Latest Posts

Plea Bargaining

By 12:37:00 AM , , ,


Tulisan berikut telah dipublikasikan di "Rubrik Kamus Hukum" Majalah Konstitusi Mahkamah Konstitusi No. 100 Juni 2015, selengkapnya dapat di download dan dibaca via www.mahkamahkonstitusi.go.id


Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan upaya untuk mewujudkan hukum acara pidana nasional yang lebih memberikan jaminan kepastian hukum, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu perubahan mendasar tercantum dalam Pasal 199 RUU KUHAP yaitu mengatur tentang Jalur Khusus, yang dapat diartikan sebagai sebuah pengakuan yang memberi keuntungan. Mekanisme Jalur Khusus dalam RUU KUHAP mungkin terdengar asing dalam sistem peradilan pidana Indonesia, namun sebenarnya mekanisme tersebut sudah lama diimplementasikan di beberapa negara common law seperti Amerika Serikat yang telah ada sejak abad ke-19 yaitu dikenal dengan istilah Plea Bargaining.
 Black’s Law Dictionary Ninth Edition (2009) mengartikan Plea Bargaining adalah sebagai suatu bentuk negosiasi atau kesepakatan dalam prosedur hukum antara jaksa penuntut umum dengan terdakwa, dimana terdakwa yang mengakui kesalahannya akan mendapat kompensasi berupa pengurangan hukuman atau didakwa dengan tindak pidana yang lebih ringan.
Sementara menurut John H. Langbein dalam Understanding The Short History of Plea Bargaining (1979) yang dikutip Ichsan Zikry (2014) menyatakan, Plea Bargaining mengandung perjanjian antara penuntut umum dan terdakwa atau penasehat hukumnya yang berujung pada pengakuan bersalah oleh terdakwa. Jaksa penuntut umum setuju untuk memberikan tuntutan yang lebih ringan dibanding dengan menempuh mekanisme persidangan yang mungkin akan merugikan terdakwa karena kemungkinan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Sedangkan Timothy Lynch dalam The Case Againts Plea Bargaining (2003) menyatakan, Plea Bargaining terdiri dari kesepakatan (formal maupun informal) antara terdakwa dan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum biasanya setuju dengan mengurangi hukuman penjara yang dalam hal ini mengesampingkan hak konstitusional non self incrimination dan hak untuk diadili dari terdakwa.
Berdasarkan definisi diatas, hal yang menarik dalam membahas Plea Bargaining adalah jaksa penuntut umum dan terdakwa akan bernegosiasi untuk mencari kesepakatan yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Namun mekanisme tersebut bukan dalam kerangka tawar-menawar hukuman, namun lebih kepada tujuan untuk efesiensi dan efektivitas penegakan hukum.
Menurut Romly Atmasasmita dalam Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme (1996), alasan pokok bagi penuntut umum untuk melakukan Plea Bargaining disebabkan oleh 2 (dua) hal yaitu, pertama, karena beban perkara yang sangat besar sehingga menyulitkan kedudukan penuntut umum untuk bekerja secara efektif mengingat faktor waktu. Kedua, karena penuntut umum berpendapat bahwa kemungkinan akan berhasilnya penuntutan sangat kecil karena kurangnya bahan pembuktian atau si terdakwa merupakan orang yang dianggap “respectable” dikalangan juri.
Faktor-faktor lain yang mempengaruhi implementasi Plea Bargaining menurut Mardjono Reksodiputro dalam Renungan Perjalanan Reformasi Hukum (2013) yaitu, 1) masalah pembuktian yang dirasa jaksa penuntut umum kurang kuat; 2) masalah saksi yang dirasakan jaksa penuntut umum kurang meyakinkan; 3) adanya kemungkinan diversi (pretrial diversion). Plea Bargaining dilakukan dengan suatu “guilty plea” dari terdakwa dengan imbalan dakwaan yang diperingan dan/atau tuntutan pidana yang diperingan. Dengan proses ini hakim tidak lagi melakukan pemeriksaan di sidang (trial) dan segera dapat menjatuhkan pidana. Sehingga Plea Bargaining dianggap cost effective dan mengurangi beban kejaksaan dan pengadilan (murah dan cepat).
