KEJUTAN AWAL TAHUN 2013
Tahun 2012 telah berlalu dan menginjak awal tahun 2013
disambut dengan peristiwa yang cukup ramai menjadi konsumsi publik, diantaranya
terkait dengan vonis Angelina Sondakh sampai Menpora baru. Kedua peristiwa
tersebut merupakan moment yang begitu akrab dalam telinga kita di awal tahun
2013.
Secara sederhana, pada
10 Januari 2013 Pengadilan Tipikor membacakan putusan kasus korupsi dengan
terdakwa mantan politisi Partai Demokrat yaitu Angelina Sondakh yang
hanya divonis 4,5
tahun penjara, vonis tersebut menjadi kontroversi karena sanksi hukumannya
tidak adil dengan korupsi yang telah dilakukannya. Adapun pada 11 januari 2013
yang mengejutkan adalah Presiden SBY mengumumkan Roy Suryo menjadi Menpora baru pengganti Andi Mallarangeng.
Dari peristiwa yang
terjadi pada awal tahun 2013 tersebut, melalui tulisan singkat ini berupaya
untuk menelusurinya sehingga dapat dijadikan sebuah cerminan bagi masa depan
Indonesia khususnya penegakan hukum (law
enforcement) yang berkeadilan dan terwujudnya pemerintahan yang baik.
Vonis Angelina Sondakh
Sidang
kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pemuda
dan Olahraga dengan terdakwa anggota DPR RI, Angelina Sondakh akhirnya masuk
babak akhir yaitu pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hakim
menjatuhkan vonis hanya 4 tahun 6 bulan, vonis yang sangat jauh di bawah
tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Anggie dengan hukuman 12 tahun
penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan mengembalikan
kerugian negara Rp 32 miliar.
Putusan
hakim yang jauh dari tuntutan jaksa tersebut menimbulkan banyak spekulasi
miring, bisa jadi hakim salah dalam menerapkan norma hukum. Karena Hakim
menilai, Angie hanya terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat
(1) KUHP, sementara berbeda dengan Jaksa yang memilih Pasal 12 huruf a juncto
Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya lebih
berat yaitu maksimal 20 tahun penjara. Sehingga ada yang menganggap pihak-pihak
tertentu ikut ‘intervensi’ dalam putusan Hakim, atau mungkin saja kebiasaan
menangis Angie dalam persidangan mampu meluluhkan hati Hakim atau bisa juga
tasbih yang selalu ada digenggaman tangan Angie dapat menarik simpati Hakim.
Ditambah
lagi munculnya beberapa pertimbangan Hakim yang meringankan vonis, misalnya
terdakwa dinilai sopan dalam persidangan, single parent, belum pernah dihukum,
masih muda, memiliki jasa dalam forum nasional dan internasional. Sebuah
pertimbangan yang sangat tidak adil dibandingkan dengan perbuatan korupsi yang
dilakukan oleh Angie. Pada
kondisi tersebut, proses hukum dan putusannya justru cenderung digunakan secara
keliru yang
mencerminkan tidak tegaknya hukum
atau menyimpang dari fungsi dan tujuan
asasinya.
Oleh
karena itu, KPK diharapkan dapat melakukan upaya hukum banding supaya Hakim
dapat menggunakan Pasal 18 UU Tipikor untuk menjerat Angie. Sehingga mengharuskan kepada
Angie untuk membayar kerugian negara dan mendapatkan
ganjaran hukuman yang setimpal dengan korupsi yang telah dilakukannya.
Kejutan Menpora Baru SBY
Tidak terlalu
berlebihan untuk mengatakan jika Presiden SBY memberikan ‘kejutan’ di awal
tahun 2013 dengan mengumumkan Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo yang akan segera
dilantik menjadi Menpora baru penggati Andi Mallarangeng. Penunjukkan Roy Suryo
ini terbilang kontroversial mengingat dia tidak memiliki
rekam jejak memadai di bidang yang relevan dengan tugas Menpora, karena
dia bukan ahli bidang olahraga dan kepemudaan melainkan ahli IT. Padahal di
jabatan barunya dia harus berhadapan dengan berbagai masalah olahraga dan
kepemudaan, seperti masalah yang tengah disorot publik ialah korupsi di
Kemenpora, kasus Hambalang, wisma atlet dan juga malasah di tubuh PSSI yang
belum terselesaikan.
Nampaknya prinsip yang
didengungkan oleh SBY yaitu on the right time and on the right place
tidak berlaku lagi, bahkan Roy Suryo mengakui kalau dirinya tidak memiliki
kompetensi ataupun background di bidang olahraga dan kempemudaan, tetapi SBY
tetap memutuskan untuk memilih Roy Suryo sebagai Menpora. Sehingga yang terjadi
adalah rendahnya ekspektasi dan pesimisme masyarakat terhadap menpora baru
pilihan SBY.
Dengan background ahli
IT yang tidak ada sama sekali kaitannya dengan olahraga dan kepemudaan
menjadikan masyarakat tidak yakin bahwa Roy Suryo dapat menyelesaikan persoalan
yang ada di tubuh Menpora apalagi untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional.
Lalu, bagaimana Anda
melihat peristiwa di awal tahun 2013 diatas?,
yang pasti perjalanan kita masih panjang untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik. Namum sekiranya jika lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif gagal mengubah optimisme dan harapan masyarakat yang tersisa menjadi energi positif untuk Indonesia, maka bisa dipastikan di tahun 2013 kembali akan menjadi tahun buram dalam penegakan hukum (law enforcement) dan stabilitas pemerintahan.
yang pasti perjalanan kita masih panjang untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik. Namum sekiranya jika lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif gagal mengubah optimisme dan harapan masyarakat yang tersisa menjadi energi positif untuk Indonesia, maka bisa dipastikan di tahun 2013 kembali akan menjadi tahun buram dalam penegakan hukum (law enforcement) dan stabilitas pemerintahan.
M. Lutfi Chakim
Mobile: 085334613500
0 comments