Latest Posts

Resensi Buku : Konstitusi Ekonomi

By 10:46:00 AM , ,


Judul: Konstitusi Ekonomi
  • Penulis: Jimly Asshiddiqie
  • Penerbit: Penerbit Buku Kompas
  • Cetakan: Januari, 2010
  • Halaman: xvi + 440 halaman
  • ISBN: 978-979-709-465-2

Apabila sebelumnya kajian konstitusi lebih banyak dihadapkan pada pendekatan interdisipliner dengan kajian sosial dan kajian politik, melalui buku ini kajian itu diperluas dengan pendekatan ekonomi. Di dalam buku ini Jimly mendefinisikan suatu konstitusi disebut konstitusi ekonomi jika memuat kebijakan ekonomi di dalamnya.

Diskursus tentang konstitusi ekonomi sebenarnya dimulai sejak Uni Soviet memasukkan persoalan ekonomi di dalam konstitusinya pada tahun 1918 dan Republik Weimar Jerman pada tahun 1919 (hal 57, 61, 82). Kemudian pola konstitusionalisasi kebijakan ekonomi itu diikuti oleh banyak negara lain dalam berbagai tipologi.

Untuk menjelaskan tipologi konstitusi ekonomi, Jimly memaparkan dinamika konstitusionalisasi kebijakan ekonomi di beberapa negara yang dipengaruhi oleh paham ekonomi yang dianutnya. Pemaparan seperti ini merupakan ciri khas dari studi perbandingan konstitusi yang dilakukan dengan pendekatan ideologis.

Dari sejumlah konstitusi yang diperbandingkan, terdapat empat karakter konstitusi ekonomi. Pertama, konstitusi ekonomi negara liberal-kapitalis seperti Amerika, Australia, Belanda, dan Jerman. Pada tipe ini hal-hal yang diatur di dalam konstitusi adalah jaminan hak milik individual, kebebasan berkontrak dan kompetisi di antara pelaku usaha. Bukan pemerintah, tetapi pihak swasta—yang dinamikanya lebih banyak ditentukan oleh mekanisme pasar—yang merupakan aktor utama dalam kegiatan perekonomian. Peranan negara sangat minimalis dan, kalau perlu, hanya    membuat aturan agar mekanisme pasar bisa berlangsung dengan leluasa.

Tipe kedua adalah konstitusi ekonomi negara sosialisme dan komunisme seperti Uni Soviet, China, Vietnam dan Korea Utara. Pada kelompok ini, pemerintah merupakan aktor utama dalam kegiatan perekonomian, termasuk dalam membuat aturan dan menjalankan kegiatan ekonomi. Semua sumber daya alam dan alat produksi lainnya adalah milik negara.

Kedua tipe di atas menunjukkan adanya pertentangan ideologis yang memengaruhi karakter konstitusi ekonomi. Pertentangan antara ideologi sosialis-komunis dan liberal-kapitalis kentara sekali sejak berdirinya Uni Soviet sampai dengan keruntuhannya (1918-1991). Namun, setelah Uni Soviet bubar, pertentangan ideologis tersebut berangsur merenggang.

Keruntuhan Uni Soviet inilah yang kemudian menjadi titik tolak lahirnya tipe konstitusi ekonomi yang ketiga, yaitu konstitusi ekonomi negara eks komunis. Pada negara eks komunis terjadi proses liberalisasi konstitusi ekonomi. Negara-negara yang memiliki tipe konstitusi ekonomi sosialis-komunis bergeser dengan mengadopsi norma-norma yang ada pada konstitusi negara liberal-kapitalis. Hal ini, misalnya, terjadi pada konstitusi Rusia (1993), sebelumnya konstitusi Uni Soviet (1978), di mana ketentuan tentang hak milik negara atas tanah, mineral, air dan hutan diubah menjadi ketentuan yang berisi hak milik perorangan yang tidak dapat diambil alih kecuali atas putusan pengadilan (147-148). Demikian juga dengan konstitusi Lituania dan Armenia.

Sedangkan tipe konstitusi ekonomi yang keempat adalah konstitusi ekonomi negara nonkomunis seperti Perancis, Portugal, Spanyol, Filipina, dan Brasil. Pada negara-negara nonkomunis, pengaturan tentang peranan negara dan pihak swasta dalam perekonomian diatur secara berimbang. Selain memberikan peranan kepada negara melalui badan-badan khusus, seperti Dewan Ekonomi dan Sosial di Perancis, peranan pihak swasta juga mendapat tempat. Persaingan usaha dalam kegiatan ekonomi juga menjadi hal yang dijamin di dalam norma konstitusi.

Corak Indonesia

Dikaitkan dengan empat tipe konstitusi ekonomi, konstitusi ekonomi Indonesia lebih tepat digolongkan ke dalam tipe keempat, yaitu konstitusi ekonomi negara nonkomunis. Hal ini semakin jelas terlihat setelah amandemen UUD 1945 menjadikan peranan negara dan swasta dalam kegiatan perekonomian sama-sama diakomodasi.

