Latest Posts

RUANG LINGKUP HAK SIPIL DAN POLITIK DALAM KONSTITUSI, ICCPR, DUHAM DAN UU NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM

By 9:23:00 PM


                  
 Hak-hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar menusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara .

A.  Ruang Lingkup Hak sipil dan Politik Dalam Konstitusi
Perubahan Konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945) yang terjadi sebanyak 4 (empat) kali semasa reformasi bergulir, tidak ketinggalan, isu yang sangat krusial seperti hak asasi manusia (HAM), ditampung kedalam satu Bab khusus mengenai HAM. Hak-hak dasar yang diakui secara universal kini mendapatkan pengakuan yang kuat oleh negara, hak inipun menjadi hak konstitusional (constitutional right) yang dijamin oleh hukum tertinggi.
HAM di dalam UUD 1945 dapat diklasifikasikan menjadi empat kelompok, yaitu hak sipil dan politik; hak ekonomi, sosial, dan budaya; hak atas pembangunan dan hak khusus lain; serta tanggung jawab negara dan kewajiban asasi manusia. Selain itu, terdapat hak yang dikategorikan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) yang meliputi hak untuk hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Perkembangan pengaturan hak asasi manusia di dalam UUD 1945 setelah amandemen mengalami perubahan pengaturan dari yang semula diatur secara terbatas menjadi lebih terperinci. Hasil pengaturan hak asasi manusia Perubahan Kedua UUD 1945 tersebar ke dalam 17 pasal yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28A  s/d 28 I, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34. Hak-hak tersebut dibedakan ke dalam Hak Sipil dan Politik (HSP) dan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (HESB) dengan rincian sebagai berikut :

Pengaturan Hak Sipil dan Politik dalam UUD  1945

1.    Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) Hak untuk hidup
2.    Pasal 28D ayat (1) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
3.    Pasal 28D ayat (3) Hak atas kesempatan sama dalam pemerintahan
4.    Pasal 28D ayat (4) dan Pasa 28E ayat (1) Hak atas status kewarganegaraan dan hak berpindah
5.    Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) Hak Kebebasan beragama
6.    Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
7.    Pasal 28E ayat (3) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
8.    Pasal 28F Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
9.    Pasal 28G ayat (1)  Hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman
10.    Pasal 28G ayat (2) dan 28I ayat (1) Hak Bebas dari penyiksaan
11.    Pasal 28G ayat (2)  Hak memperoleh suaka politik
12.    Pasal 28I ayat (1) Hak untuk tidak diperbudak
13.    Pasal 28I ayat (1) Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
14.    Pasal 28I ayat (1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
15.    Pasal 28I ayat (2) Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif


B. Ruang Lingkup Hak Sipil dan Politik dalam ICCPR
Pada dasarnya ICCPR memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparatur negara yang ingin bertindak refresif, khususnya negara-negara yang menjadi pihak dalam ICCPR. Oleh sebab itulah, hak-hak yang ada didalamnya sering disebut sebagai hak-hak negatif (negative rights), artinya hak-hak dan kebebasan yang dijamin didalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi atau terlihat berkurang. Akan tetapi, apabila negara berperan sebagai intervensionis, maka hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara. Inilah yang membedakan dengan model legislasi ICESCR yang justru menuntut peran maksimal negara untuk memenuhi hak-hak dalam kovenan tersebut yang sering disebut juga sebagai hak-hak positif (positive rights).
Ada dua klasifikasi terhadap hak-hak dalam ICCPR, yakni Non-Derogable Rights dan Derogable Rights. Hak Non-Derogable Rights adalah hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara pihak, walau dalam keadaan darurat sekalipun. Hak-hak yang termasuk ke dalam jenis ini adalah:
1) hak atas hidup (right to life),
2) hak bebas dari penyiksaan (right to be free from torture),
3) hak bebas dari perbudakan (right to be free from slavery),
4) hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian utang,
5) hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut,
6) hak sebagai subjek hukum, dan
7) hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama.

Klasifikasi kedua adalah Derogable Right, yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Termasuk jenis hak ini adalah:
1) hak atas kebebasan berkumpul secara damai,
2) hak atas kebebasan berserikat; termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, dan
3) hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi; termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui tulisan maupun tulisan).
Negara-negara pihak ICCPR diperbolehkan mengurangi atau mengadakan penyimpangan atas kewajiban dalam memenuhi hak-hak tersebut, tetapi penyimpangan tersebut hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang mengganggu keamanan nasional atau situasi darurat yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif terhadap ras dan etnis.

Pengaturan Hak Sipil dan Politik dalam ICCPR
1. Hak hidup (Pasal 6)
2. Bebas dari siksaan dan perlakuan tidak manusiawi (Pasal 7)
3. Bebas dari perbudakan dan kerja paksa (Pasal 8)
4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi(Pasal 9)
5. Hak tahanan atas perlakuan manusiawi (Pasal 10)
6. Bebas dari penahanan atas utang (Pasal 11)
7. Bebas berpindah dan memilih tempat tinggal (Pasal 12)
8. Kebebasan bagi WNA (Pasal 13)
9. Hak atas pengadilan yang jujur (Pasal 14)
10. Perlindungan dari kesewenang-wenangan hukum kriminal (Pasal 15)
11. Hak atas pengakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 16)
12. Hak atas kebebasan pribadi(privasi) (Pasal17)
13. Bebas untuk berfikir, berkeyakinan, dan beragama (Pasal 18)
14. Bebas untuk berpendapat dan berekspresi (Pasal 19)
15. Larangan propaganda perang dan diskriminasi (Pasal 20)
16. Hak untuk berkumpul (Pasal 21)
17. Hak untuk berserikat (Pasal 22)
18. Hak untuk menikah dan berkeluarga (Pasal 23)
19. Hak anak (Pasal 24)
20. Hak berpolitik (Pasal 25)
21. Kesamaan dimuka hukum (Pasal 26)
22. Hak bagi kaum minoritas (Pasal 27)


C. Ruang Lingkup Hak Sipil dan Politik dalam DUHAM
Hak sipil dan politik (SIPOL) yang paling mendasar adalah hak kebebasan untuk berpikir dan berkeyakinan, tanpa adanya intervensi dari siapapun, sekalipun itu otoritas negara. Maka inilah yang disebut sebagai freedom of religion and believe (hak kebebasan atas agama dan kepercayaan). Terkait pula dengan hak-hak SIPOL adalah hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, dan hak untuk tidak dibunuh atau disiksa. Ini disebut pula sebagai hak dasar, atau non-derogable rights yang artinya hak-hak dasar manusia yang tidak bisa ditunda dan tidak bisa dicabut dalam situasi apapun. Baik itu dalam keadaan perang, maupun dalam situasi darurat, negara harus tetap melindunginya.


D. Ruang Lingkup Hak Sipil dan Politik dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Pengaturan mengenai hak-hak politik (hak  melilih dan dipilih) setiap orang, telah di pertegas dalam Pasal 43 ay (1), (2) dan (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, oleh sebab itu setiap warga negara mempunyai hak yang sama tanpa harus ada pembatasan baik secara langsung maupun tak langsung dalam bentuk maupun dengan cara apapun.

You Might Also Like

0 comments