Latest Posts

CONTRARIUS ACTUS

By 6:25:00 PM


Artikel terbaru saya tentang, "Contrarius Actus" telah terbit di Rubrik Kamus Hukum Majalah Konstitusi edisi No. 126 Agustus 2017. Selengkapnya dapat dibaca versi online disini!


Pada tanggal 10 Juli 2017 lalu Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kemudian sempat menjadi perbincangan di masyarakat, salah satu dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas adalah penggunaan asas contrarius actus, sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang huruf e Perppu Ormas yang menyatakan, “bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas contrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas contrarius actus berasal dari bahasa Latin yang artinya tindakan yang yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya (otomatis) badan/pejabat tata usaha yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk membatalkannya.
Asas contrarius actus atau dapat disebut juga sebagai consensus contrarius (tindakan sebaliknya, hukum yang bertentangan) merupakan istilah yuridis, dimana menunjukkan terhadap tindakan sebelumnya (actus primus) yang dibatalkan atau dihapuskan. Contrarius actus memiliki kekuatan hukum yang sama dengan actus primus. Sebagai contoh, undang-undang hanya dapat diubah atau dicabut dengan tindakan hukum lain, tindakan administratif hanya dapat dibatalkan oleh tindakan administratif lain, dan transaksi hukum hanya dapat diubah dengan transaksi legal lainnya, misalnya perjanjian kontrak dapat dicabut melalui kontrak pencabutan.
Menurut Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, dalam buku  Argumentasi Hukum (2009) menyatakan bahwa asas contrarius actus dalam hukum administrasi negara adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Asas ini berlaku meskipun dalam keputusan tata usaha negara tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim: Apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan atau kehilafan maka keputusan ini akan ditinjau kembali.
Pada praktiknya, apabila sebuah keputusan tata usaha negara terdapat kekeliruan administratif atau cacat yuridis yang berhak mencabut suatu keputusan tata usaha negara adalah pejabat/instansi yang mengeluarkan keputusan tata usaha negara itu sendiri dan dilakukan dengan peraturan yang setaraf atau yang lebih tinggi. Disamping itu, dalam proses pencabutan sebuah keputusan tata usaha negara juga harus memperhatikan asas dan ketentuan yang berlaku, kecuali Undang-Undang dengan tegas melarang untuk mencabutnya.
Mengenai adanya polemik terhadap penerbitan Perppu Ormas, hal tersebut kemudian dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah ormas. Salah satu alasan Pemohon adalah berkenaan dengan penerapan asas contrarius actus sebgaimana tercantum dalam konsideran menimbang huruf e Perpu Ormas yang pada pokoknya Pemohon berargumentasi bahwa penerapan asas contrarius actus meniadakan prosedur pencabutan status badan hukum ormas melalui pengadilan. Adapun saat ini proses pengujian Perppu Ormas sudah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi.
 M LUTFI CHAKIM

You Might Also Like

0 comments