Untuk menjelaskan karakter konstitusi ekonomi Indonesia, Jimly memaparkan perdebatan-perdebatan konstitusionalisasi ekonomi yang terjadi seputar amandemen konstitusi (1999-2002). Dalam proses amandemen tersebut terjadi ketegangan antara ekonom yang berpaham idealis, yang diwakili oleh Mubyarto, Dawam Rahardjo, dan Sri-Edi Swasono, dan ekonom yang berpaham pragmatis, seperti Boediono, Sri Mulyani, Syahrir, dan Sri Adiningsih.

Perseteruan dua kelompok tersebut dalam proses amandemen UUD 1945 hampir mengalami kebuntuan karena kedua kubu bersikukuh pada pandangannya masing-masing. Kelompok pragmatis berupaya mengganti Pasal 33 UUD 1945, yang merupakan pasal jantung konstitusi ekonomi Indonesia, dengan nilai-nilai neoliberal untuk memudahkan integrasi perekonomian Indonesia dengan perekonomian global. Sedangkan kelompok idealis berupaya mempertahankan Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan rumusan fundamental ekonomi yang ditelurkan oleh founding father yang juga merupakan Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta.

Perseteruan sengit kedua kubu inilah yang akhirnya membuat Mubyarto mengundurkan diri dari Ketua Tim Ahli Ekonomi dalam proses pembahasan amandemen konstitusi setelah menyampaikan laporan kajian tim ahli kepada Badan Pekerja MPR. Alasannya karena pandangan yang diusungnya kalah dalam pengambilan keputusan yang demokratis dan karena jumlah ekonom yang berpandangan seperti dia sangat sedikit (hal 357).
Pengunduran diri Mubyarto tersebut menyulut kontroversi di dalam masyarakat dan kemudian berhasil membuat Pasal 33 UUD 1945 tidak jadi diganti, melainkan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat (4) dan ayat (5). Cara ini dianggap menjadi jalan tengah untuk meredakan pertentangan antara ekonom idealis dan ekonom pragmatis saat itu.

Meskipun sudah mencapai jalan tengah, perseteruan kelompok idealis versus pragmatis belum usai. Ekonom pragmatis kemudian banyak mengisi pos-pos penting jabatan kenegaraan sampai hari ini, misalkan Boediono menjadi Wakil Presiden dan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Hadirnya ekonom pragmatis dalam kancah jabatan publik cenderung membuat kebijakan negara mengarah kepada pemenuhan agenda neoliberal yang dirumuskan dalam Washington Consensus. Karena itu, bagi kalangan ekonom idealis, konstitusi ekonomi Indonesia masih rentan karena selalu diintai oleh agenda-agenda neoliberal seperti privatisasi, swastanisasi, komersialisasi, dan deregulasi.

Karena konstitusi ekonomi memiliki kerentanan, perlu ada satu lembaga yang menjaga agar nilai-nilai konstitusi tetap sesuai dengan karakter konstitusi ekonomi Indonesia. Di sanalah pentingnya peranan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi the guardian of constitution melalui kewenangan judicial review untuk menjaga agar kebijakan ekonomi pemerintah tidak bertentangan dengan konstitusi.

Selaku mantan Ketua MK yang memutus pengujian undang-undang dan juga orang yang terlibat dalam proses amandemen UUD 1945, tentulah menarik menyelami pemikiran Jimly Asshiddiqie terkait dengan konstitusi dan konstitusionalitas ekonomi. Cikal bakal gagasan konstitusi ekonomi yang ditulis di dalam buku ini sebenarnya sudah tersemai dalam disertasi beliau (1990) dan buku Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (Konpres, 2005; hal 123-141). Karena itu, dapat dikatakan bahwa buku ini merupakan artikulasi dari benih-benih pemikiran yang sudah disemai sebelumnya.

Saat ini MK sudah menguji lima belas undang-undang di bidang perekonomian. Delapan di antaranya adalah undang-undang yang terkait langsung dengan pengelolaan sumber daya alam. Namun, sayangnya, putusan MK terkait dengan pengujian undang-undang tersebut tidak berada pada satu langgam yang sama. Buku ini dapat menjadi pintu masuk yang tepat untuk ”berbincang” dengan gagasan baru yang dilontarkan oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini. Terlebih, saat ini literatur asing yang membahas konstitusi ekonomi masih sangat minim.

Sebagai salah satu dari sedikit literatur yang membahas konstitusi ekonomi, Jimly menjadikan buku ini sebagai literatur kunci untuk mengkaji konstitusi ekonomi yang pemaparannya disampaikan secara deskriptif dan, dalam beberapa hal, juga evaluatif. Buku ini hendak menjadikan konstitusi sebagai poros dari segala kehidupan bernegara, termasuk dalam urusan perekonomian.

You Might Also Like

1 comments