Latest Posts

DEFAMATION

By 11:36:00 PM , ,


Tulisan berikut telah dipublikasikan di Majalah Konstitusi No. 114 Agustus 2016

Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental dan dijamin dalam sebuah negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat). Disatu sisi hak tersebut masuk dalam kategori hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, disisi lain negara juga menjamin dan memberikan perlindungan terhadap hak individu atas kehormatan atau reputasi  (right to honour or reputation). Oleh karenanya kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat tidak boleh merugikan reputasi dan kehormatan orang lain melalui tindakan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan (defamation).
Pengertian perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945 menyatakan, “bahwa perbuatan menghina atau mencemarkan nama baik orang lain, adalah tindakan yang bertentangan dengan perlindungan kehormatan dan martabat manusia, tindakan semacam itu merendahkan derajat dan martabat manusia. Manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia takkan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap sesamanya”.
Di Indonesia, pengaturan terkait defamation sesunggunya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa Undang-Undang lain yang juga memuat ketentuan penghinaan dalam beberapa pasalnya. Dalam KUHP, ketentuan mengenai penghinaan diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (1981) menyatakan, “Pasal 310 KUHP ini, oleh pembentuk undang-undang dimasukkan dalam Bab XVI buku II KUHP yang secara umum membahas mengenai “penghinaan” (beleediging). Penghinaan “smaad” dalam Pasal 310 KUHP. Semua penghinaan ini, hanya bisa dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (disebut delik aduan). Obyek penghinaan disini adalah perorangan, bukan instansi, organisasi, perkumpulan, segolongan penduduk, dan sebagainya.
Disamping itu, terdapat Undang-Undang lain yang juga mengatur terkait larangan melakukan tindakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak hanya dalam hukum pidana, pengaturan terkait penghinaan juga terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sebagaiamana diatur dalam Bab III tentang Perikatan yang Lahir Karena Undang-Undang termuat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sementara ketentuan Penghinaan secara spesifik diatur dalam Pasal 1372 s.d Pasal 1380 KUHPerdata.
Dalam praktiknya, ketentuan mengenai defamation dalam hukum pidana nasional diatas masih dianggap sebagai momok bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagai contoh melalui UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE para aktivis masyarakat sipil (civil society) bahkan juga masyarakat umum ketika menyampaikan kritik atau masukan terkait kebijakan pemerintah juga kerap kali dituduh melakukan pencemaran nama baik sebagai akibat dari ekpresi mereka di internet khususnya melalui media sosial.
Padahal ketentuan terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 134, 136 Bis, dan 137 KUHP sudah dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat atau telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya pada pokoknya menyatakan, “bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana bisa menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal dimaksud secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan pada suatu saat dapat menghambat upaya komunikasi dan perolehan informasi, yang dijamin Pasal 28F UUD 1945. Bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana berpeluang pula menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap tatkala ketiga pasal pidana dimaksud selalu digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan. Hal dimaksud secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28E Ayat (2), dan Ayat (3) UUD 1945.”
Eksistensi penghinaan dalam hukum pidana telah menjadi sorotan khusus, karena keberadaannya sering dijadikan benteng pertahanan oleh pemerintah di negara manapun atas kritik dan protes dari warga negaranya masing-masing sekaligus senjata yang efektif untuk membungkam pendapat-pendapat tajam terhadap para penguasa. Tidak heran jika kritik atas penggunaan penghinaan dalam hukum pidana tidak hanya datang dari kelompok organisasi masyarakat sipil namun juga dari berbagai organisasi internasional. (Supriyadi Widodo Eddyono dan Erasmus A. T. Napitupulu dalam policy paper ICJR yang berjudul Penghinaan dalam Rancangan KUHP 2013: Ancaman Lama bagi Kebebasan Berekspresi, 2014)
Terlepas dari persoalan diatas, pada dasarnya konstitusi telah memberikan jaminan kepada setiap warga negara atas hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F), kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945), disamping itu konstitusi juga menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (28G ayat (1) UUD 1945). Dengan demikian, jaminan atas kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat, dan kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagai hak konstitusional (constitutional rights) warga negara tidak boleh dilakukan apabila hal itu dapat merugikan hak-hak dasar (basic rights) akan perlindungan terhadap harkat, martabat, dan nama baik orang lain.

M. LUTFI CHAKIM

You Might Also Like

0 comments