PARLEMEN UNICAMERAL DAN BICAMERAL
Berikut artikel terbaru saya tentang, "Parlemen Unicameral dan Bicameral" telah terbit di Majalah Konstitusi edisi No. 133 Maret 2018
Teori kedaulatan rakyat menentukan bahwa rakyatlah yang harus menjadi sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori kedaulatan rakyat ini yang pada akhirnya menjadi konsep demokrasi. Dalam pengertian yang partisipatif, demokrasi disebut sebagai kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat (government by the people).Sedangkan dalam pelaksanaannya, demokrasi dapat diklasifikasikan berdasarkan cara yang digunakan, pada umumnya dibagi dua, pertama, demokrasi langsung (directe democratie), yaitu semua rakyat berkumpul bersama-sama untuk membuat undang-undang. Kedua, demokrasi perwakilan (representative democratie), yaitu apabila rakyat yang telah dewasa memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam parlemen baik di pusat maupun daerah.Klasifikasi yang ke dua tersebut menghendaki kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan cara perwakilan, atau yang sering disebut dengan demokrasi perwakilan (representative democratie) atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy).
Kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan cara perwakilan yang diserahkan kepada satu organ, yaitu organ negara dalam kekuasaan membentuk undang-undang atau kekuasaan legislatif. Istilah legislatif berasal dari “legislate” yaitu membuat undang-undang. Namun, perkembangan negara modern menunjukkan bahwa membuat undang-undang adalah salah satu saja dari tugas lembaga perwakilan rakyat. (Wirjono Projodikoro, 1981, Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik, cetakan ke-2, PT. Eresco Jakarta, Bandung, hal. 28).
Nama lain yang sering dipakai ialah assembly,yang mengutamakan unsur “berkumpul” (untuk membicarakan masalah-masalah publik). Nama lain lagi adalah parliament, suatu istilah yang menekankan unsur “bicara” (parler) dan merundingkan. Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamakan People’s Representative Bodyatau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Miriam Budihardjo, 2010, Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Refisi, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, hal. 315).
Sedangkan mengenai struktur organisasi parlemen ini biasanya dikenal adanya dua sistem, yaitu sistem satu badan/kamar (unikameral) dan dua badan/kamar (bicameral). Menurut Arend Lijhpart, pada prinsipnya terdapat empat kategori sistem parlemen, yaitu strong bicameralism, medium-strength bicameralism, weak bicameralism, dan unicameralism. strong bicameralism karakteristiknya adalah symmetricaldan incongruent. Pada kategori Medium bicameralismterbagi menjadi dua bagian antara symmetricaland congruent dan asymmetrical and incongruent. Kategori Medium-strength: asymmetrical and incongruent dapat di turunkan lagi menjadi kategoriBetween medium-strength and weak bicameralism. Pada dua kategori ini dua elemennya hilang,yaitu asymmetrical-congruent dansymmetrical-incongruent. Kategori ketiga adalahweak bicameralism dimana kamar-kamarnyaasymmetrical dan congruent. Setelah melakukan penelitian terhadap tigah puluh enam negara, dalam hal sistem parlemen Arend Lijphart menyimpulkan bahwa, persamaan dengan semakin tingginya derajat federalisme dan desentralisasi, perubahan dari unikameral menuju bikameral terjadi dan kemudian bikameralisme semakin menguat. (Muchammad Ali Safa’at, 2010, Parlemen Bikameral: Studi perbandingan di Amerika Serikat, Perancis, Belanda, Inggris, Austria dan Indonesia, Malang, UB Press.)
Selanjutnya uraian mengenai sistem parlemen unikameral dan sistem parlemen bikameral akan di jelaskan dibawah ini.
Parlemen Unikameral
Dalam struktur parlemen, tipe unikameral/satu kamar ini tidak dikenal adanya dua badan yang terpisah seperti adanya DPR dan Senat, ataupun Majelis Tinggi dan Majelis Rendah. Tetapi justru sistem unikameral, sebagai contoh di Asia, sistem unikameral ini misalnya dianut oleh Vietnam, Singapura, Laos, Lebanon, Syiria, Kuwait, dan lain-lain.
