Latest Posts

PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT DAN MENURUT HUKUM ISLAM

By 10:45:00 PM

A. Definisi Perkawinan Menurut Hukum Adat dan Menurut Hukum Islam?
Secara umum definisi perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan YME (UU No. 1/74).
Definisi Perkawinan Menurut Hukum Adat
Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat, sebab perkawinan bukan hanya menyangkut kedua mempelai, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga mereka masing-masing. Dalam hukum adat perkawinan itu bukan hanya merupakan peristiwa penteng bagi mereka yang masih hidup saja. Tetapi perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta yang sepenuhnya mendapat perhatina dan diikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak.
Berikut ini akan dikemukakan definisi perkawinan menurut hukum adat yang dikemukakan oleh para ahli:
1.    Hazairin
Menurut Hazairin perkawinan merupakan rentetan perbuatan-perbuatan magis, yang bertujuan untuk menjamin ketenangan, kebahagiaan, dan kesuburan.
2.    A. Van Gennep
Perkawinan sebagai suatu rites de passage (upacara peralihan) peralihan status kedua mempelai. Peralihan terdiri dari tiga tahap:
•    Rites de separation
•    Rites de merge
•    Rites de aggregation
3.    Djojodegoeno
Perkawinan merupakan suatu paguyupan atau somah (jawa: keluarga), dan bukan merupakan suatu hubungan perikatan atas dasar perjanjian. Hubungan suami-istri sebegitu eratnya sebagai suatu ketunggalan.
Definisi Perkawinan Menurut Hukum Islam
Menurut hukum islam perkawinan adalah perjanjian suci (sakral) berdasarkan agama antara suami dengan istri berdasarkan hukum agama untuk mencapai satu niat, satu tujuan, satu usaha, satu hak, satu kewajiban, satu perasaan: sehidup semati. Perkawinan adalah percampuran dari semua yang telah menyatu tadi. Nikah adalah akad yang menghalalkan setiap suami istri untuk bersenag-senang satu dengan yang lainnya. (Jaza’iri, A.B.J, 2003;688).

B. Definisi Pertunangan, Alasan, dan Akibat Dari Pertunangan

Pertunagan adalah suatu fase sebelum perkawinan, dimana pihak laki-laki telah mengadakan prosesi lamaran kepada pihak keluarga perempuan dan telah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mengadakan perkawinan. Pertunangan baru mengikat  apabila pihak laki-laki telah memberikan kepada pihak perempuan tanda pengikat yang kelihatan (Jawa: peningset atau panjer).
Pertunagan juga bisa diartikan sebagai suatu persetujuan antara pihak keluarga laki-laki dengan keluarga pihak wanita sebelum dilangsungkan suatu perkawinan dan ditandai dengan:
•    Adanya lamaran/ meminag yang biasanya dilakukan oleh utusan pihak laki-laki.
•    Adanya tanda pengikat yang kelihatan, seperti peningset (Jawa), payangcang (Sunda), biasanya dengan pertukaran cincin.
Alasan-alasan Dilakukannya Perkawinan
-    Ingin menjamin perkawinan yang dikehendaki dapat berlangsung dalam waktu dekat.
-    Untuk membatasi pergaulan pihak yang telah diikat pertunangan.
-    Memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling mengenal.
Akibat Pertunangan
Akibat dari pertunagan adalah kedua belah pihak telah terikat untuk melangsungkan perkawinan. Tetapi, walaupun sudah terikat dalam pertunagan bukan berarti kedua mempelai harus melaksanakan perkawinan, tetap dimungkinkan terjadi pembatalan pertunangan.
Kemungkinan pembatalan pertunangan:
-    Oleh kehendak kedua belah pihak.
-    Oleh salah satu pihak.
•    Jika dilakukan pihak yang menerima tanda tunagan
Mengembalikan tanda tunagan sejumlah atau berlipat dari yang terima.
•    Jika dilakukan pihak yang memberi tanda tunangan
Tanda tunangan tidak dikembalikan.

