Latest Posts

Perlindungan Anak

By 10:35:00 PM

1.    Perlindungan Anak
Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehinga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Selain pemerintah masyarakat, keluarga, dan khususnya orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Untuk itu pemerintah mengeluarkan atau mengesahkan undang-undang tentang perlindungan anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 dengan tujuan perlindungan terhadap anak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat kita ini hidup dinegara hukum.
Didalam UU No. 23 Tahun 2002 dijelaskan definisi perlindungan anak didalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (2) yang berbunyi “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungai anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Anak dalam keadaan tertentu itu akan mendapatkan perlindungan khusus. Mengenai definisi perlindungan khusus itu sendiri dalam UU No. 23 Tahun 2002 diatur pada pasal 1 ayat 15 yang berbunyi “Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapat dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksuat, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainya (napza), anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
2.    Hak dan Kewajiban Anak
Hak-hak yang dimiliki oleh anak secara jelas diatur di dalam UU No. 23 Tahun 2002. Pasal-pasal yang berkaitan dengan hak yang dimiliki oleh anak diataranya sebagai berikut.
◦    Pasal 4 mengenai hak untuk melangsukan kehidupan dan berpartisipasi secara wajar dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
◦    Pasal 8 mengenai hak untuk mendapat pelayanan kesehatan.
◦    Pasal 9 (1) mengenai hak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
◦    Pasal 9 (2) jika anak mengalami cacat juga mendapat hak untuk memperoleh pendidikan luar biasa.
◦    Pasal 10 mengenai hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya serta kebebasan mendapatkan informasi yang sesuai dengan kemampuan dan usianya.
◦    Pasal 11 mengenai hak untuk istirahat dan memanfaatkan waktu luang, serta berinteraksi dengan teman sebaya, berekreasi, dan berkreasi.
◦    Pasal 12 mengenai hak untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan bagi yang menyandang cacat.
◦    Pasal 13 (1) hak utuk mendapat perlindungan bagi anak yang dibawah orang tua asuh atau wali.
◦    Pasal 14 hak untuk mendapat pengasuhan dari orang tuanya sendiri.
◦    Pasal 15 hak untuk mendapat perlindungan dari kegiatan yang mengancam nyawanya.

3.    Kewajiban dan Tanggung jawab
Secara umum penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua yang kesemuanya bertanggung jawab dalam menjamin pelaksanaanya tanpa terkecuali. Hal itu secara jelas diatur dalam pasal 20 UU No. 23 Tahun 2002. Selain itu pada pasal 21 UU No. 23 Tahun 2002 wewajibkan bahwa pemerintah harus menghormati hak asasi anak tanpat membedabedakan baik secara fisik, latar belakang, maupun status hukum anak. Sedangkan dalam pasal 26 (1) itu mewajibkan orang tua dan keluarga untuk menjamin kehidupan anak, dan menjamin pertumbuhan anak dan menjaga anak agar tidak kawin pada usia muda.
4.    Kedudukan Anak
Kedudukan anak dalam keluarga khususnya yang menyangkut identitas anak sudah jelas diatur idalam UU No. 23 Tahun 2002 pasal 27 (1,2,3,4) yang menyatakan bahwa identitas anak harus diberikan sejak kelahiranya dalam bentuk akta kelairan. Dalam pembuatan akte kelahiran itu harus ada saksinya yaitu orang yang menyaksikan atau membantu proses kelahiranya. Sedangkan untuk anak yang proses kelahiranya tidak diketahui dan keberadaannya tidak diketahui (anak yang dibuang) maka dalam pembuatan akte kelahiran itu atas nama orang yang menemukan.
5.    Penyelenggaraan Perlindungan
Penyelenggaraan perlindungan dalam hal pendidikan pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar 9 tahun, serta pemerintah maupun orangtua harus memberikan kebebasan kepada anak untuk mendapatkan pendidikan. Mengenai hak anak untuk mendapatkan pendidikan diatur didalam pasal 48, 49, 50, 51, 52, 53 (1), 54. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang sudah jelas diatur didalam pasal yang tersebut diatas terkadang tidak sesuai antara bunyi pasal dengan praktek dilapangan. Salah satu contoh misalnya, di daerah-daerah pelosok untuk hal pendidikan yang sudah menjadi hak untuk setiap anak mungkin tidak seimabang atau kurang layak. Masih banyak daerah-daerah terpencil yang sarana dan prasarana pendidikan mulai dari gedung belajar, tenaga pendidik, buku, dan lain-lain, yang kesemuanya dapat dikatakan kurang memadai atau menyebabkan proses belajar mengajar menjadi terganggu.

You Might Also Like

0 comments