Latest Posts

POLEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA: KEPALA DAERAH DIPILIH SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT ATAU DITETAPKAN

By 12:51:00 AM

Sampai tulisan ini kami buat perkembangan politik di Yogyakarta akhir-akhir ini masih banyak diperbincangkan. Pasalnya, Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menyikapi RUU Daerah Istimewa Yogyakarata menimbulkan polemik yang meluas di masyarakat. Presiden  berpendapat bahwa Negara kita adalah Negara hukum dan demokrasi yang sesungguhnya. Oleh karena itu nilai nilai demokrasi tidak boleh diabaikan, karena tentu tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menyatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RUU ini. Pertama, pilarnya adalah pilar nasional yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam Undang-undang Dasar 1945 telah diatur dengan gamblang. Kedua, harus dipahami Keistimewaan Yogyakarta itu sendiri berkaitan dengan sejarah dari aspek-aspek lain yang harus diperlakukan secara khusus sebagaimana pula yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945. Ketiga, harus diperhatikan aspek Indonesia adalah negera hukum dan negara demokrasi. Presiden optimis RUU Keistimewaan Yogyakarta nanti bisa mencari rumusan yang bisa mempertemukan ketiga aspek itu. Presiden juga berharap ada komunikasi yang baik antara pemerintah dengan DPR, Pemerintah (Pusat) dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta maupun komunitas lain yang memiliki kepedulian dan pemikiran-pemikiran baik tentang sistem dan tata pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Beberapa kalangan meng­ang­gap per­nyataan kepala negara tersebut sangat menying­gung dan tidak tepat, karena meng­ing­kari sejarah keis­timewaan Yogyakarta itu sen­diri. Beberapa yang lain meng­ang­gap bahwa sudah seharus­nya Yogyakarta tidak lagi ber­pegang pada sis­tem monarki, seba­gaimana daerah lain melepas sis­tem kerajaan­nya dan ter­gabung ber­sama NKRI secara demok­ratis. Saya sungguh risau dan bertanya-tanya, pro kontra khususnya di sebagian masyarakat Yogyakarta demikian emosional akibat perdebatan tokoh-tokoh di media televisi. Sangat disayangkan pula bila persoalan ini kemudian tampak semakin politis emosional. Harapannya tentu kita inginkan kepada media masa dan para elit untuk memberikan komentar pencerahan, bukan membawa keperdebatan yang mungkin malah menjauhkan usaha kita yang ingin memuliakan kesultanan Yogya.

Penafsiran pasal 18 UUD 1945 dalam Kaitannya dengan RUU Keistimewaan Yogyakarta
Polemik sebenarnya berkembang karena adanya penafsiran yang berbeda terhadap UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 dimana disebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis. UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah memperjelas bahwa  pemilihan secara demokratis menggunakan sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat. Sedangkan dalam konteks Indonesia, daerah otonomi khusus diatur dalam Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Pengakuan dan penghormatan yang dimaksud merupakan sebuah penjabaran dari pelaksanaan otonomi daerah yang dititikberatkan pada provinsi. Pelaksanaan otonomi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan batas hukum dan wilayah yang jelas.
Terhadap Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 negara wajib melindungi dan menjamin hak-hak konstitusional daerah untuk menegaskan kekhususan atau keistimewaan. Selain itu, negara mengatur melalu instrumen hukum baik dalam arti adanya peraturan UU untuk mengatur tentang syarat-syarat, mekanisme, prosedur dan pembentukan daerah khusus dan istimewa.
Keistimewaan dalam pendekatan bahasa (Linguistic Approach) mengandung unsur-unsur yang memberikan kepastian hukum. Dalam kamus berbahasa Inggris, istilah istimewa sama artinya dengan  privilege,  something special one is allowed to have, sesuatu yang paling khusus yang diperbolehkan, atau privileged (adjecive), having or enjoying one or more privilieges (keistimewaan). Dengan kata lain, keistimewaan merupakan sesuatu yang sangat khusus, dan keadannya berbeda dari yang lain, dan wujud perbedaan tersebut diakui keberadaaannya. Dalam Laws Dictionary, Privilege That which is granted  or allowed to any person, or any class persons, either against or beyond the course of ordinary law (Kamus besar Bahasa Indonesia).
Didalam naskah akademik RUU Keistimewaan Yogyakarta dijelaskan bahwa, Keistimewaan di Yogyakarta bukan saja mendapatkan pengakuan dan perlindungan dalam UUD 1945, melainkan kita wajib melestarikan keaneka ragaman ciri-ciri lokal dari suatu pemerintahan. Sehingga menjadi tidak beralasan jika bentuk negara NKRI tidak memberikan ruang atas tegaknya keanekaragaman. Kedudukan Sultan HB dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dipandang sebagai nilai-nilai lokal yang perlu dilestarikan (Naskah Akademik RUU DIY).
 Disini konstitusi dengan jelas mengakui adanya daerah khusus dan daerah istimewa, disamping daerah otonom lainnya setelah memberikan amanat kepada DPR RI dan pemerintah untuk membentuk RUU yang nantinya akan menjadi sebuah UU yang mengatur daerah khusus dan daerah istimewa. Kini draf RUU yang kontroversial itu sudah tuntas diseleseikan oleh pemerintah, dan disampaikan kepada DPR untuk dibahas lalu nantinya di sahkan sebagai UU.  Polemik RUU Keistimewaan Yogyakarta tersebut mengerucut pada satu tema, Gubernur dipilih langsung oleh rakyat atau ditetapkan. Perbedaan pendapat antara pemerintah dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X semakin kentara saat wacana referendum mengemuka. Ini merupakan polemik terbesar mengenai keistimewaan Yogjakarta dan kemudian menyita perhatian berbagai kalangan dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat yang memicu aksi protes dari seluruh lapisan masyarakat DI Yogyakarta melalui aksi massa, dialog politik hingga pada penuntutan referendum.
Oleh karenanya, dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis substansi RUU keistimewaan Yogyakarta harus tetap mengakomodir aspirasi rakyat Yogyakarta. Terlepas dari polemik  Gubernur dipilih langsung oleh rakyat atau ditetapkan semoga cepat selesai sehingga Penyelenggaraan kepemerintahan DIY sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik  dengan didasrkan pada prinsip-prinsip: partisipatif; transparansi; akuntabilitas; efektivitas; kesetaraan; dan penegakan hukum.

