dasar ketentuan undang-undang yang secara tegas memberikan kewenangan kepada organ tersebut.” (Andreae’s Fockema, Juridisch Woordenboek, (Tjeenk Willink, 1985), sebagaimana dikutip oleh Zafrullah Salim dalam artikel Legislasi Semu (Pseudowetgeving), 10 Mei 2011).
Sejalan dengan pengertian tersebut, menurut Henry Arianto dalam Modul 1 Hukum  Administrasi Negara (Universitas Esa Unggul, 2013) menyatakan, legislasi semu (pseudowetgeving) yaitu merupakan penciptaan dari aturan-aturan hukum dari pejabat administrasi negara yang berwenang yang dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman (richtlijnen) pelaksanaan policy (kebijakasanaan) untuk mejalankan suatu ketentuan undang-undang. Sehingga timbullah semacam “hukum bayangan” (spiegelrecht) yang membayangi undang-undang atau hukum yang bersangkutan. Legislasi semu ini berasal dari diskresi atau freies ermessen yang dipunyai oleh administrasi negara, yang pada umumnya dipakai untuk menetapkan policy pelaksanaan ketentuan undang-undang. Legislasi semu bukan hukum, hanya merupakan garis-garis pedoman intern. Namun, itu merupakan perbuatan hukum, sehingga tidak boleh melanggar asas-asas hukum, terutama persamaan hukum (gelijkheidsbeginsel) dan asas kepastian hukum (rechtszekerheidsbeginsel).
Sedangkan menurut Jimly Asshidqie dalam buku Perihal Undang-Undang (2006) menyatakan, bentuk peraturan kebijakan ini memang dapat juga disebut peraturan, tetapi dasarnya hanya bertumpu pada aspek “doelmatigheid‟ dalam rangka prinsip “freies ermessen” atau “beoordelingsvrijheid”, yaitu prinsip kebebasan bertindak yang diberikan kepada pemerintah untuk mencapai tujuan pemerintahan yang dibenarkan menurut hukum. Bentuk peraturan seperti ini biasa disebut sebagai “policy rules” atau “beleidsregel” yang merupakan bentuk peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang biasa. Misalnya, Instruksi Presiden, surat-surat edaran yang berisi kebijakan tertentu, rancangan-rancangan program, kerangka acuan proyek, “action plan” yang tertulis, dan sebagainya adalah contoh-contoh mengenai apa yang disebut sebagai “policy rules” yang bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktek, tidak ada suatu format baku yang digunakan dalam pembentukan legislasi semu, pada umumnya format dan nomenklatur yang dipakai untuk legislasi semu berbeda dengan Peraturan Perundang-undangan, sebagai contoh legislasi semu diberi format atau bentuk misalnya,1) Surat Edaran (SE); 2) Petunjuk Pelaksana; 3) Petunjuk Operasional atau Petunjuuk Teknis; 4) Instruksi; 5) Pengumuman, dll.
Oleh karena peraturan kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka salah satu ciri-ciri peraturan kebijakan adalah peraturan kebijakan tidak dapat dilakukan uji materiil (wetmatigheid), karena memang tidak ada Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar dalam pembuatan peraturan kebijakan tersebut. Akan tetapi, pengujian terhadap suatu peraturan kebijakan lebih ditekankan pada batu uji yaitu terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Namun demikian, meskipun pemerintah atau pejabat administrasi negara diberikan kewenangan untuk mengeluarkan peraturan kebijakan yang didasarkan pada prinsip kebebasan bertindak (freies ermessen), namun tidaklah berarti kewenangan tersebut dapat digunakan secara sewenang-wenang (detournement de pouvoir) atau dilakukan secara melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

M LUTFI CHAKIM

Tulisan berikut dipublikasikan di Majalah Konstitusi - Mahkamah Konstitusi No. 110 - April 2016, selengkapnya dapat dibaca dan di download disini!

