Latest Posts

PROBLEMATIKA KOALISI DALAM SISTEM PRESIDENTIAL

By 2:03:00 AM


Sejak Pemilihan Umum 1999, praktik sistem pemerintahan presidensiil Indonesia beralih dari sistem kepartaian dominan (dominant party) menjadi sistem kepartaian majemuk (multiparty). Melalui perubahan UUD 1945, peralihan itu diikuti dengan purifikasi sistem pemerintahan presidensial (Saldy Isra, 2009). Sistem multipartai dan sistem pemerintahan presidensial adalah kombinasi yang sulit untuk sebuah pemerintahan yang demokratis. Kesulitan ini terletak bukan saja pada masalah tidak mudahnya mencapai konsensus antara dua lembaga, antara presiden dan lembaga legislatif, tetapi juga kekuatan-kekuatan di lembaga legislatif sendiri.
Misalnya berkenaan dengan dukungan lembaga legislatif kepada presiden (eksekutif), meski presiden memenangkan pemilihan umum dan mendapat dukungan mayoritas dari pemilih, tidak jarang partai politik presiden menjadi kekuatan minoritas di lembaga legislatif. Karena presiden dan lembaga legislatif sama-sama mendapat mandat langsung dari rakyat (pemilih), perbedaan partai mayoritas di lembaga legislatif dengan partai politik presiden sering berdampak pada ketegangan di antara keduanya. Misalnya, praktik sistem pemerintahan presidensial di Amerika Serikat perbedaan partai politik mayoritas di kongres dengan partai politik presiden sering menimbulkan pemerintahan yang terbelah (divided government).
Dalam perjalanan rezim ketatanegaraan pasca perubahan konstitusi, muncul yang namanya pemerintahan koalisi, sebagai perilaku Presiden dalam kaitannya dengan partai-partai politik yang mendapatkan kursi di DPR. Perilaku itu mendapatkan pembenaran atas interferensi pemikiran yang menghubungkan stabilitas sistem presidensial dengan multipartai.
Scott Mainwaring mengemukakan, pembentukan koalisi dalam sistem presidensial jauh lebih sulit dibandingkan dengan koalisi dalam sistem parlementer. Kesulitan itu terjadi karena dalam sistem presidensial coalitions are not institutionally necessary  dan sistem presidensial not conducive to political cooperation. Kalaupun terbentuk, koalisi dalam sistem presidensial lebih rapuh (vulnerable) dibandingkan dengan koalisi dalam sistem parlementer. Secara umum, sistem kepertaian majemuk akan mempersulit konsolidasi antar-partai politik dalam fungsi legislasi (Scott Mainwaring, 1992).
Berkaca dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, koalisi yang dibangun Presiden Yudhoyono tidak banyak membantu memuluskan kebijakan-kebijakan pemerintah di DPR. Masalah itu diakui secara terbuka oleh Presiden Yudhoyono bahwa dengan merangkul banyak partai politik, logikanya, setiap kebijakan pemerintah akan mendapat dukungan DPR. Nyatanya, dukungan itu tidak terjadi. Dukungan yang dimaksudkan Presiden Yudhoyono tersebut tidak hanya kebijakan dalam fungsi legislasi, tetapi untuk kebijakan non-legislasi
Dalam keterangan pers, Selasa, 1 Maret 2011 Presiden menyebutkan "…Saya ingin memastikan dalam proses komunikasi saya, yang saya lakukan sekarang ini, bahwa semua partai politik tanpa kecuali benar-benar committed, menaati, mematuhi apa yang telah disepakati, dan secara eksplisit telah ditandatangani dalam nota kesepahaman itu bersama saya. Jika tidak, ke depan tentu sanksi harus diberikan, dan dalam penataan kembali koalisi yang insya Allah akan kami laksanakan dalam waktu dekat ini. Jika memang ada partai politik yang tidak lagi bersedia mematuhi atau menaati kesepakatan yang sudah dibuatnya bersama-sama saya dulu, tentu partai politik seperti itu tidak bisa bersama-sama lagi dalam koalisi." (http://www.presidensby.info)
Tentunnya hal seperti ini akan sangat merusak prinsip konstitusionalisme kita. Bagaimana bisa membenarkan bahwa instrumen DPR yang bernama fraksi harus wajib mendukung kebijakan pemerintah? Bukankah fraksi adalah wadah anggota DPR yang hak-haknya dijamin konstitusi secara individual (Pasal 20A ayat 3 UUD 1945), Bahwa setiap anggota DPR dijamin konstitusi ketika mengemukakan pendapat baik yang mendukung ataupun yang bertentangan dengan pemerintah, baik yang cerdas maupun yang tidak, dijamin konstitusi bahkan dilengkapi dengan imunitas.
Karena kontrak koalisi itulah, anggota DPR terasing dengan dirinya sebagai wakil rakyat bahkan meski terpilih dengan suara terbanyak. Akibatnya, kebijakan Presiden berubah menjadi kebijakan parpol koalisi, maka anggota DPR yang berseberangan pendapat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya terancam untuk di-recall. Tentunya hal seperti ini menzalimi konstitusi.
Pada konteks ini konstitusi tidak mengharamkan praktik koalisi yang dibangun, Namun, konstruksi itu pun yang membuat saya menyayangkan, apalagi setelah perubahan konstitusi, seandainya seluruh kekuatan politik di DPR mencabut dukungan mereka terhadap presiden untuk kemudian mau memberhentikan presiden di tengah jalan, seluruh kekuatan politik tersebut hanya bisa sampai melakukan hipotesis asumsi, yaitu melalui penggunaan hak menyatakan pendapat. Hipotesa asumsi, atau pendapat, yang dibangun pun itu pun hipotesis politik belaka, tetapi harus hipotesis konstitusional akan dugaan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden dan harus terbukti di Mahkamah Konstitusi.
Berbeda dengan dahulu konstitusi era Presiden Soeharto sesungguhnya dalam konteks jatuh bangunnya presiden jauh lebih lemah daripada konstitusi sekarang era Susilo Bambang Yudhoyono. Dahulu, presiden setiap saat bisa dijatuhbangunkan secara konstitusional cukup dengan upaya-upaya politik di MPR/DPR dengan tuduhan melanggar haluan negara yang cukup dengan parameter politik meski tidak jelas secara konstitusi, memorandum I dan II akan berujung dengan sidang istimewa menjatuhkan presiden.
Bagaimanapun, ide dasar (design) pembentukan koalisi harus dalam kerangka memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Kalau hanya dilandaskan pada perhitungan untuk memenuhi target memenangkan pemilu, koalisi akan mengalami pecah-kongsi sejak awal pembentukan pemerintahan. Red.

You Might Also Like

0 comments