Konsep Dasar Demokrasi dalam Kaitannya dengan Keistimewaan Yogyakarta
Demokasi pertama-tama merupakan gagasan yang mengandaikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh, dan untuk rakyat.artinya kekuasaan itu pada prinsipnya diakui berasal dari rakyat, dan karena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan (Jimly asshiddiqie, 2005).
Disisi lain Pemerintah menafsirkan demokrasi secara prosedural, sebab jabatan Kepala Daerah (gubernur, Bupati, Walikota) dipilih sebagaimana yang diperintahkan UUD, tak terkecuali DIY. Pemerintah juga berargumen bahwa esensi demokrasi adalah adanya pengakuan, penghargaan dan persamaan hak-hak atas manusia secara universal. Sistem pemerintahan dari rakyat, ditentukan wakil-wakil rakyat dan bagi kepentingan rakyat. Implementasinya ditandai dengan pemilihan umum secara berkala, ada pembagian kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif untuk mencegah konsentrasi dalam satu institusi. Sedangkan di pihak DIY mempercayai demokrasi dengan catatan romantisme sejarah telah mematri norma-norma dasar yang amat sulit untuk dirubah, bahwa sedemokratis apapun masyarakat Yogyakarta, Sultan tetaplah Sultan dengan segala atribut kekuasaan yang dimilikinya (naskah akademik DIY).
 Mempertahankan demokrasi dengan ciri diadakannya pemilihan umum dalam memilih pemimpin sama halnya menafikan esensi demokrasi itu sendiri. Jika mempercayai demokrasi hanyalah sebagai alat, maka akan kompatibel jika alat tersebut dimodifikasi sedemikian rupa tergantung pada waktu dan tempatnya. Beranjak dari situasi diatas maka argumen yang dibangun pada tulisan ini adalah untuk melestarikan bentuk DIY kedalam sistem kerajaan yang dipimpin seorang raja. Guna menjaga kekuasaan rakyat maka harus meningkatkan perangkat demokrasi sebagai alat pengontrol raja. Menyeimbangkan kekuasaan rakyat tidak berarti harus menumbangkan posisi raja. Mekanisme pembagian kekuasaan sudah dikenal di DIY, yaitu dengan diadakannya dewan perwakilan sebagai representasi rakyat dan juga membuka peluang rakyat dalam pengambilan kebijakan secara langsung. Tidak dipungkiri bahwa ujung dari semua bentuk pemerintahan adalah kesejahteraan dan ketentraman rakyatnya.

Kesimpulan
RUU keistimewaan Yogyakarta harus tetap memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis substansi harus mengakomodir aspirasi rakyat Yogyakarta. Terlepas dari polemik  Gubernur dipilih langsung oleh rakyat atau ditetapkan semoga cepat selesai sehingga Penyelenggaraan kepemerintahan DIY sebagaimana dimaksud bertujuan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik  dengan didasrkan pada prinsip-prinsip: partisipatif; transparansi; akuntabilitas; efektivitas; kesetaraan; dan penegakan hukum.
           Dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY nanti dicari titik temu antara kehendak Konstitusi Pasal 18a dengan pasal 18b dengan formula yang dapat diterima rakyat DIY dan tetap memiliki landasan Konstitusional.

You Might Also Like

0 comments