Kepailitan adalah keadaan dimana debitor memiliki kesulitan keuangan untuk membayar utang-utangnya kepada kreditor. Dalam hukum kepailitan (bankruptcy law), debitor dapat dinyatakan pailit apabila debitor berada dalam keadaan insolven atau tidak mampu membayar karena alasan tertentu, baik disebabkan karena adanya krisis ekonomi (economic crisis) maupun krisis keuangan (financial crisis) yang dialami debitor untuk membayar seluruh utang-utangnya, maka dengan adanya keadaan tersebut kepentingan kreditor secara keseluruhan harus dilindungi.
Penyelesaian masalah insolvency diharapkan dapat memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi para pihak, baik terhadap kreditor maupun debitor, oleh karena insolvency merupakan tahap dimana akan menentukan nasib debitor pailit, apabila debitor sudah dinyatakan insolvency, maka debitor sudah benar-benar dalam keadaan pailit.
Pengertian insolvency menurut Friedman sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady dalam Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek (1999) yaitu, ketidaksanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh waktu seperti layaknya dalam bisnis, atau kelebihan kewajiban dibandingkan dengan asetnya dalam waktu tertentu. Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan, pengertian insolvency dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan, yang dimaksud dengan “insolvensi” adalah keadaan tidak mampu membayar.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 sama sekali tidak memasukkan insolvency sebagai persyaratan agar debitor dapat diputuskan pailit. Adapun syarat kepailitan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang menyatakan, “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Menurut Hikmanto Juwana dalam Hukum Sebagai Instrumen Politik (2004) menyatakan, untuk mempailitkan debitor Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tidak mensyaratkan agar debitor berada dalam keadaan insolvensi. Hal ini tentu melindungi kepentingan kreditor, tidak diterapkannya insolvency test mengakibatkan perusahaan di Indonesia bangkrut secara hukum. Padahal dalam kondisi ekonomi Indonesia saat ini bila persyaratan insolvensi diterapkan maka akan sulit membuat debitor di Indonesia dinyatakan pailit. Logikanya dapat dilihat pada krisis moneter sebenarnya tidak membuat debitor Indonesia dalam keadaan Insolvensi karena kehilangan pangsa pasar (Market Share) atau pendapatan dalam bentuk rupiah. Krisis moneter menyebabkan debitor tidak lagi mampu membayar utang karena adanya perbedaan kurs yang mengakibatkan utang dalam mata uang asing tidak terbayarkan dengan pendapatan dalam mata uang rupiah.
Namun berbeda dalam konteks hukum kepailitan di negara-negara common law system, keadaaan insolvensi debitor biasanya menggunakan pendekatan cash flow test atau pratical insolvency. Cash flow adalah pendekatan yang melihat solvabilitas debitor diukur dengan fakta apakah debitor membayar utangnya atau tidak. Jika ternyata debitor membayar utangnya yang telah jatuh tempo, hal ini mengindikasikan debitor ada dalam keadaan mampu membayar atau solven. (J.B. Huizink, Insolventie, dikutip dari Tesis Habiba Hanum, Analisis terhadap Ketentuan Insolvensi dalam Hukum Kepailitan, Universitas Sumatera Utara, 2007)
Oleh karena itu, akibat tidak dimasukkannya syarat insolvency dalam Undang-Undang Kepailitan berakibat banyaknya perusahaan di Indonesia yang dapat dikategorikan masih dalam keadaan solven (mampu membayar utang-utangnya) dan harus diputus pailit oleh Pengadilan Niaga, sebagaimana yang dialami oleh PT Telekomunikasi Seluler (PT Telkomsel) yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas permohonan pailit dari PT Prima Jaya Informatika (PT PJI).
Dalam Putusan No. 48/Pailit/2012/Pn.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PT PJI dan menjatuhkan putusan pailit kepada PT Telkomsel, dengan pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT Telkomsel telah memenuhi syarat pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Putusan Pengadilan Niaga tersebut dinilai mengandung hal-hal yang kontroversial dan dapat dikatakan tidak sesuai dengan asas dan prinsip hukum kepailitan, kemudian PT Telkomsel mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, pada 21 November 2012, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan No.704 K/Pdt.Sus/2012 yang menyatakan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel dan membatalkan keputusan pengadilan niaga Jakarta Pusat.
Kasus-kasus kepailitan yang menimpa terhadap perusahaan di Indonesia memang didasari oleh syarat kepailitan yang terlalu sederhana dengan hanya cukup adanya dua kreditor dan adanya utang yang telah jatuh tempo, sehingga dinilai menimbulkan suatu masalah, apalagi tidak adanya insolvency test dalam Undang-Undang Kepailitan jelas menunjukkan bahwa hukum kepailitan lebih melindungi kepentingan kreditor dibandingkan debitor. Oleh karena itu, sebagai langkah awal untuk membuktikan apakah debitor benar-benar dalam keadaan solven atau tidak, maka kedepan insolvensi test perlu dimasukkan dalam Perubahan Undang-Undang Kepailitan, konsep insolvency juga harus jelas dan selaras dengan perkembangan pengaturan kepailitan di banyak negara di dunia.

M Lutfi Chakim
Tulisan berikut dipublikasikan di Majalah Konstitusi - Mahkamah Konstitusi No. 108 - Februari 2016

Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana (strafbaar feit) apabila oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun tindak pidana khusus yang diatur secara khusus pada Undang-Undang Khusus. Salah satu Tindak pidana yang dipandang serius dan sangat berbahaya terutama terhadap keamanan negara yaitu berkenaan dengan tindak pidana permufakatan jahat atau dikenal dengan istilah “samenspanning”.
Pengaturan tentang tindak pidana permufakatan jahat (samenspanning) dapat ditemukan antara lain dalam Pasal 88, Pasal 110, Pasal 116, Pasal 125, Pasal 139c, Pasal 164, Pasal 457, dan Pasal 462 KUHP. Dalam Pasal 88 KUHP, menyatakan “dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan”. Kemudian Pasal 110 ayat (1) KUHP, menyatakan “Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam Pasal-Pasal tersebut", Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 108 KUHP tersebut mengatur terkait tindak pidana yang sangat berbahaya dan dapat mengancam keamanan negara, seperti upaya makar, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dan pemberontakan.
Melihat pengaturan permufakatan jahat dalam KUHP tersebut menurut Van Bemmelen-Van Hattum Hand en Leerboek II sebagaimana dikutip dalam Putusan Mahkamah Agung No. 496 K/Pid.Sus/2012, bertanggal 29 November 2012, menjelaskan mengapa  permufakatan jahat terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 KUHP harus dijatuhi hukuman. Hal ini dikarenakan pembuat Undang-Undang memandang kejahatan-kejahatan (tindak pidana) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 KUHP tersebut telah dipandang sebagai kejahatan yang serius dan sangat berbahaya terutama terhadap keselamatan Negara. Oleh karena itu, kejahatan yang disebut staatsgevaarlijke misdrijven (kejahatan terhadap keselamatan Negara) sudah harus dicegah atau diberantas pada waktu kejahatan itu masih pada tingkat persiapan atau masih berada pada voorbereidingsstadium.
Dalam perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia, ketentuan tentang tindak pidana permufakatan jahat juga terdapat dalam Undang-Undang tindak pidana khusus, antara lain diatur dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengartikan permufakatan jahat, yaitu “Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika”.
Kemudian permufakatan jahat juga diatur dalam tindak pidana pencucian uang, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga memberikan arti, yaitu “Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang”. Selain itu, sebagai upaya dalam rangka pemberantasan korupsi, permufakatan jahat juga dimasukkan dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur adanya ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Sedangkan permufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, menyatakan “Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana
Ketentuan sebagaimana tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana permufakatan jahat dianggap telah terjadi apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih mencapai suatu kesepakatan untuk melakukan tindak pidana tersebut, karena perjanjian untuk melakukan kejahatan haruslah di antara mereka telah terdapat kata sepakat, sehingga tindak pidana permufakatan jahat tidak mungkin dilakukan oleh hanya satu orang saja.
Mengenai konsepsi “kesepakatan” untuk melakukan tindak pidana, menurut Eddy OS Hiariej sebagaimana dikutip oleh Luthvi Febryka Nola dalam Permufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Korupsi (Info Singkat Vol. VII, No. 24/II/P3DI/Desember/2015), menjelaskan bahwa konsepsi “kesepakatan” tersebut perlu dibuktikan dengan adanya meeting of mind yang tidak mengharuskan adanya kesepakatan antara yang disuap dengan penyuap atau pemeras dengan yang diperas. Namun demikian, dengan adanya kesepakatan dua orang atau lebih untuk meminta sesuatu tanpa harus ada persetujuan dari yang akan menyuap atau yang akan diperas kiranya sudah cukup kuat. Ditegaskan pula bahwa meeting of mind tidak perlu dengan kata-kata yang menandakan persetujuan secara eksplisit akan tetapi cukup dengan bahasa tubuh dan kalimat-kalimat yang secara tidak langsung menandakan adanya kesepakatan. Adapun dasar pemikiran yang digunakan adalah Pasal 55 KUHP. Selain itu. Dalam teori hukum pidana dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft yang berarti adanya keikutsertaan dalam suatu kejahatan termasuk permufakatan jahat dapat dilakukan secara diam-diam.
Namun demikian, adanya pengaturan tentang tentang tindak pidana permufakatan jahat baik dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang tindak pidana khusus diatas menunjukkan betapa serius dan berbahayanya tindak pidana tersebut khususnya terhadap keamanan negara, sehingga harus dicegah dan diberantas pada waktu tindak pidana tersebut baru direncanakan. Oleh karena dianggap sebagai tindak pidana yang serius, maka ancaman pidana yang dikenakan pada tindak pidana permufakatan jahat tentunya harus lebih berat jika dibandingkan dengan tindak pidana yang lain.

M. Lutfi Chakim

Tulisan berikut telah dipublikasikan di Majalah Konstitusi (MK-RI) No. 107 - Januari 2016.

