Latest Posts

PENINJAUAN KEMBALI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

By 9:14:00 PM , ,


Tulisan berikut telah dipublikasikan di Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi (Volume 12 No 2 Juni 2015)


MEWUJUDKAN KEADILAN MELALUI UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
(Obtain Justice Through Extraordinary Legal Remedies Reconsideration After the Decicion of the Constitutional Court)

M. Lutfi Chakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta
Email: lutfychakim@gmail.com

Abstrak
Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 menyatakan, bahwa upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil, sehingga Pasal 268 ayat (3) KUHAP yaitu, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan MK tersebut menimbulkan pro dan kontra, disatu sisi ada yang berpendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan upaya melindungi hak masyarakat dalam memperoleh keadilan, namun di sisi lain ada pendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. Setelah mengkaji Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dapat disimpulkan,  pertama, PK lebih dari satu kali telah sesuai dengan tujuan masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam penegakan hukum, karena dalam rangka mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran materiil tidak dapat dibatasi oleh waktu. Kedua, Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), meskipun menimbulkan pro dan kontra maka semua pihak wajib melaksanakan Putusan MK. Oleh karena itu, diharapkan kepada Mahkamah Agung segera menyempurnakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang pengajuan PK perkara pidana dengan menyesuaikan Putusan MK.

Kata Kunci : Keadilan, Peninjauan Kembali, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract
The reconsideration is an extraordinary legal remedy to the Decicion of Court that have legally binding (inkracht van gewisjde). The Decicion of the Constitutional Court No. 34/PUU-XI/2013 stated that extraordinary legal remedy aims to obtain justice and truth material, so the provisions of Article 268 paragraph (3) Criminal Procedure Code states that, "request reconsideration of a decision can only be done once only" contrary to the 1945 Constitution and does not have binding force. The decicion of Constitutional Court raises the pros and cons, on one side there are statements that reconsideration more than once is an effort to protect the rights of the public in obtaining justice, but on the other side there are statements that reconsideration is more than once is a violation of the principle of legal certainty. After analyzing the Decicion of the Constitutional Court No. 34 / PUU-XI / 2013 it could be concluded that, first, the reconsideration is more than once in accordance with the public interest to obtain justice in law enforcement, because in obtaining justice and truth material can not be limited by time. Second, the Decicion of the Constitutional Court are final and binding, despite raises the pros and cons, then all are required to implement the decision of the Constitutional Court. Therefore, the Supreme Court is expected to soon complete the Regulation of the Supreme Court about filing reconsideration in criminal cases by adjusting the Decicion of the Constitutional Court.

Keywords: Justice, Reconsideration, The Decicion of The Constitutional Court

You Might Also Like

0 comments