Latest Posts

KONSTITUSI

By 9:26:00 PM ,


Istilah “konstitusi”[1] dalam arti pembentukan, berasal dari bahasa Perancis constituer, yang berarti membentuk.[2] M. Solly Lubis, juga mengemukakan Istilah “konstitusi” berasal dari “constituer” (bahasa Perancis) yang berarti membentuk. Dengan pemakaian istilah konstitusi, yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan suatu negara.[3] Sebagaimana yang dinyatakan oleh K.C Wheare, sebagai berikut :[4]
“a constitution is indeed the resultant of parallelogram of forces political, economic, and social which operate at the time its adoption” (konstitusi merupakan hasil resultan dari segi kekuatan politik, ekonomi, dan sosial yang beroperasi pada saat diadopsi). (Terjemah oleh Penulis).

Konstitusi menurut Carl Schmitt, merupakan keputusan atau konsensus bersama tentang sifat dan bentuk suatu kesatuan politik (eine Gesammtentscheidung über Art und Form einer politischen Einheit), yang disepakati oleh suatu bangsa.[5] Sedangkan James Bryce mengartikan konstitusi adalah : [6]
A frame of political society, organized through and by law, that is to say on in which law has established permanent institution with recognized functions and definite rights” (Sebuah kerangka masyarakat politik, diselenggarakan melalui dan oleh hukum, artinya di mana hukum telah membentuk lembaga permanen dengan fungsi yang diakui dan dengan hak-hak yang pasti). (Terjemah oleh Penulis).

Prof. Herman Heller membagi pengertian konstitusi itu ke dalam tiga pengertian yakni sebagai berikut:[7]
1.      Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam suatu masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die politische Verfassung als Gesellschaftliche Wirklichkeit) dan belum merupakan konstitusi dalam arti hukum (ein rechtsverfassung) atau dengan perkataan lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan hukum.
2.      Baru setelah orang-orang mencari unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan dalam satu kesatuan kaidah hukum, maka konstitusi itu disebut Rechtsverfassung (Die Verselbstandgle Rechtsverfassung). Tugas untuk mencari unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut dengan istilah abstraksi.
3.      Kemudian orang mulai menuliskan dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Dengan demikian menjadi jelaslah bagi kita, bahwa bilamana kita menghubungkan pengertian konstitusi tersebut dengan pengertian Undang-Undang Dasar, maka Undang-Undang Dasar itu hanyalah merupakan sebagian dari pengertian konstitusi itu sendiri. Dengan perkataan lain, konstitusi itu (die geschriebene verfassung), menurut beberapa para sarjana merupakan sebagian dari konstitusi dalam pengertian umum.

Pada dasarnya peraturan-peraturan (Konstitusi) ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, berupa UUD atau UU dan ada yang tidak tertulis yang berupa usage, understanding, customs atau convention.[8]
Dalam hal itu, A.A.H Struycken sebagaimana dikutip oleh Sri Soemantri, menjelaskan bahwa konstitusi merupakan sebuah dokumen formal yang berisikan empat hal pokok, yakni:[9]
1.  Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau;
1.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
2.      Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang; dan
3.      Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Lebih lanjut James Bryce, menyatakan terdapat tiga tujuan (objectives) dari pembentukan suatu konstitusi, yakni:[10]
1.      “to establish and maintain a frame of government under which the work of the state can be effciently carried on, the aims of such a frame of government being on the one hand to associate the people with the government and on the other hand, to preserve public order, to avoid hasty decision and to maintain a tolerable continuity of policy” (untuk membangun dan mempertahankan kerangka pemerintah di mana pekerjaan negara dapat dilaksanakan secara efisien pada, tujuan seperti kerangka pemerintah berada di satu sisi untuk mengasosiasikan masyarakat dengan pemerintah dan di sisi lain,  untuk menjaga ketertiban umum, untuk menghindari keputusan terburu-buru dan untuk mempertahankan kelangsungan ditoleransi kebijakan);
2.      “to provide due security for the rights of the individual citizen as respects person, property, and opinion, so that he shall have nothing to fear from the executive of from the tyranny of an excited majority” (untuk memberikan keamanan karena hak-hak dari perseorangan warga negara sebagai pribadi,  properti, dan pendapat, sehingga ia tidak perlu takut  dari eksekutif tirani  mayoritas);
3.      “to hold the state together, not only to prevent its disruption by the revolt or secession of a part of the nation, but to strengthen the cohesiveness of the country by creating good machinery for connecting the outlying parts with the center, and by appealing to every motive of interest and sentiment, that can leas all sections of the inhabitants to desire to remain united under on governments” (untuk memegang negara bersama-sama, tidak hanya untuk mencegah gangguan oleh pemberontakan atau pemisahan diri dari bagian bangsa, tetapi untuk memperkuat kekompakan negara dengan menciptakan mesin yang baik untuk menghubungkan bagian-bagian terpencil dengan pusat, dan dengan motif menarik bagi setiap  kepentingan dan sentimen, yang semua bagian penduduk menginginkan untuk tetap bersatu di bawah pemerintahan). (Terjemah oleh Penulis).

Merujuk pada beberapa pendapat tersebut diatas, tampaklah betapa pentingnya konstitusi bagi bangunan ketatanegaraan bagi suatu Negara. Karena konstitusi adalah dasar bagi landasan pijak dan arah kemana negara akan dibawa terutama dalam mewujudkan good government.


[1]  Istilah “konstitusi” dalam bahasa Indonesia antara lain berpadanan dengan kata “constitution” (bahasa Latin), “constitution” (bahasa Inggris), “constitutie” (bahasa Belanda), “constitutionnel” (bahasa Perancis), “verfassung” (bahasa Jerman), “masyrutiyah” (bahasa Arab), lihat Astim Riyanto, 2000, Teori Konstitusi, YAPEMDO, Bandung, hal. 17.
[2]  Ibid.
[3]  Ibid.
[4] Istilah Konstitusi pada ummumnya dipergunakan untuk menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan system ketatanegaraan. Lihat K.C. Wheare, 1969, Modern Constitution, Oxford University Press, London, hlm. 68.
[5] A. Hamid S. Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara (Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita VI. Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 288, dalam  Maria Farida Indrawati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang Undangan: Dasar-Dasar Dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, hal. 28.
[6] Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2005, Teori Dan Hukum Konstitusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 11.
[7]  Astim Riyanto, op cit, hal. 20.
[8]  Walaupun peraturan-peraturan ini tidak merupakan Undang-undang, tatapi tidak berarti tidak efektif dalam mengatur Negara. Disamping itu pada kebanyakan Negara, system ketatanegaraannya (yang terdapat dalam hokum tata negaranya) merupakan campuran antara yang tertulis dan yang tidak tertulis. Misalnya dikerajaan Inggris, suatu Negara yang menganut (common law system). Di Indonesia sendiri dalam pidato kenegaraan setiap tanggal 16 agustus, sebagai suatu konvensi yang sanagat berpengaruh dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Titik Triwulan tutik, 2008, pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Serdas Pustaka, Jakarta, hal. 106.
[9]  Sri Soemantri, 2006, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, hal. 3.
[10]  Ibid, hal.56.

You Might Also Like

0 comments