Putusan Hakim atau lazim disebut sebagai Putusan Pengadilan adalah suatu pernyataan (statement) hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (uitspraak) yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara. Secara garis besar Putusan Hakim antara lain diatur dalam Pasal 185 Het Herziene Indonesisch (HIR), Pasal 196 Rechtsreglement Buitengewesten (RBG), dan Pasal 46-68 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv). Dalam ketentuan tersebut membedakan beberapa macam jenis Putusan Hakim yang dapat dikategorikan menjadi dua yaitu, Pertama, putusan akhir (Putusan Declaratoir, Putusan  Constitutive, dan Putusan Condemnatoir), dan Kedua, bukan putusan akhir (Putusan Praeparatoir, Putusan Interlacutoir, Putusan Insidentil, dan Putusan Provisionil).
Khusus mengenai Putusan Provisionil atau Putusan Provisi (Provisionele Vonnis) diatur dalam Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBG yang mengartikan Putusan Provisionil yaitu sebagai putusan yang bersifat sementara atau interim award (temporary disposal) yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir atau mengenai pokok perkara dijatuhkan. Dengan demikian, Putusan Provisionil tidak boleh mengenai pokok perkara, tetapi hanya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan. Selanjutnya akibat langsung yang melekat pada putusan provisionil diatur dalam Pasal 180 HIR, dan Pasal 287 Rv, yaitu, Pertama, dalam putusan melekat langsung putusan serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Kedua, dengan demikian putusan provisi tersebut dapat terlaksanakan serta merta lebih dahulu, meskipun perkara pokok belum diperiksa dan diputus.
Menurut Lilik Mulyadi dalam Tuntutan Provisionil dalam  Hukum Acara Perdata pada  Praktik Peradilan (1996) menjelaskan bahwa istilah “provisionil” pada dasarnya dikenal dengan “putusan takdim”, “provisoire, “voorlopige”, “provisional”, “voorlaufig”, “provissorich  ainstwelling”, “bij vooraad”,  dan lain sebagainya. Istilah-istilah tersebut pada intinya menjelaskan bahwa Putusan Provisionil adalah putusan yang sifatnya sangat segera dan mendesak dilakukan hakim terhadap salah satu pihak dan bersifat sementara di samping adanya tuntutan pokok dalam surat gugatan.
Pendapat lain juga menjelaskan yang dimaksud dengan Putusan Provisionil menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (2005) yaitu putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, dan sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Putusan semacam itu banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan oleh karena segera harus diambil tindakan. Putusan provisinil ini tergolong dalam kategori putusan sela yang berbeda dengan putusan akhir.
Sedangkan menurut R. Subekti dalam Praktek Hukum (1976), menyatakan bahwa Putusan provisionil ini sebenarnya lazim dikenal dalam praktek hukum acara perdata yaitu permohonan Penggugat kepada pengadilan agar mengeluarkan tindakan hukum sementara dengan maksud untuk mencegah suatu kerugian yang semakin besar bagi penggugat dan memudahkan pelaksanaan putusan hakim jika penggugat dimenangkan, oleh karenanya tindakan sementara ini diperintahkan pelaksanaannya terlebih dahulu sedangkan perkara masih sedang berjalan. Hal ini dapat ditemukan pada Penjelasan Pasal 185 HIR yang menyatakan, “Putusan provisionil yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat.”
Tidak hanya dalam hukum acara perdata, Putusan Provisionil dapat ditemui juga dalam aturan arbitrase yang terletak pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu, “Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak.”
Sementara dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, Putusan Provisionil sebenarnya hanya dikenal dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara.  Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.
Namun, dalam praktek perkara Pengujian Undang-Undang (judicial review) Mahkamah Konstitusi juga pernah memutus permohonan atas Putusan Provisionil sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap UUD 1945, tanggal 29 Oktober 2009. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Bahwa Meskipun pada awalnya permohonan provisi adalah ranah hukum acara perdata, namun hukum acara Mahkamah Konstitusi juga mengatur permohonan provisi dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana dimuat dalam Pasal 63 UU MK yang berbunyi, “Mahkamah dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.Selain itu, jika diperlukan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Penjelasannya memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan jika terjadi kekosongan/kekurangan dalam hukum acara. Dalam praktik selama ini, Mahkamah telah menggunakan Pasal 86 tersebut untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum melalui beberapa putusan sela yang berlaku mengikat dan telah dilaksanakan. Tambahan pula, dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD, berdasarkan Pasal 16 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang juga dibuka kemungkinan bagi Mahkamah untuk menerbitkan ketetapan atau putusan di dalam permohonan provisi. Oleh karenanya, meskipun dalam UU MK tidak dikenal putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang, seiring dengan perkembangan kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan tuntutan rasa keadilan masyarakat serta dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, Mahkamah memandang perlu menjatuhkan putusan provisi dalam perkara a quo dengan mendasarkan pada aspek keadilan, keseimbangan, kehati-hatian, kejelasan tujuan, dan penafsiran yang dianut dan telah berlaku tentang kewenangan Mahkamah dalam menetapkan putusan sela”.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun UU MK tidak mengatur secara spesifik mengenai Putusan Provisionil, tetapi undang-undang tidak melarang Mahkamah Konstitusi untuk mengintrodusir mekanisme ini dalam perkara pengujian undang-undang. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia apabila ada suatu norma hukum diterapkan sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan padahal hak-hak konstitusional yang dirugikan tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir.


M Lutfi Chakim

Tulisan berikut telah diterbitkan di Majalah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Nomor 106 – Desember 2015

Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), karena praktik korupsi telah menggerogoti ketahanan bangsa dan negara diberbagai sektor baik sektor publik maupun privat. Dampak korupsi pun sangat luas yaitu dapat melanggar hak sosial ekonomi masyarakat yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa (extraordinary measure) dan dengan menggunakan instrumen hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument), salah satunya yaitu dibutuhkan aturan khusus yang dapat merampas aset atau kekayaan penyelenggara negara yang dianggap tidak wajar (illicit enrichment).
Terminologi illicit enrichment menurut Pasal 20 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yaitu, “Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system, each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of a public official that he or she can not reasonably explain in relation to his or her lawful income.”
Selain dalam UNCAC 2003, illicit enrichment juga diatur dalam konvensi internasional lainnya, yaitu dalam Article IX International American Convention Against Corruption (IACAC) yang mendefinisikan illicit enrichment sebagai, “an offense a significant increase in the assets of a government official that he cannot reasonably explain in relation to his lawful earnings during the performence of his function”. Kemudian juga terdapat dalam Article 8 African Union on the Prevention and Combating Corruption (AUCAC) yang mendefinisikan illicit enrichment yaitu, “the significant increase in the assets of a public official or any other person which he or she cannot reasonably explain in relation to his or her income.”  
Berdasarkan definisi sebagaimana dalam ketentuan UNCAC, IACAC, dan AUCAC diatas, maka paling tidak dapat disimpulkan bahwa illicit enrichment yaitu tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah berupa adanya peningkatan aset atau kekayaan dalam jumlah yang cukup besar dari seorang pejabat publik, yang mana peningkatan kekayaan tersebut tidak dapat dijelaskan kalau itu diperoleh dari sumber-sumber penghasilan yang sah menurut hukum.
Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch dalam Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) di Indonesia (2014) menyebutkan, saat ini dari 193 negara yang ada di dunia, setidaknya sudah ada 44 negara yang memiliki instrumen hukum setingkat Undang-Undang tentang illicit enrichment, beberapa negara yang telah mengatur dalam Undang-Undang yaitu seperti India, Guyana, Sierra Leon dan Cina. Pengertian illicit enrichment di ke-4 negara tersebut kurang lebih sama yakni tentang kekayaan yang tidak sah. Perbedaan diantara negara tersebut hanya dalam bentuk penjabaran bentuk-bentuk aset yang meningkat secara signifikan yang berbeda-beda guna mengukur pendapatannya (income).
Sebagai negara peserta UNCAC, artinya Indonesia adalah salah satu negara pihak yang telah menandatangani dan meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC, tetapi ketentuan tentang illicit enrichment belum menjadi delik pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, sebagai negara peserta, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyiapkan pengaturan tentang illicit enrichment. Kewajiban bagi negara peserta tersebut terlihat dalam ketentuan Pasal 20 UNCAC yang terdapat pada frasa, “…, each party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, ...”
Sebagai jawaban atas kebutuhan pengaturan Illicit Enrichment, hasil penelitian Satuan Tugas Pemberantasan (Satgas) Mafia Hukum dalam Illicit Enrchment: Kriminalisasi Peningkatan Kekayaan yang Tidak Wajar (2011) menjelaskan beberapa tujuan dan manfaat yang diharapkan dan telah dirasakan negara-negara yang mengatur illicit enrichment, yaitu: 1) Mengembalikan kerugian negara yang telah hilang dari praktek koruptif pejabat publik; 2) Mencegah pejabat publik untuk melakukan korupsi atau setidaknya meminimalisir inisiatif mereka untuk melakukan korupsi dan mendapatkan keuntungan financial darinya; 3) Menghukum pejabat publik yang melakukan korupsi; 4) Meminimalisir inisiatif untuk melakukan bisnis atau kegiatan lain yang sarat dengan konflik kepentingan (dengan jabatannya); 5) Meminimalisir kejahatan lain karena menghapus kemampuan financial pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut; dan 6) Pengaturan illicit enrichment akan mendorong orang untuk lebih taat dalam membayar pajak, karena jika orang memiliki kekayaan sah namun tidak membayar pajak secara benar, maka yang bersangkutan potensial disangka melakukan illicit enrichment.
Melihat tujuan dan manfaat adanya pengaturan tentang illicit enrichment tersebut, maka menjadi sebuah kebutuhan yang nyata untuk diterapkan dalam rangka upaya pemberantasan korupsi, apalagi penerapan regulasi illicit enrichment menggunakan beban pembuktian terbalik (reversal burden of proof) kepada terdakwa. Maka, jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul aset atau kekayaan yang dimilikinya maka harta tersebut dapat dirampas oleh negara, artinya dalam upaya pemberantasan korupsi pendekatan yang digunakan adalah tidak hanya menjadikan orang atau pelaku sebagai target, akan tetapi juga mengembalikan aset yang telah terampas dengan strategi follow the money.
Pada dasarnya pintu masuk terhadap penerapan aturan illicit enrichment dapat dilakukan melalui kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan, artinya di Indonesia penerapan aturan illicit enrichment dapat dimulai dari ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mewajibkan bagi setiap penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaan sebelum, selama dan setelah menjabat, dan mempunyai kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat. Selain itu juga terdapat dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur kewenangan KPK dalam melaksanakan langkah atau upaya pencegahan untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun demikian, menurut Indonesia Corruption Watch dalam Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) di Indonesia (2014) menyatakan, bahwa peradilan terhadap illicit enrichment sebagai upaya pemberantasan korupsi terdapat peluang bersinggungan dengan standar perlindungan HAM. Hal ini disebabkan oleh metode pembuktian terbalik peradilan Illicit Enrichment mengunakan pembuktian terbalik yang secara langsung beririsan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya (non self incrimination). Oleh karena itu, meskipun illicit enrichment merupakan suatu langkah penting untuk memberantas korupsi yang sudah melemahkan supremasi hukum dan pemenuhan HAM, guna menjamin peradilan berjalan secara fair, maka implementasinya juga harus memenuhi standart perlindungan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR).

M Lutfi Chakim

Tulisan Berikut telah dipublikasikan di Majalah Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI No. 102 Agustus 2015

