Latest Posts

NASIB 24 PARTAI POLITIK TIDAK LOLOS VERIFIKASI KPU

By 7:30:00 AM

Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2014 telah dimulai sejak KPU membuka pengumuman pengambilan formulir pendaftaran dan berlangsung sampai pada pengumuman partai politik peserta pemilu. Sebelumnya, terdapat 34 partai politik yang mengikuti verifikasi di KPU, namun melalui Keputusan KPU No.5/Kpts/KPU/2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014 disebutkan bahwa hanya terdapat 10 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014, 10 parpol yang lolos verifikasi adalah 9 parpol di DPR yang kembali lolos verifikasi faktual dan ditambah 1 parpol yaitu Partai Nasdem. Sementara itu, sebanyak 24 parpol lain dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014, kerena dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dalam konteks ini berbagai upaya dan mekanisme untuk menjamin keadilan bagi 24 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual dapat ditempuh, sehingga bagi parpol yang meyakini bahwa hak-haknya konstitusionalnya telah dilanggar oleh penyelenggara pemilu maka dapat mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang untuk menyelesaikannya. Perlu diingat, Keputusan KPU tersebut belum final dan mengikat, jika ada yang tidak menerima keputusan KPU maka ada jalurnya untuk menyampaikan pengaduan. Melalui Pasal 259 Ayat (2) dan Ayat (3) serta Pasal 269 UU No. 8 Tahun 2012 Keputusan KPU itu masih bisa diubah berdasarkan keputusan Bawaslu atau putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atau putusan Mahkamah Agung.

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol peserta pemilu terlebih dahulu diselesaikan di Bawaslu sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu antara peserta dan penyelenggara pemilu, namun dalam hal sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol peserta pemilu tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan tertulis kepada PT TUN, UU No. 8 Tahun 2012 memberikan batasan kepada PT TUN yang hanya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang terkait dengan dua hal, yaitu verifikasi parpol dan penetapan DCT, selanjutnya terhadap putusan PT TUN hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Inilah upaya atau prosedur yang menjadi kesempatan bagi parpol yang tidak lolos verifikasi untuk membuktikan bahwa mereka layak mengikuti pemilu 2014. Jika kesempatan ini tidak digunakan dengan baik, maka 2014 nanti kita sudah bisa berhitung hanya ada 10 parpol yang akan menjadi peserta pemilu.

You Might Also Like

0 comments