Latest Posts

FRAKSI

By 1:29:00 AM

Berikut artikel terbaru saya tentang, "Fraksi" telah terbit di Majalah Konstitusi edisi No. 134 April 2018

Sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami berbagai perubahan sebagai konsekuensi atas perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Salah satu perubahan ketatanegaraan yang terjadi berdasarkan perubahan UUD 1945 adalah terkait dengan eksistensi dan peranan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang semakin menguat dibandingkan dengan pengaturan sebelum Perubahan UUD 1945. Penguatan kelembagaan DPR turut pula mendongkrak penguatan Partai Politik, karena Partai Politik merupakan lembaga aspirasi rakyat sekaligus sebagai konsekuensi dari suatu sistem perwakilan dan demokrasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik menjelaskan bahwa, “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sedangkan fungsi Partai Politik menurut Miriam Budiarjo dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik, 1983  yaitu, Partai Politik mempunyai fungsi sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik (conflict management).
Dalam pemilu, Partai Politik merupakan peserta dalam suatu pemilu yang memilih Anggota DPR dan DPRD. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Peserta pemilihan umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penempatan seorang Anggota DPR adalah merupakan pemberian mandat dari sebuah Partai Politik. Dengan kata lain “tanpa Partai Politik mustahil seseorang dapat menjadi Anggota DPR”. Kemudian setiap Anggota DPR juga tergabung dalam “fraksi” yang merupakan representasi dari eksistensi Partai Politik di DPR. Oleh karena itu, terdapat konteks pertanggungjawaban antar keduanya, disatu sisi Anggota DPR bertanggungjawab atas penegakan AD/ART Partai Politik dan disisi lain Partai Politik memiliki tanggungjawab untuk melakukan kontrol terhadap kinerja para anggotanya di DPR, dan bentuk kontrol (pertanggungjawaban Partai Politik) tersebut adalah hak recall Partai Politik.
Mengenai Fraksi (fraction atau disebut parliamentary party) yaitu istilah yang digunakan untuk mengacu pada perwakilan partai politik di dalam lembaga legislatif, parlemen, dan juga berlaku di Dewan Kota (city council). Istilah fraksi awalnya digunakan di Jerman, melalui terminology Fraktion, lalu berkembang pula penggunaannya di Switzerland (Fraction/Fraktion/Frazione), di Austria (disebut istilah Club) dan di Belanda (Fractie). Negara-negara tersebut di atas umumnya memiliki sistem multi partai dan disiplin partai yang kuat. Mereka mengorganisir parliamentary parties yaitu melalui wadah fraksi sebagai cara untuk memperoleh dukungan keuangan dan personal yaitu bagi partai politik dan anggota palemen dalam bergabung di komisi-komisi parlemen (parliamentary committees). Dalam konteks disiplin partai, fraksi digunakan untuk mengontrol “vote” para anggotanya di parlemen. (http://www.nationmaster.com, Fraction).
Para anggota parlemen diwajibkan untuk berhimpun dalam wadah yang bernama fraksi. Secara umum, tugas fraksi antara lain: (1) Menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi masing-masing; meningkatkan kemampuan, disiplin,  daya guna dan hasil guna para anggota dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR/DPRD; (2) Menyampaikan pemandangan umum dan pendapat akhir pada setiap pembahasan rancangan perundang-undangan; dan (3) Menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut kedudukan dan tugas fraksi diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Tata Tertib DPR. Pasal 18 menjelaskan bahwa, “(1) Fraksi dibentuk dalam rangka optimalisasi dan keefektifan pelaksanaan tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota; (2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR; (3) Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan dari 2 (dua) atau lebih partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2); (4)Setiap anggota harus menjadi anggota salah satu fraksi; (5) Fraksi bertugas mengoordinasikan kegiatan anggotanya dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR, dan meningkatkan kemampuan, disiplin, keefektifan, dan efisiensi kerja anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR; (6) Fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang; (7) Pimpinan fraksi ditetapkan oleh fraksinya masing-masing; dan (8) Fraksi membentuk aturan tata kerja internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kemudian menurut Pasal 19 Peraturan Tata Tertib DPR, menjelaskan bahwa, “Dalam rangka memperlancar tugasnya, fraksi mengajukan usul anggaran dan kebutuhan tenaga ahli kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk diteruskan kepada BURT”.
Fraksi DPR memang bukan alat kelengkapan Dewan. Namun dalam Peraturan Tata Tertib DPR tampak bahwa peran fraksi adalah sangat penting. Fraksi bersifat mandiri dan dibentuk dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang. Fraksi bersifat mandiri dan dibentuk dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR serta hak dan kewajiban Anggota DPR serta hak dan kewajiban Anggota DPR. Sesuai dengan UU Parlemen Pasal 80, dalam mengoptimalkan hal-hal tersebut, fraksi harus melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkannya kepada publik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. (Faisal Djamal, Buku Panduan tentang Mekanisme Kerja Anggota dan Parlemen, Jakarta, Sekretariat Jenderal DPR RI).
Posisi fraksi yang strategis tidak saja terkait dengan proses pembahasan agenda DPR/DPRD tentang rencana kebijakan nasional semisal dalam pembahasan rancangan undang-undang. Tetapi lebih dari itu, posisi fraksi juga berperan terhadap proses penggunaan sarana pelaksanaan hak-hak DPR/DPRD baik secara kelembagaan maupun setiap individu anggotanya, dalam setiap menghadapi persoalan atau isu publik. Dengan sistem  pembahasan agenda DPR/DPRD yang bertumpu pada sikap fraksi, maka sukar diabaikan adanya pertimbangan atas desain komposisi dan kekuatan anggota masing-masing fraksi, baik secara aspek kuantitas maupun aspek kualitas para kader partai politik yang mengisinya. (Restu Rahmawati, 2011, Dualisme Peran Anggota Dewan Sebagai Aktor Intermediary (Studi Terhadap Fungsi Politik Fraksi).
Kebijakan nasional dimaksud dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan induk organisasi yaitu Partai Politik. Nantinya, terdapat semacam garis kebijakan tertentu dari pihak DPP atau DPD/DPW sebagai induk organisasi partai politik melalui fraksi yang harus dipatuhi para anggotanya di DPR/DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat. Hal tersebut diatur dalam AD/ART partai yang memang mengharuskan adanya ketentuan semacam itu.
Peranan fraksi secara politis tetap diperhitungkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan DPR untuk mengusulkan pemberhentian kepala pemerintahan, adalah merupakan puncak dari peranan politik fraksi. Tidak saja terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala pemerintahan, tetapi fraksi juga berperan terhadap proses pengusulan nama calon Pimpinan DPR/DPRD, dan pimpinan alat kelengkapan DPR/DPRD lainnya.  Fraksi dengan jumlah terbesarlah yang umumnya mendominasi posisi pimpinan di setiap pos yang dinilai penting.

M LUTFI CHAKIM

You Might Also Like

0 comments