Wilayah adalah salah satu unsur pokok dalam suatu negara, di samping penduduk, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Suatu wilayah menunjukkan identitas sebuah negara, Thomas Hobbes dalam Leviathan or The Matter, Forme and Power of a Common Wealth Ecclesiasticall and Civil (1651), menyatakan bahwa negara berdaulat (sovereignity state) adalah negara yang mampu menjaga wilayah beserta etnis-etnis didalamnya. Namun, persoalan wilayah juga kerap kali menimbulkan ketegangan atau konflik antar negara, salah satunya yaitu wilayah yang dikategorikan sebagai terra nullius atau disebut sebagai wilayah yang tidak bertuan.
Black's Law Dictionary Seventh Edition (1999), mengartikan terra nullius adalah, “A territory not belonging to any particular country”. Sedangkan menurut Wikipedia Indonesia, terra nullius adalah istilah dalam bahasa Latin yang berasal dari hukum Romawi, yang berarti "tanah yang tidak dimiliki siapapun".
Menurut Hassan Wirajuda dalam makalah Kasus Sipadan Ligitan: Masalah Pengisian Konsep Negara Proses Penyelesaian Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan (2003) juga menggunakan istilah terra nullius yang diartikan sebagai “suatu wilayah yang tidak bertuan”. Sementara dalam hukum internasional, terra nullius diartiikan sebagai wilayah tanpa kepemilikan atau wilayah yang tidak pernah menjadi bagian dari negara yang berdaulat atau tidak ada satupun negara berdaulat yang dapat mengklaim atas wilayah tersebut.
Berdasarkan definisi diatas, hal yang menarik dalam membahas terra nullius adalah suatu wilayah yang tidak bertuan atau tidak menjadi bagian dari negara manapun. Sehingga wilayah terra nullius memiliki potensi besar akan timbulnya konflik antar negara, konflik atas wilayah terra nullius mayoritas terletak di perbatasan antara pulau-pulau terluar suatu negara dengan negara-negara tetangga, konflik yang terjadi biasanya berbentuk overlapping claim atau saling mengklaim atas wilayah terra nullius. Selain itu, overlapping claim juga kerap terjadi dengan ditandai adanya pergeseran atau hilangnya patok wilayah terra nullius.
Salah satu contoh sengketa wilayah yang menarik perhatian publik adalah terkait kedaulatan atas pulau yang melibatkan Indonesia dan Malaysia dalam sengketa wilayah Pulau Sipadan dan Ligitan. Kedua pulau tersebut mulai disengketakan sejak tahun 1967 ketika Indonesia dan Malaysia memasukkan Sipadan dan Ligitan kedalam batas wilayahnya dalam pertemuan teknis hukum laut kedua negara.
Indonesia dan Malaysia sama-sama menyatakan bahwa kedaulatan atas pulau Sipadan dan Ligitan masih belum jelas bagi kedua negara. Dengan kata lain, kedua pulau tersebut ketika ditemukan masih merupakan wilayah terra nullius. Sehingga Indonesia dan Malaysia sama-sama mengklaim kedaulatan atas kedua pulau tesebut, namun dalam negosiasi dan diplomasi pada berbagai tingkat seperti Joint Working Group Meetings, Senior Official Meetings, dan Joint Commission Meetings antar kedua negara tidak berhasil mencapai kesepakatan final, akhirnya Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan Sengketa wilayah tersebut melalui Mahkamah Internasional. Pada tahun 1997, sengketa pulau Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional yang disebut dengan Special Agreement for the Submission to the International Court of Justice the Dispute between Indonesia and Malaysia concerning the Sovereignty over Pulau Sipadan and Ligitan.
Pada Selasa, 17 Desember 2002 Mahkamah Internasional akhirnya memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Malaysia, dengan pertimbangan bahwa perjanjian antara Inggris dan Belanda adalah perjanjian batas wilayah darat, bukan wilayah perairan dan sangat sulit untuk dijadikan argumen untuk mengklaim Sipadan dan Ligitan. Selain itu, berdasarkan pertimbangan  prinsip effectivity atau penguasaan efektif, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Inggris selaku penjajah atau pendahulu Malaysia terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut, hal ini ditunjukkan dengan pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan pengaturan dan administratif (regulatory and administrative assertions of authority over Territory) secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak tahun 1960. (International Court of Justice, 2002)
Terlepas dari kasus diatas, suatu negara memang dapat memperoleh wilayah terra nullius dengan beberapa cara yaitu, 1) Occupation, yaitu cara memperoleh wilayah melalui pendudukan terhadap terra nullius, occupation mengandung 2 (dua) unsur pokok yaang terdiri dari penemuan (discovery) dan pengawasan yang efektif (administration), 2) Annexation, yaitu cara pemilikan suatu wilayah berdasarkan kekerasan (penaklukan), dan 3) Accretion, yaitu cara perolehan suatu wilayah baru melalui proses alam (geografis). Cara-cara tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam hukum internasional, sehingga tidak ada satupun negara yang merasa dirugikan.   
Menurut I Made Andi Arsana dalam Akankah Indonesia Kehilangan Pulau? Belajar Dari Kasus Sipadan-Ligitan, Pulau Berhala, Miangas Hingga Semakau (Jurnal Opinio Juris Vol. 12, Januari-April 2013), menyatakan bahwa untuk kasus pulau-pulau yang terra nullius maka prinsip effectivity atau penguasaan efektif menjadi berlaku dalam menentukan kedaulatannya. Dengan kata lain, pertanyaan “siapa yang telah mengelola, siapa yang sudah mengembangkan, dan siapa yang menduduki” penting untuk menentukan kedaulatan atas sebuah pulau jika pulau itu tidak ada yang memiliki (terra nullius). Begitu juga sebaliknya, jika pulau tersebut sudah resmi menjadi bagian dari kedaulatan suatu negara maka penguasaan dan pengelolaan atasnya tidak akan mengubah status kedaulatan terhadapnya. Artinya kedaulatan atas sebuah pulau yang sudah pasti menjadi bagian wilayah suatu negara tidak akan dengan mudah berpindah ke negara lain hanya karena negara lain mengklaimnya.
Dalam konteks Indonesia, sebagai negara kepulauan yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau, maka tentu memerlukan usaha yang yang sangat serius untuk menjaga dan melestarikannya, pulau-pulau Indonesia juga sudah tidak ada lagi yang dikategorikan sebagai terra nullius, sehingga tidak ada negara lain yang berhak mengklaim pulau-pulau Indonesia. Bahkan hukum internasional juga tidak membenarkan apabila suatu negara mengklaim kedaulatan atas suatu pulau yang sudah resmi menjadi milik suatu negara. 

