APA HAK ANDA, JIKA ANDA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI
1. Apabila dalam surat pemanggilan terdapat ketidakjelasan status (apakah sebagai saksi atau tersangka atau sama sekali tidak ada statusnya) atau kesalahan penyebutan identitas, saksi dapat menolak pemanggilan
2. Saksi yang dipanggil dapat menyatakan tidak bisa hadir asal ada alasan yang masuk akal atau patut (pasal 113)
3. Saksi dapat meminta pemeriksaan ditunda, dengan alasan sakit
4. Saksi dalam memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan tanpa ada tekanan apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun (pasal 117)
5. Saksi berhak membaca dengan seksama atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum membubuhkan tanda tangan
6. Apabila saksi menemukan keterangan yang ditulis dalam BAP berlainan dengan keterangan yang diberikan, maka saski berhak meminta kepada penyidik untuk merevisi/merubah
7. Apabila usulan revisi ditolak oleh penyidik saksi dapat menolak untuk menandatangani BAP. (pasal 118)
8. Dalam hal saksi tidak mau membubuhkan tanda tanganya, penyidik mencatat hal itu dalam BAP dengan mencantumkan alasan
9. Saksi berhak untuk meminta waktu istirahat baik karena lelah, sholat dan/atau makan
10. Saksi berhak mendapatkan salinan BAP
11. Saksi dapat didampingi oleh keluargannya/penasehat hukum
JIKA ANDA DIPERLAKUKAN TIDAK MANUSIAWI
1. Jika anda diperlakukan tidak manusiawi dan/atau ditekan oleh penyidik, anda dapat memperingatkan agar penyidik menghargai hak-hak anda sebagai warga negara yang mempunyai hak hukum yang sama dengan siapapun
2. Apabila perlakuan penyidik tetap tidak berubah, anda dapat menolak diperiksa jika tidak didampingi penasehat hukum atau anda dapat melaporkan hal tersebut kepada atasan penyidik
3. BAP saksi yang terlanjur ditandatangani dapat dicabut secara sepihak oleh saksi, apabila
· Keterangan yang tertulis dalam BAP tidak sesuai dengan keterangan yang dia berikan
· Ketika saksi memberikan keterangan didepan penyidik merasa tidak bebas/ diancam baik fisik maupun mental/ditekan oleh penyidik
UNSUR TERPENTING DALAM SURAT PEMANGGILAN SAKSI
1. Identitas petugas yang mengantar surat pemanggilan
2. Identitas jelas orang yang dipanggil
3. Status nya yang dipanggil sebagai apa, harus jelas
4. Alasan pemanggilan harus jelas yaitu menerangkan perbuatan pidana yang diduga diketahui oleh saksi
5. Tempat pemeriksaan
3 comments