Sifat Perkawinan menurut Hukum Adat dan Menurut Hukum Islam

Perkawinan dalam hukum adat sangat dipengaruhi oleh sifat dari pada susunan kekeluargaan. Susunan kekeluargaan dikenal ada beberapa macam, yaitu:
-    Perkawinan dalam kekeluargaan Patrilinier:
•    Corak perkawinan adalah “perkawinan jujur”.
•    Pemberian jujur dari pihak laki-laki melambangkan diputuskan hubungan keluarga si isteri dengan orang tuanya dan kerabatnya.
•    Isteri masuk dalam keluarga suami berikut anak-anaknya.
•    Apabila suami meninggal, maka isteri tetap tinggal dirumah suaminya dengan saudara muda dari almarhum seolah-olah seorang isteri itu diwarisi oleh adik almarhum.
-    Perkawinan dalam keluarg matrilinier:
•    Dalam upacara perkawinan mempelai laki-laki dijemput.
•    Suami berdiam dirumah isterinya, tetapi suaminya tetap dapat keluarganya sendiri.
•    Anak-anak masuk dalam klan isterinya dan si ayah tidak mempunyai kekuasaan terhadap anak-anaknya.
-    Perkawinan dalam keluarga parental:
•    Setelah kawin keduanya menjadi satu keluarga, baik keluarga suami maupun keluarga isteri.
Dengan demikian dalam susunan keluarga parental suami dan isteri masing-masing mempunyai dua keluarga yaitu keluarga suami dan keluarga isteri.
Sifat Perkawinan Menurut Hukum Islam
Al-Qur’an menunjukkan kehendak Allah akan perkawinan yang monogami dengan mengikatkan umat Islam pada perkawinan suami-istri pertama sebagai tauladan. Hal itu tampak pada surat An-Nissa ayat 1 yang artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kamu kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak...” pada ayat 129 pada surat yang sama, kaum pria bahkan diingatkan tentang sulitnya berbuat adil pada beberapa istri: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian; karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkantung-kantung...”.
Selain bersifat monogami, perkawinan selayaknya juga bersifat tak-terceraikan. Adanya konflik tidak perlu menjadi alasan untuk bercerai. Karena itu Al-Qur’an memberi nasihat kepada umat islam di dalam surat An-Nissa ayat 15, agar jika terjadi konflik antara suami dan istri hendaknya diselesaikan secara bijaksana.
Surat An-Nissa ayat 15: “jika kamu khawatir ada sengketa diantara keduanya, maka kirimlah seorang juru pendamai dari keluarga laki-laki dan seorang juru pendamai dari keluarga perempuan. Jika kedua juru pendamai bermaksud mengadakan perbaikan, niscahya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.”
Sistem perkawinan menurut hukum adat
Dalam hukum adat dikenal ada tiga sistem perkawinan yaitu:
1.    Sistem Endogami: yaitu seorang hanya dibenarkan mengadakan perkawinan dengan seseorang dalam suku sendiri. Sistem perkawinan ini sudah jarang terjadi.
2.    Sistem Eksogami: yaitu perkawinan dengan seseorang yang berlainan suku atau suku yang lain.
3.    Sistem Eleutherogami: yaitu sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusan-keharusan. Laranga-larangan dalam sistem ini adalah yang bertalian dengan ikatan kekeluargaan yaitu:
o    Nasab (samadengan turunan yang dekat) seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu, saudara kandung, saudara bapak atau ibu.
o    Musyahara (samadengan periparan) yaitu kawin dengan ibu tiri, menantu, mertua, anak tiri, dll.

