Latest Posts

INSOLVENCY

By 5:07:00 PM


Tulisan berikut dipublikasikan di Majalah Konstitusi - Mahkamah Konstitusi No. 110 - April 2016, selengkapnya dapat dibaca dan di download disini!

Kepailitan adalah keadaan dimana debitor memiliki kesulitan keuangan untuk membayar utang-utangnya kepada kreditor. Dalam hukum kepailitan (bankruptcy law), debitor dapat dinyatakan pailit apabila debitor berada dalam keadaan insolven atau tidak mampu membayar karena alasan tertentu, baik disebabkan karena adanya krisis ekonomi (economic crisis) maupun krisis keuangan (financial crisis) yang dialami debitor untuk membayar seluruh utang-utangnya, maka dengan adanya keadaan tersebut kepentingan kreditor secara keseluruhan harus dilindungi.
Penyelesaian masalah insolvency diharapkan dapat memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi para pihak, baik terhadap kreditor maupun debitor, oleh karena insolvency merupakan tahap dimana akan menentukan nasib debitor pailit, apabila debitor sudah dinyatakan insolvency, maka debitor sudah benar-benar dalam keadaan pailit.
Pengertian insolvency menurut Friedman sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady dalam Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek (1999) yaitu, ketidaksanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh waktu seperti layaknya dalam bisnis, atau kelebihan kewajiban dibandingkan dengan asetnya dalam waktu tertentu. Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan, pengertian insolvency dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan, yang dimaksud dengan “insolvensi” adalah keadaan tidak mampu membayar.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 sama sekali tidak memasukkan insolvency sebagai persyaratan agar debitor dapat diputuskan pailit. Adapun syarat kepailitan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang menyatakan, “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Menurut Hikmanto Juwana dalam Hukum Sebagai Instrumen Politik (2004) menyatakan, untuk mempailitkan debitor Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tidak mensyaratkan agar debitor berada dalam keadaan insolvensi. Hal ini tentu melindungi kepentingan kreditor, tidak diterapkannya insolvency test mengakibatkan perusahaan di Indonesia bangkrut secara hukum. Padahal dalam kondisi ekonomi Indonesia saat ini bila persyaratan insolvensi diterapkan maka akan sulit membuat debitor di Indonesia dinyatakan pailit. Logikanya dapat dilihat pada krisis moneter sebenarnya tidak membuat debitor Indonesia dalam keadaan Insolvensi karena kehilangan pangsa pasar (Market Share) atau pendapatan dalam bentuk rupiah. Krisis moneter menyebabkan debitor tidak lagi mampu membayar utang karena adanya perbedaan kurs yang mengakibatkan utang dalam mata uang asing tidak terbayarkan dengan pendapatan dalam mata uang rupiah.
Namun berbeda dalam konteks hukum kepailitan di negara-negara common law system, keadaaan insolvensi debitor biasanya menggunakan pendekatan cash flow test atau pratical insolvency. Cash flow adalah pendekatan yang melihat solvabilitas debitor diukur dengan fakta apakah debitor membayar utangnya atau tidak. Jika ternyata debitor membayar utangnya yang telah jatuh tempo, hal ini mengindikasikan debitor ada dalam keadaan mampu membayar atau solven. (J.B. Huizink, Insolventie, dikutip dari Tesis Habiba Hanum, Analisis terhadap Ketentuan Insolvensi dalam Hukum Kepailitan, Universitas Sumatera Utara, 2007)
Oleh karena itu, akibat tidak dimasukkannya syarat insolvency dalam Undang-Undang Kepailitan berakibat banyaknya perusahaan di Indonesia yang dapat dikategorikan masih dalam keadaan solven (mampu membayar utang-utangnya) dan harus diputus pailit oleh Pengadilan Niaga, sebagaimana yang dialami oleh PT Telekomunikasi Seluler (PT Telkomsel) yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas permohonan pailit dari PT Prima Jaya Informatika (PT PJI).
Dalam Putusan No. 48/Pailit/2012/Pn.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PT PJI dan menjatuhkan putusan pailit kepada PT Telkomsel, dengan pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT Telkomsel telah memenuhi syarat pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Putusan Pengadilan Niaga tersebut dinilai mengandung hal-hal yang kontroversial dan dapat dikatakan tidak sesuai dengan asas dan prinsip hukum kepailitan, kemudian PT Telkomsel mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, pada 21 November 2012, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan No.704 K/Pdt.Sus/2012 yang menyatakan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel dan membatalkan keputusan pengadilan niaga Jakarta Pusat.
Kasus-kasus kepailitan yang menimpa terhadap perusahaan di Indonesia memang didasari oleh syarat kepailitan yang terlalu sederhana dengan hanya cukup adanya dua kreditor dan adanya utang yang telah jatuh tempo, sehingga dinilai menimbulkan suatu masalah, apalagi tidak adanya insolvency test dalam Undang-Undang Kepailitan jelas menunjukkan bahwa hukum kepailitan lebih melindungi kepentingan kreditor dibandingkan debitor. Oleh karena itu, sebagai langkah awal untuk membuktikan apakah debitor benar-benar dalam keadaan solven atau tidak, maka kedepan insolvensi test perlu dimasukkan dalam Perubahan Undang-Undang Kepailitan, konsep insolvency juga harus jelas dan selaras dengan perkembangan pengaturan kepailitan di banyak negara di dunia.

M Lutfi Chakim

You Might Also Like

0 comments