HARMONISASI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada sidang tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga UUD 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk didalamnya Komisi Yudisial yang berperan sebagai pengawas eksternal kekuasaan kehakiman. Pembentukan komisi yudisial pada hakikatnya merupakan amanat konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 24 A ayat 3 dan 24 B UUD 1945.
Komisi Yudisial merupakan salah satu lembaga yang sengaja dibentuk untuk menangani urusan yang terkait dengan :
1. Pengangkatan Hakim Agung
2. Penegakan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim dalam usaha mewujudkan kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
Kehadiran Komisi Yudisial dengan otoritas utamanya melakukan rekruitmen calon hakim agung dan otoritas lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim (Pasal 24 B Undang-Undang Dasar 1945) ternyata menimbulkan masalah atau konflik baru berupa ketegangan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial.
Konflik antar lembaga tersebut, bisa muncul disebabkan konflik kewenangan karena aturan, serta bisa muncul akibat terdapat konflik kepentingan para pejabat dalam melaksanakan aktivitas profesionalnya dengan kepentingan pribadinya, yang kemudian memicu konflik yang lebih luas yakni konflik antar Lembaga Negara. Dengan menggunakan metodologi analisis hukum konstitusi, seperti dikemukakan Richard E. Levy, setiap isu konstitusi bahkan setiap isu hukum, mengandung karakteristik konflik antar ‘Basic values’.[1]
Permasalahan yang telah dikemukakan di atas yaitu konflik antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menarik perhatian penulis untuk menganalisis lebih jauh dan bagaimana perkembangan serta implementasinya di kemudian hari.
KEWENANGAN PENGAWASAN OLEH KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG
Dalam Konteks supremasi hukum, pengawasan merupakan salah satu unsur esensial dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehingga siapapun pejabat negara tidak boleh menolak untuk diawasi. Melihat pengawasan tiada lain untuk melakukan pengendalian yang bertujuan mencegah absolutisme kekuasaan, kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang.[2]
Dalam melaksanakan kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial memiliki tugas melakukan pengawasan, terhadap pelaksanaan pengawasan ini Komisi Yudisial dapat:
1. menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim.
2. meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim.
3. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
4. memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.
5. membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi disampaikan kepada Mahkamah Agung atauMahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
OBYEK PENGAWASAN
Ada tiga hal yang menjadi obyek pengawasan terhadap Kinerja hakim yaitu :[3]
a. Pengawasan bidang teknis peradilan atau teknis yustisial.
Yang dimaksud dengan teknis peradilan adalah segala sesuatu yang menjadi tugas pokok hakim, yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Dalam kaitan ini termasuk pula bagaimana terlaksananya putusan tersebut. Jadi tujua pengawasan dalam konteks ini adalah adanya peningkatan kualitas putusan hakim.
b. Pengawasan bidang administrasi peradilan.
Sedang yang dimaksud dengan administrasi peradilan adalah segala sesuatu yang menjadi tugas pokok kepaniteraan lembagapengadilan. Administrasi peradilan disini harus dipisahkan dengan administrasi umum yang tidak ada sangkutpautnya dengan suatu perkara di lembaga pengadilan tersebut. Administrasi peradilan erat kaitannya terhadap teknis peradilan. Suatu putusan pengadilan tidak akan sempurna apabila masalah administrasi peradilan diabaikan.
c. Pengawasan terhadap perbuatan pejabat peradilan.
Pengawasan model ketiga ini adalah pengawasan terhadap tingkah laku perbuatan (pekerjaan) pejabat pengadilan dan para hakim panitera, yang mengurangi kewajaran jalannya peradilan dilakukan berdasarkan temuan-temuan, penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh hakim dan pejabat kepaniteraan, baik yang dikemukakan atas dasar laporan hasil pengawasan internal maupun atas laporan masyarakat media massa, dan lain-lain pengawasan internal.
HARMONISASI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG
Bagir Manan sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa:[4] wewenang Komisi Yudisial wewenang yang pertama yang menentukan bahwa: “Hakim Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat”. wewenang Komisi Yudisial untuk mengusulkan calon Hakim Agung bukanlah wewenang konstitutif melainkan wewenang "advisory" bahkan wewenang "accessoir", karena masih akan ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang juga wajib berkonsultasi dengan Pemerintah dan Mahkamah Agung, dan diputus Presiden (sebagai Kepala Negara). Sebagai wewenang "advisory", secara hukum (normatif) tidak mengikat. Selain kebebasan memilih calon yang diusulkan, Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta calon tambahan. Namun demikian, sangat diharapkan dapat timbul konvensi untuk sungguh-sungguh memperhatikan dan menghormati calon-calon yang diusulkan Komisi Yudisial.
Wewenang kedua mengenai "menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim". Pelaksanaan wewenang ini tidak dapat dilepaskan dari kedudukan Komisi Yudisial sebagai badan yang tidak menjalankan kekuasaan kehakiman, dan seperti diuraikan diatas dilarang melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman baik dalam proses peradilan maupun putusan atau penetapan pengadilan.
Secara substantif, wewenang ini berkaitan dengan penegakan disiplin dan etik, dan Komisi Yudisial tidak memiliki wewenang melaksanakan sendiri putusannya melainkan hanya "mengajukan usul penjatuhan sanksi kepada pimpinan Mahkamah Agung dan atau pimpinan Mahkamah Konstitusi". Mengingat kekuasaan wewenang ini berupa "usul" maka makin memperkuat argumentasi, bahwa Komisi Yudisial adalah hanya sebagai badan "advisory". Hal ini lebih diperkuat dengan tata cara pemeriksaan yang menentukan
a. Kewajiban "menjaga kerahasiaan keterangan", dan
b. Pemeriksaan "tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara”
Dua wewenang yang diberikan Undang-Undang Dasar 1945 kepada Komisi Yudisial bukan wewenang ketatanegaraan karena tidak dalam kedudukan yang bertindak untuk dan atas nama negara. Selain tidak konstitutif, wewenang-wewenang tersebut merupakan wewenang
[1] . R.E. Levy, “Methodology for Contitutional Analysis”. Teks in www.ku.edn/-rlevy/Contitutional-Law-04/Methodology.pffn
[2] . Yohanes Usfunan, Komisi Yudisial, Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun Komisi Yudisial, hal. 207, Komisi Yudisial RI, Jakarta.
[3] . MA-RI, Pedoman Perilaku Hakim (code of landnet), MA-RI, Jakarta, 2004, hal 80-81.
[4] . Bagir Manan, Hubungan Ketatanegaraan MA dan MK dengan Komisi Yudisial (suatu pertanyaan), Artikel dalam Majalah Varia Peradilan, Edisi Maret 2006, MA-RI, Jakarta, 2006, hal 9-11.
0 comments