Upacara Perkawinan Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam

Di Indonesia upacara menurut hukum adat itu sangat beragam, mengingat adat di indonesia sangat banyak dan masing-masing adat berbeda dengan adat yang lainya. Untuk memudahkan pembahasan pada makala ini upacara perkawinan menurut hukum adat akan mengambil salah satu contoh adat yang ada di Indonesia misalnya upacara perkawinan adat Betawi.
Dalam masyarakat adat Betawi ada serangkaian prosesi upacara perkawinan yang harus dilakukan dinataranya adalah:
Melamar
Sebelum melamar calon isteri, seorang pemuda Betawi biasanya sudah melewati suatu proses yang dikenal dengan istilah stilah ngedelengin; yaitu upaya mencari atau menemukan kesamaan missi dan visi antara seorang lelaki dengan seorang perempuan dalam rangka membina rumah tangga.
Melamar atau ngelamar dalam istilah Betawi adalah tingkatan yang paling awal dari rangkaian upacara. Setalah seorang pemuda menetukan calon istrinya, pihak keluarga pemuda mendatangi keluarga si gadis. Ada pun yang dikirim sebagai utusan biasanya keluarga dekat sebanyak dua sampai tiga orang. Jarang sekali orang tua pemuda melamar sendiri.
Bawaan yang dibawa pada waktu melamar adalah pisang sebanyak dua tiga sisir, roti tawar empat buah, dan dua tiga macam buah. Semua bawaan ditempatkan di piring besar atau nampan. Bawaan biasanya tampak terbuka yang merupakan tanda melamar supaya orang dapat mengetahui bahwa saat itu ada upara melamar pengantin.
Masa pertunangan
Setelah lamaran diterima pihak si gadis, pertunangan menjadi tahap berikutnya. Tahapan ini ditandai dengan diadakannya acara mengantar kue-kue dan buah-buahan dari pihak pemuda ke rumah pihak sigadis.
Dalam masa pertunangan bukan berarti si gadis dan si penuda bebas bertemu. Di antara mereka masih terdapat batas-batas hubungan yang berdasarkan pada ajaran agama dan sopan santun. Mereka tidak boleh bepergian tanpa ada yang ikut menyertai dari pihak keluarga di gadis.
Menentukan hari perkawinan
Untuk menentukan hari perkawinan dicari hari dan bulan yang baik serta saat-saat dimana segenap keluarga ada dalam keadaan selamat, sehat wal afiat. Pihak laki-laki mengirim utusan ke rumah keluarga si gadis dengan membawa buah tangan berupa buah-buahan dan kue kue sekedarnya.
Dalam pembicaraan, selain menentukan hari pernikahan juga diutarakan apa yang diminta keluarga si gadis sebagai persyaratan. Seperti jumlah mas kawin, peralatan yang dibawa, dan jumlah uang belanja.
Setelah hari perkawinan ditentukan, beberapa hari sebelumnya pihak pemuda mengantar peralatan yang telah ditentukan.
Mengantar Peralatan
Setelah hari perkawinan ditentukan, beberapa hari sebelumnya pihak pemuda mengantar peralatan yang telah ditentukan pada pembicaraan terdahulu. Peralatan biasanya berbentuk alat-alat rumah tangga secara lengkap, perhiasan emas, pakaian, mas kawin dan uang belanja.
Jika si gadis mempunyai kakak yang belum kawin, maka pihak pemuda wajib menyerahkan uang pelangkah sebagai tanda permintaan maaf karena si adik mendahuluinya. Uang pelangkah juga dimaksudkan agar si kakak enteng jodoh.
Menyerahkan Uang Sembah
Peralatan yang diperlukan termasuk mas kawin telah diserahkan kepada pihak si gadis. Kira-kira tiga hari sebelum hari perkawinan, si pemuda diantar oleh salah seorang keluarganya pergi ke rumah calon mertua. Tujuan kepergian si pemuda untuk menyerahkan uang kepada si gadis yang disebut uang sembah. Jumlah uang sembah tidak ditentukan tergantung pada kemampuan pemuda itu. Uang sembah itu dibawa dengan menggunakan sirih dare, yaitu berupa anyaman dari daun sirih yang berbentuk kerucut.
Ada pun maksud penyerahan uang sembah ini adalah sebagai pembuka hubungan antara si pemuda dengan gadisnya. Di samping itu, pada han perkawinannya nanti si gadis akan melakukan penyembahan kepada calon suaminya, sehingga hatinya perlu ditenteramkan dengan uang sembah tersebut.
Seserahan
Sehari sebelum upacara perkáwinan dilangsungkan, diadakan suatu acara yang disebut seserahan. Seserahan adalah suatu upacara mengantar bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pesta pada keesokan harinya dari pihak si pemuda. Antaran tersebut berupa beras, ayam, kambing, daging, sayur-mayur, bumbu-bumbu dapur, dan sebagainya. Selain kambing dan ayam, semua barang antaran ditempatkan di dalam peti-peti kayu yang disebut shi. Kambing dituntun dan ayam ditempatkan dalam keranjang. Peti-peti tadi dipikul beramai-ramai dan diarak, sehingga orang mengetahui berapa jumlah shie untuk seserahan tersebut. Upacara seserahan merupakan kewajiban bagi pihak keluarga pengantin laki-laki untuk membantu keperluan pesta yang akan berlangsung di rumah calon isteri.
Sementara itu, calon pengantin wanita mulai dipingit di rumah dan dirias oleh tukang rias penganten, serta dihibur oleh orang-orang tua khususnya kaum ibu. Selain meighibur calon pengantin wanita, kaum ibu juga memberi berbagai nasihat sebagai bekal bagi kelangsungan hidup calon penganten tersebut.
Nikah
Pada han pernikahan, si pemuda diantar oleh beberapa orang keluarganya berangkat menjemput si gadis di rumahnya. Mereka bersama-sama akan ke penghulu melakukan akad nikah. Si gadis yang diantar oleh ayah ibunya, lalu keluar dan rumahnya. Selanjutnya, kedua pengantin dinaikkan ke dalam sebuah delman dengan masing-masing seorang pengiring. Delman tersebut ditutupi dengan kain pelekat hitam sehingga tidak kelihatan dan luar. Akan tetapi, dengan kain pelekat hitam itu orang-orang telah nengetahui bahwa ada pengantin yang akan pergi ke penghulu.

