Latest Posts

STATUS HUKUM KETETAPAN MPRS DAN KETETAPAN MPR RI PASCA PERUBAHAN UUD 1945

By 10:53:00 AM , , ,


Salah satu perubahan penting pasca amandemen UUD 1945 adalah perubahan terhadap Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Berbeda dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan yang me­nyatakan bahwa, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Perubahan tersebut membawa implikasi mendasar terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR yang sering menghadirkan kesalahpahaman terhadap MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya, yaitu: Lembaga Kepresidenan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuan­gan, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Berubahnya kedudukan lembaga MPR tersebut juga berimplikasi kepada pergeseran tugas dan wewenang MPR. Pergeseran tugas dan wewenang MPR tersebut secara langsung mempengaruhi pula terhadap produk-produk peraturan yang dihasilkan, terutama ketetapan MPR (TAP MPR). Sehingga semua ketetapan baik itu TAP MPRS maupun TAP MPR yang di keluarkan sejak tahun 1960-2002 harus ditinjau status hukumnya.


Oleh karena itu, Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945 memberikan tugas kepada MPR agar mengeluarkan suatu putusan untuk  meninjau status hukum TAP MPRS maupun TAP MPR yang di keluarkan sejak tahun 1960 2002. Untuk menindaklanjuti pasal I Aturan Tambahan UUD 1945 tersebut, MPR telah mengeluarkan TAP MPR RI Nomor  I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan TAP MPR RI tahun 1960-2002. TAP yang biasa kita sebut sebagai sunset close ini adalah, amanat aturan pasal I tambahan UUD 1945 dimana MPR sejak tahun 1960-2002 memiliki 139 TAP MPRS dan TAP MPR. Dari 139 TAP tersebut  diklasifikasikan dalam 6 kelompok, yaitu sebagai berikut: 

  1. TAP MPRS dan TAP MPR RI yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yang terdiri dari 8 (delapan) TAP, 
  2. TAP MPRS dan TAP MPR RI yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan yang terdiri dari 3 (tiga) TAP,
  3. TAP MPRS dan TAP MPR RI yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2004 yang terdiri dari 8 (delapan) TAP,
  4. TAP MPRS dan TAP MPR RI yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang yang terdiri dari 11 (sebelas) TAP,
  5. TAP MPRS dan TAP MPR RI yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata tertib yang baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil pemilihan umum tahun 2004 yang terdiri dari 6 (enam) TAP,
  6. TAP MPRS dan TAP MPR RI yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan yang terdiri dari 104 TAP. “Namun saat ini dari 139 TAP, masih ada 13  TAP yang masih berlaku, yaitu 3 TAP yang masuk klasifikasi pasal 2 dan 10  Tap yang masuk klasifikasi pasal 4 TAP MPR RI Nomor  I/MPR/2003".

Selanjutnya TAP MPRS maupun TAP MPR yang di keluarkan sejak tahun 1960-2002 tersebut diatas, menurut sifatnya mempunyai ciri-ciri yang berbeda, dan dapat ditemukan beberapa jenis materi yang termuat didalamnya, dengan pengelompokan sebagai berikut: 


  1. TAP MPRS dan TAP MPR RI yang bersifat mengatur sekaligus memberikan tugas kepada Presiden, 
  2. TAP MPRS dan TAP MPR RI yang bersifat penetapan (beschikking)
  3. TAP MPRS dan TAP MPR RI yang bersifat mengatur kedalam (interne regelingen)
  4. TAP MPRS dan TAP MPR RI yang bersifat deklaratif, 
  5. TAP MPRS dan TAP MPR RI yang bersifat rekomendasi, dan 
  6. TAP MPRS dan TAP MPR RI yang bersifat perundang-undangan.

 
Pada intinya TAP MPR RI Nomor  I/MPR/2003 ini menjelaskan tentang bagaimana materi hukum dan status hukum dari semua TAP yang pernah ada. karena memang masih ada beberapa TAP yang masih berlaku, contoh salah satunya dari TAP itu adalah TAP yang melarang ajaran komunisme, leninisme, marxisme, dan PKI organisasi terlarang; dan  ada juga sejumlah TAP yang masih berlaku dan keberlakuaannya itu ada sampai terbentuknya lahirnya undang-undang baru yang mengakomodasi isi TAP tersebut.


Dan ketika merujuk pada hirarki peraturan perundang-undangan yang dijelaskan dalam UU. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan bahwa, TAP tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan. Sehingga hirarkinya adalah, UUD 1945, Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah. “TAP tidak masuk ke dalam hierarki karena MPR tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan TAP”.


Untuk mengatasi kebingungan dalam masalah hierarki peraturan perundang-undangan, maka UU. No 10 Tahun 2004 direvisi dengan UU. No 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan. Revisi ini membuat TAP masuk kembali dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga hierarkinya menjadi, UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah.


Meski demikian UU  No 12 Tahun 2011 ini tidak akan membuat MPR mengeluarkan tap baru, namun bertujuan untuk menjaga status hukum  dari tap yang sudah ada dan yang masih berlaku.

M. Lutfi Chakim
Mahasiswa FH-UMM

You Might Also Like

0 comments