Latest Posts

HAK RECALL PARTAI POLITIK TERHADAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PRAKTEK KETATANEGARAAN DI INDONESIA

By 4:09:00 AM


Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 1 (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Kedaulatan sendiri berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dan itu berarti rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi di Indonesia. Dengan menyandang prinsip kedaulatan rakyat inilah yang mengantarkan Indonesia untuk menganut sistem demokrasi sebagai metode awal penyelenggaraan negara. Dalam sistem demokrasi haruslah dijamin bahwa rakyat terlibat penuh dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan, dan melakukan pengawasan serta menilai pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan.[1] Sehingga dalam Negara demokrasi modern yang hanya dapat dilakukan melalui sistem demokrasi perwakilan, membutuhkan adanya lembaga Negara DPR sebagai penyandang kedaulatan rakyat yang bertindak untuk dan atas nama rakyat yang memilihnya.
DPR sebagai bagian dari lembaga perwakilan rakyat yang hadir dalam sistim ketatanegaraan Indonesia merupakan perwujudan dari pelaksanaan amanat UUD Negara RI Tahun 1945. Selanjutnya untuk dapat diangkat menjadi anggota DPR, seseorang harus dipilih melalui suatu pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun sekali sebagaimana ketentuan Pasal  19 ayat (1) juncto Pasal  22E ayat (1) dan (2) UUD Negara RI Tahun 1945.
Dalam praktek untuk memilih anggota DPR, partai politik diletakkan sebagai peserta dalam suatu pemilihan umum yang memilih anggota DPR. Proposisi ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Pasal tersebut menunjukkan bahwa penempatan seorang anggota DPR adalah merupakan pemberian mandat dari sebuah partai politik. Dengan kata lain “tanpa partai politik mustahil seseorang dapat menjadi anggota DPR”, selain itu setiap anggota DPR tergabung dalam “Fraksi” yang merupakan representasi dari eksistensi partai politik di (DPR). sehingga terdapat konteks pertanggungjawaban antar keduanya. Di satu sisi anggota DPR bertanggungjawab atas penegakan AD/ART partai politik dan sisi lainnya partai politik memiliki tanggungjawab untuk melakukan kontrol terhadap kinerja para anggotanya di DPR dan bentuk kontrol (pertanggungjawaban parpol) tersebut adalah dalam bentuk mekanisme hak recall parpol.
Konstruksi hukum antara partai politik, DPR, dan anggota DPR yang seperti itu menimbulkan persoalan lebih lanjut, yakni apakah keanggotaan seseorang sebagai anggota DPR merupakan kewenangan mutlak dari partai politik yang notabene sebagai peserta pemilu ataukah masing-masing anggota DPR memliki kemandirian yang terlepas dari partai politiknya?. Dan apakah seorang anggota DPR dapat ditarik kembali (recall) oleh partai politik yang telah meng-endorse-nya sebagai anggota parlemen?.[2]
Dalam konteks sejarah di Indonesia praktek recall telah mengalami dinamika. Pada masa rezim Presiden Soekarno, recall terhadap anggota parlemen dimungkinkan dan bahkan pelaksanaannya sangat otoriter. Karena penggunaan hak  recall yang terlalu permisif pada waktu itu, tak kurang dari seorang Muhammad Hatta mengkritik keras adanya recall tersebut.
Pengaturan dan praktek recall juga terus berlangsung pada rezim Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Pengaturan recall pada zaman Orde Baru secara tegas dikonstatir dalam peraturan perundang-undangan dengan dasar yuridis Undang-undang No. 10 tahun 1966. Praktek  recall zaman Orde Baru jarang terjadi. Hal itu karena situasi dan kondisi perpolitikan dalam praktek kenegaraan sangat homogen di bawah satu komando sang Presiden, yakni Soeharto. Recall pada saat itu digunakan sebagai senjata untuk membungkam politisi yang tidak mengikuti irama alunan dari sang presiden.
Dalam ketentuan Pasal 22B Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjelaskan, bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. Inilah yang menjadi dasar dalam pengaturan tentang hak recall. Di dalam undang-undang organiknya tercantum pada ketentuan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD). Ayat (1): anggota berhenti antarwaktu karena: 1. Meninggal dunia; 2. Mengundurkan diri; atau 3. Diberhentikan. Ayat (2): anggota diberhentikan antarwaktu karena: 1. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; 2. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR; 3. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini; 4. Diberhentikan sebagai anggota partai politik. pada ayat (2) tersebut salah satu poin tentang pemberhentian anggota DPR yang terkesan aneh adalah pada ayat yang menyatakan anggota DPR diberhentikan antar waktu karena diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Fakta yang terjadi di Indonesia terdapat perbedaan pendapat terkait dengan hak recall partai politik terhadap anggota DPR, ada yang berpendapat bahwa recall bertujuan untuk penguatan partai politik, bahwa penguatan partai politik memang konsekuensi dari perkembangan demokrasi modern. Namun, pasca perubahan UUD 1945 tidak menyebutkan bahwa anggota DPR adalah wakil partai politik dengan delegasi daulat partai politik. Karena itu, jika seorang anggota DPR akan diberhentikan, caranya harus melalui daulat rakyat konstitusional. Dari peedebatan tersebut menimbulkan kontroversi dalam pelaksanaan recall partai politik terhadap anggota DPR. Berikut tabel tentang praktek recall yang kontroversial yang pernah terjadi di Indonesia.
Recall yang Pernah Terjadi di Indonesia
No.
Nama
Partai
Alasan Recall
1.
Azzidin
Partai Demokrat
Direcall lewat pemecatan Badan Kehormatan. Kasus katering haji
2.
Marissa Haque
PDIP
Maju sebagai calon Wakil Gubernur dalam Pilkada Propinsi Banten
3.
Djoko Edhi Sutjipto Abdurrahman
PAN
Ikut studi banding RUU Perjudian ke Mesir
4.
Zaenal Ma'arif
PBR
Poligami. Masih menjadi perdebatan.
5.
Lily Wahid dan Effendi Choiri

PKB
Membelot dari kebijakan partai, dalam keputusan terkait panitia khusus hak angket Bank Century, serta di usulan hak angket mafia pajak
Sumber: diolah dari berbagai sumber

Ketika merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006 tentang pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Permohonan pengujian dua undang-undang tersebut dilakukan oleh Djoko Edhi Sutjipto Abdurrahman, setelah ia di-recall oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dari jabatannya sebagai anggota DPR. Putusan Mahkamah Komstitusi tersebut menyatakan bahwa recall terhadap anggota DPR yang dilakukan partai politik pengusungnya tidak menyalahi konstitusi. Dari sembilan anggota majelis hakim konstitusi, empat orang menyatakan dissenting opinion.[3]


[1] . Jimly Asshiddiqe, Desember 2006, “Partai Politik dan Pemilihan Umum Sebagai Instrument Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Volume 3 Nomor 4, hlm. 6. 
[2] . DR. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H. “RECALL”: Antara Hak Partaipolitik Dan Hak Berpolitik Anggota Parpol,  Jurnal Konstitusi, Volume 3, Nomor 4, (Desember 2006), hlm. 31.
[3] . Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006 tentang pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.

You Might Also Like

0 comments