Latest Posts

PROVISIONELE VONNIS

By 1:54:00 AM ,


Tulisan berikut telah dipublikasikan di Majalah Konstitusi (MK-RI) No. 107 - Januari 2016.

Putusan Hakim atau lazim disebut sebagai Putusan Pengadilan adalah suatu pernyataan (statement) hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (uitspraak) yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara. Secara garis besar Putusan Hakim antara lain diatur dalam Pasal 185 Het Herziene Indonesisch (HIR), Pasal 196 Rechtsreglement Buitengewesten (RBG), dan Pasal 46-68 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv). Dalam ketentuan tersebut membedakan beberapa macam jenis Putusan Hakim yang dapat dikategorikan menjadi dua yaitu, Pertama, putusan akhir (Putusan Declaratoir, Putusan  Constitutive, dan Putusan Condemnatoir), dan Kedua, bukan putusan akhir (Putusan Praeparatoir, Putusan Interlacutoir, Putusan Insidentil, dan Putusan Provisionil).
Khusus mengenai Putusan Provisionil atau Putusan Provisi (Provisionele Vonnis) diatur dalam Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBG yang mengartikan Putusan Provisionil yaitu sebagai putusan yang bersifat sementara atau interim award (temporary disposal) yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir atau mengenai pokok perkara dijatuhkan. Dengan demikian, Putusan Provisionil tidak boleh mengenai pokok perkara, tetapi hanya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan. Selanjutnya akibat langsung yang melekat pada putusan provisionil diatur dalam Pasal 180 HIR, dan Pasal 287 Rv, yaitu, Pertama, dalam putusan melekat langsung putusan serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Kedua, dengan demikian putusan provisi tersebut dapat terlaksanakan serta merta lebih dahulu, meskipun perkara pokok belum diperiksa dan diputus.
Menurut Lilik Mulyadi dalam Tuntutan Provisionil dalam  Hukum Acara Perdata pada  Praktik Peradilan (1996) menjelaskan bahwa istilah “provisionil” pada dasarnya dikenal dengan “putusan takdim”, “provisoire, “voorlopige”, “provisional”, “voorlaufig”, “provissorich  ainstwelling”, “bij vooraad”,  dan lain sebagainya. Istilah-istilah tersebut pada intinya menjelaskan bahwa Putusan Provisionil adalah putusan yang sifatnya sangat segera dan mendesak dilakukan hakim terhadap salah satu pihak dan bersifat sementara di samping adanya tuntutan pokok dalam surat gugatan.
Pendapat lain juga menjelaskan yang dimaksud dengan Putusan Provisionil menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (2005) yaitu putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, dan sementara itu diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Putusan semacam itu banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan oleh karena segera harus diambil tindakan. Putusan provisinil ini tergolong dalam kategori putusan sela yang berbeda dengan putusan akhir.
Sedangkan menurut R. Subekti dalam Praktek Hukum (1976), menyatakan bahwa Putusan provisionil ini sebenarnya lazim dikenal dalam praktek hukum acara perdata yaitu permohonan Penggugat kepada pengadilan agar mengeluarkan tindakan hukum sementara dengan maksud untuk mencegah suatu kerugian yang semakin besar bagi penggugat dan memudahkan pelaksanaan putusan hakim jika penggugat dimenangkan, oleh karenanya tindakan sementara ini diperintahkan pelaksanaannya terlebih dahulu sedangkan perkara masih sedang berjalan. Hal ini dapat ditemukan pada Penjelasan Pasal 185 HIR yang menyatakan, “Putusan provisionil yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat.”
Tidak hanya dalam hukum acara perdata, Putusan Provisionil dapat ditemui juga dalam aturan arbitrase yang terletak pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu, “Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak.”
Sementara dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, Putusan Provisionil sebenarnya hanya dikenal dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara.  Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.
Namun, dalam praktek perkara Pengujian Undang-Undang (judicial review) Mahkamah Konstitusi juga pernah memutus permohonan atas Putusan Provisionil sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap UUD 1945, tanggal 29 Oktober 2009. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Bahwa Meskipun pada awalnya permohonan provisi adalah ranah hukum acara perdata, namun hukum acara Mahkamah Konstitusi juga mengatur permohonan provisi dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara sebagaimana dimuat dalam Pasal 63 UU MK yang berbunyi, “Mahkamah dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”.Selain itu, jika diperlukan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Penjelasannya memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan jika terjadi kekosongan/kekurangan dalam hukum acara. Dalam praktik selama ini, Mahkamah telah menggunakan Pasal 86 tersebut untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum melalui beberapa putusan sela yang berlaku mengikat dan telah dilaksanakan. Tambahan pula, dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD, berdasarkan Pasal 16 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang juga dibuka kemungkinan bagi Mahkamah untuk menerbitkan ketetapan atau putusan di dalam permohonan provisi. Oleh karenanya, meskipun dalam UU MK tidak dikenal putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang, seiring dengan perkembangan kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan tuntutan rasa keadilan masyarakat serta dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, Mahkamah memandang perlu menjatuhkan putusan provisi dalam perkara a quo dengan mendasarkan pada aspek keadilan, keseimbangan, kehati-hatian, kejelasan tujuan, dan penafsiran yang dianut dan telah berlaku tentang kewenangan Mahkamah dalam menetapkan putusan sela”.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun UU MK tidak mengatur secara spesifik mengenai Putusan Provisionil, tetapi undang-undang tidak melarang Mahkamah Konstitusi untuk mengintrodusir mekanisme ini dalam perkara pengujian undang-undang. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia apabila ada suatu norma hukum diterapkan sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan padahal hak-hak konstitusional yang dirugikan tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir.


M Lutfi Chakim

You Might Also Like

0 comments