Latest Posts

Global Constitutionalism

By 5:52:00 PM ,


Persamaan di depan hukum (equality before the law) bagi setiap warga negara adalah salah satu dasar yang kuat dalam mewujudkan tatanan demokrasi dan kehidupan internasional, hal ini berarti bahwa institusi atau organ yang memiliki kekuasaan untuk menerapkan hukum, tidak boleh membuat perbedaan yang tidak diakui oleh hukum.
Namun demikian, kebebasan dan kesetaraan negara tampaknya akan menghasilkan manifestasi hukum dan politik yang berbeda di tingkat nasional. Misalnya, sering kali ditemukan adanya interaksi antar negara yang sering tidak setara dalam menanggapi sebuah kasus. Hal itu datang dari gagasan bahwa negara yang berdaulat pada umumnya bebas bertindak sesuai keinginannya, bagaimanapun, sesuai dengan hukum internasional, misalnya, pada penerapan prinsip pacta tertiis nec nocent nec prosunt, bahwa suatu negara tidak dapat terikat dengan perjanjian internasional tanpa persetujuan mereka.
Pada titik ini, konstitusionalisme global (global constitutionalism) adalah sebuah gagasan yang dapat dikatakan sebagai umbrella concept yang menyatukan banyak ide atau kebijakan yang berbeda dalam skala internasional, atau dalam arti sederhananya yaitu penerapan proses konstitusional di tingkat global.
Dengan demikian, jika global constitutionalism dimaknai sebagai suatu proses konstitusional pada tingkat internasional, pertanyaan yang kemudian muncul adalah seperti apa bentuk proses yang saat ini terjadi, siapa yang mengoperasikan proses ini, dan bagaimana mereka melakukannya?
Secara khusus, harus dicatat bahwa gagasan masyarakat internasional secara tradisional mensyaratkan eksistensi negara yang memiliki kepentingan dan nilai yang sama, sehingga dalam hal ini penerapan dari proses global constitutionalism didasarkan pada gagasan masyarakat internasional tentang negara-negara berdaulat.
Wiener, dkk dalam editorial buku Global constitutionalism: Human rights, democracy and the rule of law (2012), menyebutkan bahwa terdapat “tiga C” dalam penerapan global constitutionalism, pertama, C1: Constitution, yang mana konstitusi dibentuk untuk menjaga agar proses politik tetap berdasarkan norma-norma konstitusi. Kedua, C2: Constitutionalisation, fenomena constitutionalisation pada skala global telah diamati di lingkungan organisasi supranasional atau internasional, yang mana hal itu mencerminkan kebutuhan untuk menempatkan peraturan yang yang sesuai dengan konstitusi. Ketiga, C3: Constitutionalism, Sebagai konsep baru, global constitutionalism, telah berevolusi dari pengamatan yang lebih akrab tentang modern constitutionalism’, ‘constitutionalism beyond the state’, ‘post national constitutionalism’ or ‘European constitutionalism.


M Lutfi Chakim

You Might Also Like

0 comments