M Lutfi Chakim


Tulisan berikut telah dipublikasikan di Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi (Volume 12 No 2 Juni 2015)


MEWUJUDKAN KEADILAN MELALUI UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
(Obtain Justice Through Extraordinary Legal Remedies Reconsideration After the Decicion of the Constitutional Court)

M. Lutfi Chakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta
Email: lutfychakim@gmail.com

Abstrak
Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 menyatakan, bahwa upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil, sehingga Pasal 268 ayat (3) KUHAP yaitu, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan MK tersebut menimbulkan pro dan kontra, disatu sisi ada yang berpendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan upaya melindungi hak masyarakat dalam memperoleh keadilan, namun di sisi lain ada pendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. Setelah mengkaji Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dapat disimpulkan,  pertama, PK lebih dari satu kali telah sesuai dengan tujuan masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam penegakan hukum, karena dalam rangka mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran materiil tidak dapat dibatasi oleh waktu. Kedua, Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), meskipun menimbulkan pro dan kontra maka semua pihak wajib melaksanakan Putusan MK. Oleh karena itu, diharapkan kepada Mahkamah Agung segera menyempurnakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang pengajuan PK perkara pidana dengan menyesuaikan Putusan MK.

Kata Kunci : Keadilan, Peninjauan Kembali, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract
The reconsideration is an extraordinary legal remedy to the Decicion of Court that have legally binding (inkracht van gewisjde). The Decicion of the Constitutional Court No. 34/PUU-XI/2013 stated that extraordinary legal remedy aims to obtain justice and truth material, so the provisions of Article 268 paragraph (3) Criminal Procedure Code states that, "request reconsideration of a decision can only be done once only" contrary to the 1945 Constitution and does not have binding force. The decicion of Constitutional Court raises the pros and cons, on one side there are statements that reconsideration more than once is an effort to protect the rights of the public in obtaining justice, but on the other side there are statements that reconsideration is more than once is a violation of the principle of legal certainty. After analyzing the Decicion of the Constitutional Court No. 34 / PUU-XI / 2013 it could be concluded that, first, the reconsideration is more than once in accordance with the public interest to obtain justice in law enforcement, because in obtaining justice and truth material can not be limited by time. Second, the Decicion of the Constitutional Court are final and binding, despite raises the pros and cons, then all are required to implement the decision of the Constitutional Court. Therefore, the Supreme Court is expected to soon complete the Regulation of the Supreme Court about filing reconsideration in criminal cases by adjusting the Decicion of the Constitutional Court.

Keywords: Justice, Reconsideration, The Decicion of The Constitutional Court

Tulisan berikut telah dipublikasikan di "Rubrik Kamus Hukum" Majalah Konstitusi Mahkamah Konstitusi No. 100 Juni 2015, selengkapnya dapat di download dan dibaca via www.mahkamahkonstitusi.go.id


Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan upaya untuk mewujudkan hukum acara pidana nasional yang lebih memberikan jaminan kepastian hukum, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu perubahan mendasar tercantum dalam Pasal 199 RUU KUHAP yaitu mengatur tentang Jalur Khusus, yang dapat diartikan sebagai sebuah pengakuan yang memberi keuntungan. Mekanisme Jalur Khusus dalam RUU KUHAP mungkin terdengar asing dalam sistem peradilan pidana Indonesia, namun sebenarnya mekanisme tersebut sudah lama diimplementasikan di beberapa negara common law seperti Amerika Serikat yang telah ada sejak abad ke-19 yaitu dikenal dengan istilah Plea Bargaining.
 Black’s Law Dictionary Ninth Edition (2009) mengartikan Plea Bargaining adalah sebagai suatu bentuk negosiasi atau kesepakatan dalam prosedur hukum antara jaksa penuntut umum dengan terdakwa, dimana terdakwa yang mengakui kesalahannya akan mendapat kompensasi berupa pengurangan hukuman atau didakwa dengan tindak pidana yang lebih ringan.
Sementara menurut John H. Langbein dalam Understanding The Short History of Plea Bargaining (1979) yang dikutip Ichsan Zikry (2014) menyatakan, Plea Bargaining mengandung perjanjian antara penuntut umum dan terdakwa atau penasehat hukumnya yang berujung pada pengakuan bersalah oleh terdakwa. Jaksa penuntut umum setuju untuk memberikan tuntutan yang lebih ringan dibanding dengan menempuh mekanisme persidangan yang mungkin akan merugikan terdakwa karena kemungkinan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Sedangkan Timothy Lynch dalam The Case Againts Plea Bargaining (2003) menyatakan, Plea Bargaining terdiri dari kesepakatan (formal maupun informal) antara terdakwa dan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum biasanya setuju dengan mengurangi hukuman penjara yang dalam hal ini mengesampingkan hak konstitusional non self incrimination dan hak untuk diadili dari terdakwa.
Berdasarkan definisi diatas, hal yang menarik dalam membahas Plea Bargaining adalah jaksa penuntut umum dan terdakwa akan bernegosiasi untuk mencari kesepakatan yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Namun mekanisme tersebut bukan dalam kerangka tawar-menawar hukuman, namun lebih kepada tujuan untuk efesiensi dan efektivitas penegakan hukum.
Menurut Romly Atmasasmita dalam Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme (1996), alasan pokok bagi penuntut umum untuk melakukan Plea Bargaining disebabkan oleh 2 (dua) hal yaitu, pertama, karena beban perkara yang sangat besar sehingga menyulitkan kedudukan penuntut umum untuk bekerja secara efektif mengingat faktor waktu. Kedua, karena penuntut umum berpendapat bahwa kemungkinan akan berhasilnya penuntutan sangat kecil karena kurangnya bahan pembuktian atau si terdakwa merupakan orang yang dianggap “respectable” dikalangan juri.
Faktor-faktor lain yang mempengaruhi implementasi Plea Bargaining menurut Mardjono Reksodiputro dalam Renungan Perjalanan Reformasi Hukum (2013) yaitu, 1) masalah pembuktian yang dirasa jaksa penuntut umum kurang kuat; 2) masalah saksi yang dirasakan jaksa penuntut umum kurang meyakinkan; 3) adanya kemungkinan diversi (pretrial diversion). Plea Bargaining dilakukan dengan suatu “guilty plea” dari terdakwa dengan imbalan dakwaan yang diperingan dan/atau tuntutan pidana yang diperingan. Dengan proses ini hakim tidak lagi melakukan pemeriksaan di sidang (trial) dan segera dapat menjatuhkan pidana. Sehingga Plea Bargaining dianggap cost effective dan mengurangi beban kejaksaan dan pengadilan (murah dan cepat).
Praktik di negara-negara yang yang telah mengatur Plea Bargaining, menurut Regina Rauxloh dalam Plea Bargaining in National and International Law (2012) yang dikutip Choky Ramadhan (2013) menyatakan, mekanisme negosiasi antara jaksa dan terdakwa secara umum ada 3 (tiga) bentuk, yaitu, 1) charge bargaining (negosiasi pasal yang didakwakan), yaitu jaksa menawarkan untuk menurunkan jenis tindak pidana yang didakwakan; 2) fact bargaining (negosiasi fakta hukum), yaitu jaksa hanya akan menyampaikan fakta-fakta yang meringankan terdakwa; dan 3) sentencing bargaining (negosiasi hukuman), yaitu negosiasi antra jaksa dengan terdakwa mengenai hukuman yang akan diterima terdakwa, hukuman tersebut umumnya lebih ringan.
Dalam praktik di Amerika Serikat, menurut Timothy Lynch dalam The Case Againts Plea Bargaining (2003), bahwa 90% kasus diselesaikan dengan mekanisme Plea Bargaining, alasan yang mendorong penggunaan mekanisme tersebut adalah karena pihak penuntut umum dievaluasi positif berdasarkan tingkat keberhasilan dakwaan yang diajukan. Sehingga, strategi win at all cost sering digunakan. Dalam negara-negara yang sudah mengakuinya, setiap orang memiliki hak due process, sehingga mereka dapat menolak Plea Bargaining. Namun, sering kali jika seseorang menolak Plea Bargaining, justru akan mendapatkan dakwaan penuh dalam persidangan. Contohnya adalah kasus Bordenkircher vs. Hayes pada tahun 1978, dimana terdakwa Hayes didakwa karena memalsukan uang senilai $88.30 dan diancam dengan hukuman 2-10 tahun. District Attorney atau Jaksa Penuntut Umum menawarkan Hayes 5 tahun hukuman sesuai prosedur Plea Bargaining, namun, Hayes menolak dan kemudian maju ke persidangan. Akhirnya, Hayes mendapatkan hukuman seumur hidup dengan alasan Hayes merupakan seorang recidivis dengan 2 (dua) tindak kejahatan sebelumnya.
Sedangkan di Indonesia, sebenarnya juga telah mengenal konsep semacam Plea  Bargaining, hal itu dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan, “Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan”. Namun, ketentuan tersebut jarang sekali digunakan oleh jaksa dan hakim dalam memutus suatu perkara.
Disamping itu, kententuan yang khusus mengatur mekanisme semacam Plea Bargaining terdapat pada Pasal 199 RUU KUHAP menyatakan, Pada saat penuntut umum membacakan surat dakwaan, terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Namun hakim juga dapat menolak pengakuan terdakwa jika hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan terdakwa. Dengan hadirnya mekanisme Jalur Khusus dalam RUU KUHAP tersebut, maka proses persidangan yang memakan waktu lama dan bertele-tele akan berlangsung cepat, sehingga menjadi efektif dan efisien.
Berdasarkan penjelasan diatas, terdapat perbedaan antara Plea Bargaining di Amerika Serikat dengan Jalur Khusus yang diatur dalam RUU KUHAP, perbedaan mendasarnya adalah, 1) Plea Bargaining di Amerika Serikat dapat implementasikan terhadap seluruh tindak pidana, mulai dari tindak pidana ringan hingga tindak pidana berat. Sedangkan Jalur Khusus dalam RUU KUHAP dibatasi yaitu hanya dapat dilakukan pada tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun penjara. 2) Pengakuan bersalah pada “Jalur Khusus” yang diatur dalam RUU KUHAP tidak menggunakan negosisasi (negotiation before trial) sebagai dorongan dari penuntut umum untuk memaksa tersangka/terdakwa sehingga mengakui kesalahannya, hal itu berbanding terbalik dalam Plea Bargaining. 3) mekanisme Plea bergaining di Amerika Serikat dalam menggali pengakuan terdakwa tidak dilakukan di depan hakim, sedangkan di Indonesia mekanisme Jalur Khusus dilakukan di depan hakim.
Perbedaan tersebut yang membuat Jalur Khusus dalam RUU KUHAP kurang tepat jika disebut sebagai Plea Bargaining. Meminjam istilah Graham Hughes dalam Pleas Without Bargains (1980) yang dikutip Choky Ramadhan (2013) menyatakan, bahwa Jalur Khusus dalam RUU KUHAP lebih tepat disebut “pleas without bargains”  atau “pengakuan bersalah tanpa negosiasi”.

M Lutfi Chakim