Latest Posts

HAK RECALL

By 1:33:00 AM

Berikut artikel terbaru saya tentang, "Hak Recall" telah terbit di Majalah Konstitusi edisi No. 130 Desember 2017

Sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami berbagai perubahan sebagai konsekuensi atas perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Salah satu perubahan ketatanegaraan yang terjadi berdasarkan perubahan UUD 1945 adalah terkait dengan eksistensi dan peranan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang semakin menguat dibandingkan dengan pengaturan sebelum Perubahan UUD 1945. Penguatan kelembagaan DPR turut mendongkrak pula penguatan Partai Politik, karena Partai Politik merupakan lembaga aspirasi rakyat sekaligus sebagai konsekuensi dari suatu sistem perwakilan dan demokrasi.
Partai Politik pada umumnya merupakan peserta dalam suatu pemilihan umum yang memilih anggota DPR dan DPRD. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penempatan seorang anggota DPR adalah merupakan pemberian mandat dari sebuah Partai Politik. Dengan kata lain “tanpa Partai Politik mustahil seseorang dapat menjadi anggota DPR”. Kemudian setiap anggota DPR juga tergabung dalam “Fraksi” yang merupakan representasi dari eksistensi Partai Politik di DPR. Oleh karena itu, terdapat konteks pertanggungjawaban antar keduanya, disatu sisi anggota DPR bertanggungjawab atas penegakan AD/ART Partai Politik dan disisi lain Partai Politik memiliki tanggungjawab untuk melakukan kontrol terhadap kinerja para anggotanya di DPR, dan bentuk kontrol (pertanggungjawaban Partai Politik) tersebut adalah hak recallPartai Politik.
Pengertian recall di Indonesia berbeda dengan pengertian recall di negara-negara lain. Sebagai contoh di Amerika Serikat, Australia dan Filipina yang dalam hal pemberhentian anggota parlemen tidak mengenal istilah recall seperti di Indonesia. Di Amerika Serikat istilah recalldibedakan dengan removal (removed from Office),tetapiperspektifnya berbeda dengan yang ada di Indonesia. Ketentuan mengenai pemberhentian anggota parlemen Amerika Serikat diatur didalam Article II Section 4 The Constitution of The United States of America yang meyatakan,  The President, Vice President and all civil Officers of the United States, shall be removed from Office on Impeachment for, and Conviction of, Treason, Bribery, or other high Crimes and Misdemeanors. Mekanismeremoved from Officetidak hanya untuk legislatif, tetapi siapa saja yang menerima mandat sebagai pejabat negara bisa Gubernur atau pejabat-pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat bisa diberhentikan dari jabatannya karena beberapa faktor yaitu, melakukan kejahatan,pengkhianatan,suap,perbuatan tercela (misdeamenor) dan tindak pidana berat (high crime).
Seperti halnya di Amerika Serikat, pemberhentian anggota parlemen di Australia juga tidak mengenal istilah recall, tetapi dikenal istilah discualificationsebagaimana dijelaskan didalam pasal 44 konstitusi Australia, yang pada pokoknya menegaskan bahwa anggota parlemen dapat di berhentikan dari jabatannya (di diskualifikasi) karena beberapa alasan misalnya menjadi warga negara asing, tersangkut kasus korupsi atau kejahatan lain dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, bangkrut, mempunyai/merangkap jabatan lain (posisi) khususnya dibidang pemerintahan yang mendatangkan profit (keuntungan). 
Demikian puladi Filipina hampir mirip dengan di Amerika Serikat yang juga tidak mengenal istilah recall tetapi yangtersedia adalah removal (removed from office)sebagaimana dijelaskan didalam article XI section 2 the 1987 constitution of the republic of the philippines,“The President, the Vice-President, the Members of the Supreme Court, the Members of the Constitutional Commissions, and the Ombudsman may be removed from office on impeachment for, and conviction of, culpable violation of the Constitution, treason, bribery, graft and corruption, other high crimes, or betrayal of public trust. All other public officers and employees may be removed from office as provided by law, but not by impeachment”. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Presiden, Wakil Presiden,AnggotaMahkamah Agung,AnggotaKomisiKonstitusi,dan Ombudsmandapat di berhentikan dari jabatannyapadaimpeachment, dankeyakinanmelanggar konstitusi, penghianatan, penyuapan, korupsi, kejahatan berat lainnya, atau penghianatan terhadap kepercayaan publik. Semua pejabat publik lainnya dapat diberhentikan dari jabatannya sebagaimana ditentukan oleh prosses hukum, tetapi tidak olehimpeachment.
Di Indonesia, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tidak ada ditemukan makna dari terminologi recall. Secara umum, di IndonesiaRecalldimaknai sebagai hak Partai Politik untuk menarik kembali atau mengusulkan pemberhentian anggota DPR/DPRD dari jabatannya sebelum masa jabatan anggota DPR/DPRD yang bersangkutan berakhir. 
Namun demikian, secara normatif recalldalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dikenal dengan istilah Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Pasal 22B UUD 1945 menyatakan, “Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang”. Pengaturan lebih lanjut tentang PAW ditegaskan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 239 sampai dengan Pasal 244 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 
Ketentuan Pasal 239 UU MD3 menyebutkan bahwa, ayat (1) huruf c: “Anggota berhenti antar waktu karena: Diberhentikan.” Kemudian ayat (2) huruf e menyatakan, Anggota DPR diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Sehingga atas dasar itulah kemudian ada beberapa kali hak recallterhadap anggota DPR terjadi di Indonesia.
Dahulu ketika UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD diberlakukan, recalling terhadap anggota DPR menimpa pada Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman dari Fraksi Amanat Nasional (PAN). Ketika di recallpada tahun 2006, Djoko Edi mengajukan judicial reviewUU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi, tetapi permohonannya di tolak oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Putusan MK  Nomor 008/PUU-IV/2006.Demikian pula pada tahun 2010 ketika Lili C. Wahid dan Effendi Choiri di recall dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lili C. Wahid juga mengajukan judicial review UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945. Namun Permohonan Lili C. Wahid juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, hal tersebut tercantum dalam Putusan MK No. 38/PUU-VIII/2010.
Pada masa Orde Baru, ketentuanrecallsecara tegas dikonstatir dalam peraturan perundang-undangan dengan dasar yuridis Undang-undang No. 10 tahun 1966 tentangKedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Menjelang Pemilihan Umum. Praktek recallzaman Orde Baru jarang terjadi. Hal itu karena situasi dan kondisi perpolitikan dalam praktek kenegaraan sangat homogen di bawah satu komando Presiden, yakni Soeharto.
Kemudian pasca reformasi, recallpernah menghilang dari praktek ketatanegaraan di Indonesia, yakni dalam UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Hilangnya wacana recalldari panggung politik pasca reformasi 1998 mungkin memang menjadi bagian dari tuntutan reformasi di era transisi demokrasi pada saat itu. Tetapi ketika tahap konsolidasi demokrasi mulai dilakukan, justru recallanggota DPR dan DPRD muncul kembali dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD dan dalam UU No. 27 tahun 2009 dan UU No. 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Dari peristiwa recallyang menimpa beberapa anggota DPR tersebut terlihat masih terdapat perbedaan pendapat terkait dengan mekanisme hak recall  Partai Politik. Ada yang berpendapat bahwa, recallbertujuan untuk penguatan Partai Politik yang merupakan konsekuensi dari perkembangan demokrasi. Namun harus dengan parameternya yang jelas, sehingga praktek recalltidak didasarkan atas kepentingan elit partai politik dan transaksional, karena anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat.

M LUTFI CHAKIM

You Might Also Like

0 comments