PERUBAHAN SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM DINAMIKA PELAKSANAAN DEMOKRASI
Tulisan berikut telah dipublikasikan di Jurnal Rechtsvinding Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.
Abstrak
Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung adalah suatu mekanisme yang berfungsi sebagai pelaksanaan demokrasi. Namun, dalam perjalanannya muncul ketidakpuasan berbagai pihak untuk tidak lagi menggunakan sistem pemilihan gubernur secara langsung. Hal itulah yang menjadi dasar bagi Pemerintah untuk mengusulkan sistem pemilihan gubernur oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Usulan perubahan sistem tersebut merupakan topik yang sangat serius, karena berpotensi mengingkari kedaulatan rakyat yang dijamin dalam UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan bahwa, pertama, pemilihan secara langsung merupakan satu-satunya cara yang paling efektif untuk memaknai frasa “dipilih secara demokratis” sebagaimana dimuat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Kedua, sejarah pemilihan kepala daerah ditandai dengan diberlakukannya berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pemerintahan daerah mulai sejak masa kolonial hingga reformasi. Ketiga, sistem pemilihan gubernur secara perwakilan oleh DPRD merupakan kemunduran bagi demokrasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil pelajaran dari sejarah sistem pemilihan kepala daerah. Setelah itu, diharapkan pemerintah dapat meninjau kembali kebijakannya tentang sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang tertuang dalam RUU Pilkada.
Kata Kunci: Perubahan, Sistem Pemilihan Kepala Daerah, Demokrasi
Abstract
Local government election directly is a mechanism of democracy implementation. However, it doesn’t work as expectation while disappointing parties urge to not use governor election system directly anymore. That's the basis for the Government to propose Governor election system by House of representatives through Draft Law About the local government elections. The proposal to change the system of the local government elections is a very serious topic, because it has to deny the sovereignty of the people in the Republic of Indonesia’s 1945 Constitution potentially. Using normative legal research method approach, it could be concluded that, first, government election directly is the most effective way to interpretate the phrase "democratically elected" as mentioned in article 18 verse (4) of the Republic of Indonesia’s 1945 Constitution. Second, the history of local government elections marked by the enactment of various regulations on Local Government since the colonial era to the reform. Third, the Governor election system by House of representatives is a setback for democracy. Therefore, the Government needs to learn from the history of local government election. After all, the government expected to review its policy about local government election system by House of representatives in draft Law About the local government elections.
Keywords: Change, Local government Election System, Democracy
0 comments