Sistem unikameral yang dianut oleh negara-negara tersebut di atas, menggambarkan bahwa fungsi dewan atau majelis legislatif dalam sistem unikameral itu terpusat pada satu badan legislatif tertinggi dalam struktur negara. Isi aturan mengenai fungsi dan tugas parlemen unikameral ini beragam dan bervariasi dari satu negara ke negara lain, tetapi pada pokoknya serupa bahwa secara kelembagaan fungsi legislatif tertinggi diletakkan sebagai tanggung jawab satu badan tertinggi yang dipilih oleh rakyat.
Menurut penelitian Arend Lijphart, pada tahun 1966 terdapat tiga belas negara dari tiga puluh enam negara demokrasi yang mempunyai parlemen unikameral. Empat negara yang sebelumnya bikameral berubah menjadi unikameral, yaitu New Zealand pada tahun 1950, Denmark pada tahun 1953, Swedia pada tahun 1970, dan Iceland pada tahun 1991. Arend Lijhpart, 1999, Patterns Of Democracy: Government Forms and Performance in thirty Six Countries, Yale University Press, New Haven and London, hal. 200. Dalam Muchammad Ali Safa’at, 2010).
Parlemen Bikameral
Sistem parlemen bikameral adalah sistem parlemen yang terdiri dari dua kamar/badan.Pembagianbadan legislatifmenjadi dua komponenatau kamar. Kamar pertama (First Chamber) biasa disebut dengan Majelis Rendah (Lower House) atau DPR atau House of Commons atau House of Representatives, sedangkan kamar kedua (Second Chamber) disebut Mejelis Tinggi (Upper House) atau Senate atau House of Lords. Hanya di belanda yang menamakan Majelis Tingginya dengan Kamar Pertama (Erste Kamer) dan Majelis Rendahnya adalah Kamar Kedua (Tweede Kamer).
Ciri-ciri kamar kedua yang lebih spesifik dikemukakan oleh C.F. Strong yang menjelaskan beberapa karakter dalam sistem parlemen bikameral, yaitu kamar kedua cenderung lebih kecil daripada kamar pertama, masa jabatan anggota kamar kedua lebih lama dibanding masa jabatan anggota kamar pertama, dan anggota kamar pertama dipilih secara bertahap atau tidak bersama-sama. (C. F. Strong, 1966, Modern political Constitution, E.L.B.S., Edition First Published, The English Language Book Society and Sidgwck and Jackson Limited, London, hal. 194).
Sebagai contoh di negara Amerika Serikat, Badan Legislatifnya dinamakan Congressyang kemudian terdiri dari dua kamar (bicameral system), yaitu Senat (Senate)danDewan Perwakilan(House of Representatives). Seperti dijelaskan dalam konstitusi Amerika Serikat yang telah mengalami amandemen sebanyak 26 kali, mengenai parlemen diatur dalam Article I, Section 1 menyatakan, “All legislative Powers herein granted shall be vested in Congress of the United State, which shall consist of a Senate and House Representatives.”
Kemudian diAustralia juga menggunakan sistem dua kamar (bicameral system), yaitu Senatedan House of Representative. Selain dua lembaga tersebut terdapat, terdapat satu komponen lagi dalam parlemen Australia yaitu, Ratu (The QueenatauCrown) yang dimandatkan pada gubernur jendral (Governor General). Parlemen Australia ini merupakan kreasi akhir abad kesembilan belas dan merupakan Parlemen Bikameral, yang sebenarnya mempunyai kekuasaan yang sama antara Senatedan House of Representative.Seperti dijelaskan di dalam Chapter I, Section 1 Commonwealth of Australia Constitution, yaitu “The legislative power of the Commonwealth shall be vested in a Federal Parliament, which shall consist of the Queen, a Senate, and a House of Representatives, and which is herein-after called ''The Parliament,'' or ''The Parliament of the Commonwealth.”
Sistem parlemen bikameral dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu strong bicameralismdan weak bicameralism. Masing-masing bagian terdiri dari beberapa sub bagian yang memiliki karakterisitik berlainan. Yang menjadi ukuran utama dalam menentukan sistem parlemen kuat atau lemah adalah kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi kepada kedua kamar tersebut. Sebagai contoh, hak veto atau usulan legislasi kamar kedua bisa ditolak oleh kamar pertama. Namun ada pula yang mengatur jika ada ketidaksetujuan.
M LUTFI CHAKIM
0 comments