NASIB 24 PARTAI POLITIK TIDAK LOLOS VERIFIKASI KPU
Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2014
telah dimulai
sejak KPU membuka pengumuman pengambilan
formulir pendaftaran dan berlangsung
sampai pada pengumuman partai politik peserta pemilu. Sebelumnya, terdapat 34
partai politik yang mengikuti verifikasi di KPU, namun melalui Keputusan KPU
No.5/Kpts/KPU/2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014 disebutkan bahwa
hanya terdapat 10 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu
2014, 10 parpol yang lolos verifikasi adalah 9 parpol di DPR yang kembali lolos
verifikasi faktual dan ditambah 1 parpol yaitu Partai Nasdem. Sementara itu,
sebanyak 24 parpol lain dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014,
kerena dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dalam konteks ini
berbagai upaya dan mekanisme untuk menjamin keadilan bagi 24 parpol yang tidak
lolos verifikasi faktual dapat ditempuh, sehingga bagi parpol yang meyakini
bahwa hak-haknya konstitusionalnya telah dilanggar oleh penyelenggara pemilu
maka dapat mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang untuk menyelesaikannya.
Perlu diingat, Keputusan KPU tersebut belum final dan mengikat, jika ada yang
tidak menerima keputusan KPU maka ada jalurnya untuk menyampaikan pengaduan. Melalui
Pasal 259 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 269 UU No. 8 Tahun 2012 Keputusan
KPU itu masih bisa diubah berdasarkan keputusan Bawaslu atau putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atau putusan Mahkamah Agung.
Berdasarkan UU No. 8
Tahun 2012 sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol peserta pemilu
terlebih dahulu diselesaikan di Bawaslu sebagai
lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu antara
peserta dan penyelenggara pemilu, namun dalam hal
sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol peserta pemilu tidak dapat
diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan
KPU dapat mengajukan gugatan tertulis kepada PT TUN, UU No. 8 Tahun 2012 memberikan
batasan kepada PT TUN yang hanya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan
sengketa tata usaha negara yang terkait dengan dua hal, yaitu verifikasi parpol
dan penetapan DCT, selanjutnya terhadap putusan PT TUN
hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Inilah upaya atau
prosedur yang menjadi kesempatan bagi parpol yang tidak lolos verifikasi untuk
membuktikan bahwa mereka layak mengikuti pemilu 2014. Jika kesempatan ini tidak
digunakan dengan baik, maka 2014 nanti kita sudah bisa berhitung hanya ada 10
parpol yang akan menjadi peserta pemilu.
0 comments