Ngarak Penganten
Pada hari pesta pernikahan, baik pengantin pria maupun pengantin wanita, mengenakan pakaian kebesaran pengantin dan dihias. Pengantin pria diãrak dari rumahnya menuju rumah pengantin wanita dengan diantar oleh keluarga, kaum kerabat, dan teman temannya. Arak-arakan didahului oleh barisan rebana yang diiringi nyanyian. Peserta arak-arakan berjalan kaki dengan tertib sampai di rumah pengantin wanita.
Setelah sampai di depan rumah, dilakukan pembacaan zikir sebagai pembuka pintu. Selanjutnya mempelai wanita melakukan sumkem kepada mempelai pria dan keduanya kemudian duduk di pelaminan.

Upacara Perkawinan Menurut Hukum Islam
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih. Dalam kesempatan kali ini redaksi berupaya menyajikannya secara singkat dan seperlunya. Adapun Tata Cara atau Runtutan Perkawinan Dalam Islam adalah sebagai berikut:
Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (HR: [shahih] Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR: [shahih] Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa”. (HR: [shahih] Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).

Perceraian dan Akibat
Prinsip perceraian adalah suatu hal yang tidak dikehendaki atau dilarang. Perceraian dapat dibenarkan apabila:
-    Istri berzinah
Akibatnya sangat merugikan, dapat dibunug, keluarganya harus mengembalikan jujur/belis, tidak dapat apa-apa balik telanjang.
-    Kemandulan istri
Tujuan perkawinan untuk melanjutkan keturunan.
-    Impotensi suami
Suami tidak memenuhi kewajiban hidup bersama sebagai suami-istri.
-    Suami meninggalkan istri dalam waktu yang lama.
-    Istri berkelakuan tidak sopan.
-    Adanya keinginan bersama dari kedua belah pihak.
-    Istri atau suami tidak menghormati adat-istiadat.
Akibat dari perceraian selain yang sudah dijelaskan diatas juga dapat berakibat pada sengketa perebutan hak asu anak dan juga sengketa pembagian harta bersama selama status suami istri masih disandang (pembagina harta gonogini).

You Might Also Like

0 comments