Latest Posts

ILLICIT ENRICHMENT

By 4:12:00 AM ,


Tulisan berikut telah diterbitkan di Majalah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Nomor 106 – Desember 2015

Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), karena praktik korupsi telah menggerogoti ketahanan bangsa dan negara diberbagai sektor baik sektor publik maupun privat. Dampak korupsi pun sangat luas yaitu dapat melanggar hak sosial ekonomi masyarakat yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa (extraordinary measure) dan dengan menggunakan instrumen hukum yang luar biasa pula (extraordinary instrument), salah satunya yaitu dibutuhkan aturan khusus yang dapat merampas aset atau kekayaan penyelenggara negara yang dianggap tidak wajar (illicit enrichment).
Terminologi illicit enrichment menurut Pasal 20 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yaitu, “Subject to its constitution and the fundamental principles of its legal system, each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed intentionally, illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of a public official that he or she can not reasonably explain in relation to his or her lawful income.”
Selain dalam UNCAC 2003, illicit enrichment juga diatur dalam konvensi internasional lainnya, yaitu dalam Article IX International American Convention Against Corruption (IACAC) yang mendefinisikan illicit enrichment sebagai, “an offense a significant increase in the assets of a government official that he cannot reasonably explain in relation to his lawful earnings during the performence of his function”. Kemudian juga terdapat dalam Article 8 African Union on the Prevention and Combating Corruption (AUCAC) yang mendefinisikan illicit enrichment yaitu, “the significant increase in the assets of a public official or any other person which he or she cannot reasonably explain in relation to his or her income.”  
Berdasarkan definisi sebagaimana dalam ketentuan UNCAC, IACAC, dan AUCAC diatas, maka paling tidak dapat disimpulkan bahwa illicit enrichment yaitu tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah berupa adanya peningkatan aset atau kekayaan dalam jumlah yang cukup besar dari seorang pejabat publik, yang mana peningkatan kekayaan tersebut tidak dapat dijelaskan kalau itu diperoleh dari sumber-sumber penghasilan yang sah menurut hukum.
Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch dalam Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) di Indonesia (2014) menyebutkan, saat ini dari 193 negara yang ada di dunia, setidaknya sudah ada 44 negara yang memiliki instrumen hukum setingkat Undang-Undang tentang illicit enrichment, beberapa negara yang telah mengatur dalam Undang-Undang yaitu seperti India, Guyana, Sierra Leon dan Cina. Pengertian illicit enrichment di ke-4 negara tersebut kurang lebih sama yakni tentang kekayaan yang tidak sah. Perbedaan diantara negara tersebut hanya dalam bentuk penjabaran bentuk-bentuk aset yang meningkat secara signifikan yang berbeda-beda guna mengukur pendapatannya (income).
Sebagai negara peserta UNCAC, artinya Indonesia adalah salah satu negara pihak yang telah menandatangani dan meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC, tetapi ketentuan tentang illicit enrichment belum menjadi delik pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Padahal, sebagai negara peserta, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyiapkan pengaturan tentang illicit enrichment. Kewajiban bagi negara peserta tersebut terlihat dalam ketentuan Pasal 20 UNCAC yang terdapat pada frasa, “…, each party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence, ...”
Sebagai jawaban atas kebutuhan pengaturan Illicit Enrichment, hasil penelitian Satuan Tugas Pemberantasan (Satgas) Mafia Hukum dalam Illicit Enrchment: Kriminalisasi Peningkatan Kekayaan yang Tidak Wajar (2011) menjelaskan beberapa tujuan dan manfaat yang diharapkan dan telah dirasakan negara-negara yang mengatur illicit enrichment, yaitu: 1) Mengembalikan kerugian negara yang telah hilang dari praktek koruptif pejabat publik; 2) Mencegah pejabat publik untuk melakukan korupsi atau setidaknya meminimalisir inisiatif mereka untuk melakukan korupsi dan mendapatkan keuntungan financial darinya; 3) Menghukum pejabat publik yang melakukan korupsi; 4) Meminimalisir inisiatif untuk melakukan bisnis atau kegiatan lain yang sarat dengan konflik kepentingan (dengan jabatannya); 5) Meminimalisir kejahatan lain karena menghapus kemampuan financial pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut; dan 6) Pengaturan illicit enrichment akan mendorong orang untuk lebih taat dalam membayar pajak, karena jika orang memiliki kekayaan sah namun tidak membayar pajak secara benar, maka yang bersangkutan potensial disangka melakukan illicit enrichment.
Melihat tujuan dan manfaat adanya pengaturan tentang illicit enrichment tersebut, maka menjadi sebuah kebutuhan yang nyata untuk diterapkan dalam rangka upaya pemberantasan korupsi, apalagi penerapan regulasi illicit enrichment menggunakan beban pembuktian terbalik (reversal burden of proof) kepada terdakwa. Maka, jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul aset atau kekayaan yang dimilikinya maka harta tersebut dapat dirampas oleh negara, artinya dalam upaya pemberantasan korupsi pendekatan yang digunakan adalah tidak hanya menjadikan orang atau pelaku sebagai target, akan tetapi juga mengembalikan aset yang telah terampas dengan strategi follow the money.
Pada dasarnya pintu masuk terhadap penerapan aturan illicit enrichment dapat dilakukan melalui kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan, artinya di Indonesia penerapan aturan illicit enrichment dapat dimulai dari ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mewajibkan bagi setiap penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaan sebelum, selama dan setelah menjabat, dan mempunyai kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat. Selain itu juga terdapat dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur kewenangan KPK dalam melaksanakan langkah atau upaya pencegahan untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun demikian, menurut Indonesia Corruption Watch dalam Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) di Indonesia (2014) menyatakan, bahwa peradilan terhadap illicit enrichment sebagai upaya pemberantasan korupsi terdapat peluang bersinggungan dengan standar perlindungan HAM. Hal ini disebabkan oleh metode pembuktian terbalik peradilan Illicit Enrichment mengunakan pembuktian terbalik yang secara langsung beririsan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya (non self incrimination). Oleh karena itu, meskipun illicit enrichment merupakan suatu langkah penting untuk memberantas korupsi yang sudah melemahkan supremasi hukum dan pemenuhan HAM, guna menjamin peradilan berjalan secara fair, maka implementasinya juga harus memenuhi standart perlindungan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR).

M Lutfi Chakim

You Might Also Like

0 comments