Praktik di negara-negara yang yang telah mengatur Plea Bargaining, menurut Regina Rauxloh dalam Plea Bargaining in National and International Law (2012) yang dikutip Choky Ramadhan (2013) menyatakan, mekanisme negosiasi antara jaksa dan terdakwa secara umum ada 3 (tiga) bentuk, yaitu, 1) charge bargaining (negosiasi pasal yang didakwakan), yaitu jaksa menawarkan untuk menurunkan jenis tindak pidana yang didakwakan; 2) fact bargaining (negosiasi fakta hukum), yaitu jaksa hanya akan menyampaikan fakta-fakta yang meringankan terdakwa; dan 3) sentencing bargaining (negosiasi hukuman), yaitu negosiasi antra jaksa dengan terdakwa mengenai hukuman yang akan diterima terdakwa, hukuman tersebut umumnya lebih ringan.
Dalam praktik di Amerika Serikat, menurut Timothy Lynch dalam The Case Againts Plea Bargaining (2003), bahwa 90% kasus diselesaikan dengan mekanisme Plea Bargaining, alasan yang mendorong penggunaan mekanisme tersebut adalah karena pihak penuntut umum dievaluasi positif berdasarkan tingkat keberhasilan dakwaan yang diajukan. Sehingga, strategi win at all cost sering digunakan. Dalam negara-negara yang sudah mengakuinya, setiap orang memiliki hak due process, sehingga mereka dapat menolak Plea Bargaining. Namun, sering kali jika seseorang menolak Plea Bargaining, justru akan mendapatkan dakwaan penuh dalam persidangan. Contohnya adalah kasus Bordenkircher vs. Hayes pada tahun 1978, dimana terdakwa Hayes didakwa karena memalsukan uang senilai $88.30 dan diancam dengan hukuman 2-10 tahun. District Attorney atau Jaksa Penuntut Umum menawarkan Hayes 5 tahun hukuman sesuai prosedur Plea Bargaining, namun, Hayes menolak dan kemudian maju ke persidangan. Akhirnya, Hayes mendapatkan hukuman seumur hidup dengan alasan Hayes merupakan seorang recidivis dengan 2 (dua) tindak kejahatan sebelumnya.
Sedangkan di Indonesia, sebenarnya juga telah mengenal konsep semacam Plea  Bargaining, hal itu dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan, “Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan”. Namun, ketentuan tersebut jarang sekali digunakan oleh jaksa dan hakim dalam memutus suatu perkara.
Disamping itu, kententuan yang khusus mengatur mekanisme semacam Plea Bargaining terdapat pada Pasal 199 RUU KUHAP menyatakan, Pada saat penuntut umum membacakan surat dakwaan, terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Namun hakim juga dapat menolak pengakuan terdakwa jika hakim ragu terhadap kebenaran pengakuan terdakwa. Dengan hadirnya mekanisme Jalur Khusus dalam RUU KUHAP tersebut, maka proses persidangan yang memakan waktu lama dan bertele-tele akan berlangsung cepat, sehingga menjadi efektif dan efisien.
Berdasarkan penjelasan diatas, terdapat perbedaan antara Plea Bargaining di Amerika Serikat dengan Jalur Khusus yang diatur dalam RUU KUHAP, perbedaan mendasarnya adalah, 1) Plea Bargaining di Amerika Serikat dapat implementasikan terhadap seluruh tindak pidana, mulai dari tindak pidana ringan hingga tindak pidana berat. Sedangkan Jalur Khusus dalam RUU KUHAP dibatasi yaitu hanya dapat dilakukan pada tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun penjara. 2) Pengakuan bersalah pada “Jalur Khusus” yang diatur dalam RUU KUHAP tidak menggunakan negosisasi (negotiation before trial) sebagai dorongan dari penuntut umum untuk memaksa tersangka/terdakwa sehingga mengakui kesalahannya, hal itu berbanding terbalik dalam Plea Bargaining. 3) mekanisme Plea bergaining di Amerika Serikat dalam menggali pengakuan terdakwa tidak dilakukan di depan hakim, sedangkan di Indonesia mekanisme Jalur Khusus dilakukan di depan hakim.
Perbedaan tersebut yang membuat Jalur Khusus dalam RUU KUHAP kurang tepat jika disebut sebagai Plea Bargaining. Meminjam istilah Graham Hughes dalam Pleas Without Bargains (1980) yang dikutip Choky Ramadhan (2013) menyatakan, bahwa Jalur Khusus dalam RUU KUHAP lebih tepat disebut “pleas without bargains”  atau “pengakuan bersalah tanpa negosiasi”.

M Lutfi Chakim

You Might Also Like

0 comments