Latest Posts

JURE IMPERII DAN JURE GESTIONIS

By 2:16:00 AM


Tulisan tentang "jure imperii dan jure gestionis" berikut telah dipublikasikan di Majalah Konstitusi - Mahkamah Konstitusi Nomor 120 Februari 2017


***
Negara berdaulat (state sovereignty) adalah negara yang merdeka dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain, dalam arti setiap negara berdaulat memiliki kedudukan yang sederajat di mata hukum internasional (equality of states), hal ini menimbulkan implikasi bahwa setiap negara yang berdaulat memiliki suatu imunitas yang membuatnya tidak dapat digugat dan diadili dihadapan badan pengadilan negara lain, atau dikenal dengan istilah “par in parem non habet imperium”. Berdasarkan hal tersebut, maka lahirnya imunitas negara dipengaruhi oleh adanya kedaulatan negara dan kesetaraan kedudukan antar negara.
Adapun dalam penerapan imunitas negara, dikenal 2 (dua) prinsip, pertama, imunitas negara mutlak (absolute sovereign immunity), yaitu tidak ada alasan dan upaya apapun untuk dapat membawa sebuah negara ke hadapan pengadilan negara lain, karena setiap negara memiliki kedaulatan terhadap wilayahnya masing-masing dan negara-negara lain harus menghormati kedaulatan tersebut. Kedua, imunitas negara relatif (restrictive sovereign immunity), yaitu merupakan hasil perkembangan dari prinsip imunitas negara mutlak, dimana dalam penerepan imunitas negara relatif dibatasi dengan kriteria yang didasarkan terhadap tindakan yang dilakukan oleh negara, yaitu tindakan negara yang berkaitan dengan pemerintahan (jure imperii) dan tindakan negara yang berkaitan dengan keperdataan (jure gestionis).
Tindakan negara yang berkaitan dengan pemerintahan atau jure imperii adalah tindakan resmi suatu negara di bidang publik dalam kapasitasnya sebagai suatu negara yang berdaulat. International Court of Justice pernah menggunakan prinsip jure imperii sebagai dasar  dalam menyelesaikan kasus Jerman lawan Italia (Jurisdictional Immunities of the State, Germany v. Italy: Greece intervening), kasus tersebut bermula ketika seorang warga negara Italia bernama Luigi Ferrini mengajukan gugatan kepada pengadilan nasional Italia terhadap negara Jerman atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dialami oleh Ferrini semasa Perang Dunia ke dua II dalam kurun waktu September 1943 sampai dengan Mei 1945.
Kemudian, pada tanggal 3 Februari 2012, International Court of Justice mengeluarkan putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada konflik yang dapat menyebabkan imunitas negara dikesampingkan oleh prinsip dasar hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar (jus cogens), karena kedua aturan hukum internasional tersebut membicarakan hal yang berbeda. Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penerapan prinsip jure imperii.
Sedangkan mengenai tindakan negara jure gestionis, yaitu tindakan negara yang berkaitan dengan hukum perdata atau tindakan yang berhubungan dengan hal–hal komersil (private law or acts of commercial) yang dapat dianggap sebagai layaknya perdagangan pada umumnya. Oleh karena itu, apabila ada sengketa yang ditimbulkan dari akibat tindakan tersebut, maka negara dapat digugat melalui upaya hukum di badan peradilan. Oleh karena menyangkut tindakan negara yang sifatnya keperdataan atau jure gestionis, maka negara tidak dapat diberikan imunitas.
Amerika Serikat merupakan negara pertama yang menerapkan prinsip jure gestionis, sebagaimana tercantum dalam  pertimbangan putusan Suprame Court of United States pada kasus The Schooner Exchange v. Mcfaddon (Schooner Exchange) yang terjadi pada tahun 1812, kasus tersebut bermula dari gugatan dua Warga Negara Amerika bernama John McFaddon dan William Greetham yang mengklaim sebagai pemilik asli The Schooner Exchange, sebuah kapal yang disita atas perintah Napoleon (kemudian menjadi Kaisar Perancis). Kapal ini kemudian dijadikan sebagai kapal perang dan diganti namanya menjadi Balau. Di dalam petitumnya, penggugat meminta supaya The Schooner Exchange dikembalikan kepada mereka yang mengaku sebagai pemilik. (The Schooner Exchange v. Mcfaddon, Supreme Court of the United States, 11 U.S. 116, 1812)
Hakim J. Marshall dari Suprame Court of United States memutuskan yang pada pokoknya menyatakan bahwa yurisdiksi suatu negara di dalam wilayahnya sendiri bersifat eksklusif dan mutlak, tetapi tidak mencakup negara asing (foreign sovereign), sebagaimana dinyatakan bahwa, “This full and absolute territorial jurisdiction being alike the attribute of every sovereign, and being incapable of conferring extra-territorial power, would not seem to contemplate foreign sovereigns nor their sovereigns rights as its objects”.
Adanya kasus-kasus di atas telah memberikan sumbangan yang sangat signifikan bagi perkembangan hukum internasional terutama berkaitan dengan imunitas negara. Saat ini banyak negara mulai menganut prinsip imunitas negara relatif atau restrictive sovereign immunity yang mengakui dan memberikan imunitas apabila menyangkut kegiatan pemerintahan, tetapi apabila negara melakukan kegiatan keperdataan atau komersil, maka imunitas tersebut tidak diakui dan tidak dapat diberikan.
Dengan demikian, praktik negara-negara dengan jelas telah menunjukkan bahwa imunitas negara absolut atau absolute sovereign immunity tidak lagi diterapkan dalam hukum internasional. Kemudian, untuk menentukan apakah suatu negara memiliki imunitas adalah dengan menentukan ruang lingkup tindakannya sebagai jure imperii dan jure gestionis. Disamping itu, terhadap negara-negara yang melakukan pelanggaran juga sudah dapat dilakukan penegakan hukum internasional melalui pengadilan di tingkat internasional, misalnya Mahkamah Internasional sesuai ketentuan yang berlaku dalam hukum internasional.
 M LUTFI CHAKIM

You Might Also Like

0 comments