Latest Posts

PSEUDOWETGEVING

By 2:25:00 AM ,


Tulisan berikut ini telah dipublikasikan di rubrik kamus hukum, Majalah Konstitusi edisi Juni 2016

Peraturan perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem dari negara hukum. Oleh karena itu, latar belakang dikeluarkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum.
Adapun tata urutan Peraturan Perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan, “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”
Peraturan Perundang-undangan tersebut dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Disamping itu dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah atau pejabat administrasi negara juga dapat menetapkan kebijakan dalam bentuk peraturan kebijakan yang bersifat bebas berdasarkan pada prinsip kebebasan bertindak (freies ermessen).
Peraturan kebijakan tersebut merupakan suatu kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Di Belanda, peraturan kebijakan dianggap sebagi instrumen penting didalam hukum administrasi Belanda yang ditandai dengan sebutan pseudowetgeving atau legislasi semu.  Menurut Bagir Manan dan Kuntana Magnar dalam buku Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia (1997) menyatakan, bahwa dalam kepustakaan Belanda, ada berbagai istilah yang dipergunakan untuk menunjukkan eksistensi peraturan kebijakan, antara lain pseudowetgeving, spiegelrecht, dan beleidsregel.
Menurut Kamus Hukum Bahasa Belanda, istilah legislasi semu (pseudowetgeving) diartikan sebagai, “regelstelling door een betrokken bestuursorgaan zonder dat dit op grond van een uitdrukkelijke wettelijke bepaling die bevoegdheid bezit” atau jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia yaitu, “Perundang-undangan semu adalah tata aturan oleh organ pemerintahan yang terkait tanpa memiliki dasar ketentuan undang-undang yang secara tegas memberikan kewenangan kepada organ tersebut.” (Andreae’s Fockema, Juridisch Woordenboek, (Tjeenk Willink, 1985), sebagaimana dikutip oleh Zafrullah Salim dalam artikel Legislasi Semu (Pseudowetgeving), 10 Mei 2011).
Sejalan dengan pengertian tersebut, menurut Henry Arianto dalam Modul 1 Hukum  Administrasi Negara (Universitas Esa Unggul, 2013) menyatakan, legislasi semu (pseudowetgeving) yaitu merupakan penciptaan dari aturan-aturan hukum dari pejabat administrasi negara yang berwenang yang dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman (richtlijnen) pelaksanaan policy (kebijakasanaan) untuk mejalankan suatu ketentuan undang-undang. Sehingga timbullah semacam “hukum bayangan” (spiegelrecht) yang membayangi undang-undang atau hukum yang bersangkutan. Legislasi semu ini berasal dari diskresi atau freies ermessen yang dipunyai oleh administrasi negara, yang pada umumnya dipakai untuk menetapkan policy pelaksanaan ketentuan undang-undang. Legislasi semu bukan hukum, hanya merupakan garis-garis pedoman intern. Namun, itu merupakan perbuatan hukum, sehingga tidak boleh melanggar asas-asas hukum, terutama persamaan hukum (gelijkheidsbeginsel) dan asas kepastian hukum (rechtszekerheidsbeginsel).
Sedangkan menurut Jimly Asshidqie dalam buku Perihal Undang-Undang (2006) menyatakan, bentuk peraturan kebijakan ini memang dapat juga disebut peraturan, tetapi dasarnya hanya bertumpu pada aspek “doelmatigheid‟ dalam rangka prinsip “freies ermessen” atau “beoordelingsvrijheid”, yaitu prinsip kebebasan bertindak yang diberikan kepada pemerintah untuk mencapai tujuan pemerintahan yang dibenarkan menurut hukum. Bentuk peraturan seperti ini biasa disebut sebagai “policy rules” atau “beleidsregel” yang merupakan bentuk peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang biasa. Misalnya, Instruksi Presiden, surat-surat edaran yang berisi kebijakan tertentu, rancangan-rancangan program, kerangka acuan proyek, “action plan” yang tertulis, dan sebagainya adalah contoh-contoh mengenai apa yang disebut sebagai “policy rules” yang bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktek, tidak ada suatu format baku yang digunakan dalam pembentukan legislasi semu, pada umumnya format dan nomenklatur yang dipakai untuk legislasi semu berbeda dengan Peraturan Perundang-undangan, sebagai contoh legislasi semu diberi format atau bentuk misalnya,1) Surat Edaran (SE); 2) Petunjuk Pelaksana; 3) Petunjuk Operasional atau Petunjuuk Teknis; 4) Instruksi; 5) Pengumuman, dll.
Oleh karena peraturan kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka salah satu ciri-ciri peraturan kebijakan adalah peraturan kebijakan tidak dapat dilakukan uji materiil (wetmatigheid), karena memang tidak ada Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar dalam pembuatan peraturan kebijakan tersebut. Akan tetapi, pengujian terhadap suatu peraturan kebijakan lebih ditekankan pada batu uji yaitu terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Namun demikian, meskipun pemerintah atau pejabat administrasi negara diberikan kewenangan untuk mengeluarkan peraturan kebijakan yang didasarkan pada prinsip kebebasan bertindak (freies ermessen), namun tidaklah berarti kewenangan tersebut dapat digunakan secara sewenang-wenang (detournement de pouvoir) atau dilakukan secara melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

M LUTFI CHAKIM

You Might Also Like

0 comments