Latest Posts

DIVERSION

By 7:38:00 PM , ,

Tulisan berikut dipublikasikan di Majalah Konstitusi - Mahkamah Konstitusi No. 116 Oktober 2016

Salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk jaminan perlindungan terhadap hak Anak. Permasalahan mengenai hak Anak khususnya perlindungan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan hal yang sangat penting. Saat ini seperangkat aturan hukum telah memberikan perlindungan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum yang diselenggarakan melalui sistem peradilan Anak (juvenile justice system), yaitu dilakukan dengan cara pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, kebijakan ini disebut diversi (diversion).
Menurut sejarah perkembangan hukum pidana, kata “diversion” pertama kali dikemukakan sebagai kosa kata pada laporan pelaksanaan peradilan Anak yang disampaikan Presiden Komisi Pidana (President’s Crime Commisssion) Australia di Amerika Serikat pada tahun 1960. Sebelum dikemukan istilah diversi praktik pelaksanaan yang berbentuk seperti diversi telah ada sebelum tahun 1960 ditandai dengan berdirinya peradilan Anak (children’s court) sebelum abad ke-19 yaitu diversi dari sistem peradilan pidana formal dan formalisasi polisi untuk melakukan peringatan (police coutioning). Praktiknya telah berjalan di negara bagian Victoria Australia pada tahun 1959 diikuti oleh negara bagian Queensland pada tahun 1963. (Marlina, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Disertasi, 2006)
Dalam instrumen internasional, pengaturan mengenai diversi terdapat dalam United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (SMRJJ) atau The Beijing Rules (Resolusi Majelis Umum PBB 40/33 tanggal 29 November 1985), dimana ketentuan mengenai diversi tercantum dalam Rule 11 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum harus dialihkan di luar peradilan pidana dengan mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi Anak (the best interest of the child) yang tujuannya adalah untuk menghindarkan dari proses penahanan dan implikasi negatif dari proses peradilan pidana.
Sedangkan dalam konteks Indonesia, berbagai upaya juga telah dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum, diantaranya Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).  Namun secara khusus ketentuan yang mengatur mengenai diversi diatur dalam BAB II Pasal 6-15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pengaturan diversi dalam Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.
Sedangkan tujuan diversi diatur dalam Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2012 adalah untuk, “a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.” Kemudian Pasal 8 ayat (1) menyatakan, “Prosesnya diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.” Pelaksanaan diversi melibatkan semua pihak untuk bersama-sama memecahkan masalah dan mencari solusi untuk kepentingan terbaik bagi Anak, hal itu sesuai dengan filosofi sistem peradilan pidana Anak yaitu mengutamakan perlindungan terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana.
Disamping itu, proses diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) wajib memperhatikan: “a. kepentingan korban; b. kesejahteraan dan tanggung jawab Anak; c. penghindaran stigma negatif; d. penghindaran pembalasan; e. keharmonisan masyarakat; dan f. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.”
Melalui mekanisme diversi, Anak yang berkonflik dengan hukum dapat diperlakukan secara manusiawi, didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus, sanksi yang diberikan kepada anak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Pendekatan diversi sangat diperlukan dalam melaksanakan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana, karena proses peradilan bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan Anak yang berkonflik dengan hukum dan justru dalam proses peradilan rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak Anak.
Pada dasarnya setiap Anak mempunyai harkat dan martabat yang harus dijunjung tinggi, sehingga harus ada jaminan terhadap hak Anak, termasuk menjamin perlindungan anak ketika berkonflik dengan hukum sebagaimana telah diamanatkan oleh Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Oleh karena itu, diperlukan adanya kesempurnaan aturan, pemahaman serta kemampuan aparat penegak hukum dalam melaksanakan ketentuan dan tentu juga perlunya dukungan dari masyarakat.

M LUTFI CHAKIM

You Might Also Like

0 comments