Latest Posts

POLITIK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI[1]

By 9:28:00 PM



M. Lutfi Chakim[2]

Permasalahan korupsi merupakan bagian dari persoalan politik hukum. Sebab melalui politik hukum, korupsi diharapkan bisa diberantas. Politik hukum sendiri secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijaksanaan hukum (Legal Policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah, mencakup pula pengertian bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada dibelakang dan penegakan hukum itu. Lebih lanjut Andi Hamzah mengemukakan pengertian formal politik hukum hanya mencakup satu tahap saja yaitu menuangkan kebijaksanaan pemerintah dalam bentuk produk hukum atau disebut “legislative drafting”, sedangkan dalam pengertian materiil politik hukum mencakup  legislative drafting,  legal executing, dan  legal review[3].
Tindak pdana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (ekstra ordinary crime) yang merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. pelbagai peraturan perundang-undangan yaitu UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 diyakini tidak lagi mampu dan efektif untuk diberlakukan untuk memberantas korupsi. Namun praktik korupsi masih terus berulang dan semakin kompleks dalam realisasinya. Terkait dengan pemberantasan korupsi, Mahfud MD mengatakan bahwa Indonesia hancur karena korupsi, korupsi subur karena peradilan korup, dan dunia peradilan sulit dibersihkan tanpa cara luar biasa. Bagaimana tidak, sekarang ini banyak aparat penegak hukum di daerah-daerah telah menjadikan instruksi memburu koruptor sebagai ATM atau alat penarik uang baru yang efektif. Banyak aparat penegak hukum yang kemudian memeras para pejabat di daerah dengan cara mengancam akan diproses hukum karena dugaan korupsi[4]. Lebih lanjut ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi di Indonesia ini adalah:
1.      Meluasnya praktek korupsi adalah karena mengabaikan adanya konflik kepentingan. Tidak ada pemisahan yang tegas anatara lembaga eksekutif dan yudiatif lebih-lebih dalam arti penunjukkan pejabat yudikatif. Dalam arti tertentu prerogatif presiden dalam penunjukkan jaksa adalah akumulasi kekuasan dan yang memiliki implikasi konflik kepentingan;
2.      Konsentrasi kekuasaan dan tidak efektifnya control. Konsentrasi kekuasaan ini sangat kuat pada tingkat puncak hirarki kekuasaan;
3.      Pengambilan keputusan yang ternyata tidak hanya dilakukan oleh pejabat yangberwenang. Yang sebenarnya terjadi banyak keputusan melalui prosedur negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pihak-pihak yang terkait dengan bidang sosial-akonomi; dan
4.      Kebutuhan partai-partai politik untuk mendanai pemilu.
Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali

Konfigurasi Politik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Lahirnya berbagai undang-undang yang mengatur pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi ini dpengaruhi oleh kondisi politik saat masing-masing undang-undang itu lahir. Sebagaimana yang telah diugkapkan bahwa konfigurasi politik sangat mempengaruhi lahirnya produk hukum. Fungsi dan peran hukum sangat dipengaruhi dan kerapkali diintervensi oleh kekuatan politik.
Di Indonesia konfigurasi politik berkembang melalui tolak-tarik antara yang demokratis dan otoritarian, sedangkan karakter produk hukum mengikutinya dalam tolak-tarik antara yang responsif dan yang koservatif. Sementara itu, untuk membangun tertib tata hukum dan meminimalisasikan pengaruh politik “judicial review” sebenarnya dapat dijadikan alat kontrol yang baik. Otonomi hukum di Indonesia cenderung lemah terutama jika berhadapan dengan subsistem politik. Struktur hukum dapat berkembang dalam segala konfigurasi politik yang ditandai dengan keberhasilan pembuatan kodifikasi dan unifikasi berbagai bidang hukum tetapi pelaksanaan fungsi atau penegakan fungsi hukum cenderung semakin lemah. Ketidaksinkronan pertumbuhan antara fungsi dan struktur hukum itu disebabkan oleh terjadinya gangguan oleh tindakan-tindakan politik terhadap upaya penegakan fungsi hukum tersebut[5].
Dalam realitasnya hukum lahir sebagai refleksi dari konfigurasi politik yang melatarbelakanginya. Kalimat-kalimat yang ada dalam aturan hukum tidak lain merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaingan. Dalam kenyataan terlihat bahwa politik sangat menentukan bekerjanya hukum. Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa kalau kita melihat hubungan antara subsistem hukum, tampak bahwa politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada dalam posisi yang lemah. Selain itu, hukum adalah perwujudan dari kebijakan publik yang dipengaruhi oleh isu-isu politik, dan kondisi perubahan politik itu sangat mempengaruhi perbuatan kebijakan public dan hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan.[6]
Terkait dengan hubungan antara konfigurasi politik dengan pemberantasan korupsi, maka dapat dicari mengenai karakter pemerintahan yang terjadi pada periode tersebut. Banyaknya pejabat yang ditangkap dengan tuduhan praktek korupsi, sekalipun juga tidak sedikit aparat penegak hukum yang terlibat dengan praktek yang menempatkan Indonesia dalam jajaran salah satu Negara terkorup di dunia ini.
Keberhasilan pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh ada tidaknya dukungan politik penguasa. Dukungan politik dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kebijaksanaan, yang kesemua itu bermuara pada ruang, keadaan, dan situasi yang mendukung program pemberantasan korupsi untuk bekerja lebih efektif. Disisi lain adanya dukungan politik penguasa dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memberantas kourpsi.
Oleh karenanya menempatkan posisi politik dalam program pemberantasan korupsi berarti melihat perilaku korupsi sebagai musuh bersama karena dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan sudah membahayakan kehidupan negara. Sistem politik yang dijalankan sangat mempengaruhi dilakukannya penanggulangan korupsi, sebab korupsi bukan sekedar gejala hukum melainkan merupakan bagian dari sistem politik, karena itu tidak mungkin melepaskan usaha pemberantasan korupsi dari penataan sistem politik yang berkaitan dengan politik hukum.


[1] . Di tulis untuk memenuhi tugas UTS politik hukum
[2] . Mahasiswa FH UMM.
[3] . Andi Hamzah, Politik Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1991, hal. 24.
[4] . Moh. Mahfud MD, Hukum Tak Kunjung Tegak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007, Hlm. 157
[5] . Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 1999, Hlm. 1-3
[6] . Moh. Mahfud MD, Politik Hukum.  Op.Cit., Hlm.7

You Might Also Like

1 comments