Latest Posts

KEJUTAN AWAL TAHUN 2013

By 6:16:00 AM

Tahun 2012 telah berlalu dan menginjak awal tahun 2013 disambut dengan peristiwa yang cukup ramai menjadi konsumsi publik, diantaranya terkait dengan vonis Angelina Sondakh sampai Menpora baru. Kedua peristiwa tersebut merupakan moment yang begitu akrab dalam telinga kita di awal tahun 2013.
Secara sederhana, pada 10 Januari 2013 Pengadilan Tipikor membacakan putusan kasus korupsi dengan terdakwa mantan politisi Partai Demokrat yaitu Angelina Sondakh yang hanya divonis 4,5 tahun penjara, vonis tersebut menjadi kontroversi karena sanksi hukumannya tidak adil dengan korupsi yang telah dilakukannya. Adapun pada 11 januari 2013 yang mengejutkan adalah Presiden SBY mengumumkan Roy Suryo menjadi Menpora baru pengganti Andi Mallarangeng.
Dari peristiwa yang terjadi pada awal tahun 2013 tersebut, melalui tulisan singkat ini berupaya untuk menelusurinya sehingga dapat dijadikan sebuah cerminan bagi masa depan Indonesia khususnya penegakan hukum (law enforcement) yang berkeadilan dan terwujudnya pemerintahan yang baik.

Vonis Angelina Sondakh
Sidang kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa anggota DPR RI, Angelina Sondakh akhirnya masuk babak akhir yaitu pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hakim menjatuhkan vonis hanya 4 tahun 6 bulan, vonis yang sangat jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Anggie dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan mengembalikan kerugian negara Rp 32 miliar.
Putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa tersebut menimbulkan banyak spekulasi miring, bisa jadi hakim salah dalam menerapkan norma hukum. Karena Hakim menilai, Angie hanya terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sementara berbeda dengan Jaksa yang memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya lebih berat yaitu maksimal 20 tahun penjara. Sehingga ada yang menganggap pihak-pihak tertentu ikut ‘intervensi’ dalam putusan Hakim, atau mungkin saja kebiasaan menangis Angie dalam persidangan mampu meluluhkan hati Hakim atau bisa juga tasbih yang selalu ada digenggaman tangan Angie dapat menarik simpati Hakim.
Ditambah lagi munculnya beberapa pertimbangan Hakim yang meringankan vonis, misalnya terdakwa dinilai sopan dalam persidangan, single parent, belum pernah dihukum, masih muda, memiliki jasa dalam forum nasional dan internasional. Sebuah pertimbangan yang sangat tidak adil dibandingkan dengan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Angie. Pada kondisi tersebut, proses hukum dan putusannya justru cenderung digunakan secara keliru yang mencerminkan tidak tegaknya hukum atau menyimpang dari fungsi dan tujuan asasinya.
Oleh karena itu, KPK diharapkan dapat melakukan upaya hukum banding supaya Hakim dapat menggunakan Pasal 18 UU Tipikor untuk menjerat Angie. Sehingga mengharuskan kepada Angie untuk membayar kerugian negara dan mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal dengan korupsi yang telah dilakukannya.

Kejutan Menpora Baru SBY
Tidak terlalu berlebihan untuk mengatakan jika Presiden SBY memberikan ‘kejutan’ di awal tahun 2013 dengan mengumumkan Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo yang akan segera dilantik menjadi Menpora baru penggati Andi Mallarangeng. Penunjukkan Roy Suryo ini terbilang kontroversial mengingat dia tidak memiliki rekam jejak memadai di bidang yang relevan dengan tugas Menpora, karena dia bukan ahli bidang olahraga dan kepemudaan melainkan ahli IT. Padahal di jabatan barunya dia harus berhadapan dengan berbagai masalah olahraga dan kepemudaan, seperti masalah yang tengah disorot publik ialah korupsi di Kemenpora, kasus Hambalang, wisma atlet dan juga malasah di tubuh PSSI yang belum terselesaikan.
Nampaknya prinsip yang didengungkan oleh SBY yaitu on the right time and on the right place tidak berlaku lagi, bahkan Roy Suryo mengakui kalau dirinya tidak memiliki kompetensi ataupun background di bidang olahraga dan kempemudaan, tetapi SBY tetap memutuskan untuk memilih Roy Suryo sebagai Menpora. Sehingga yang terjadi adalah rendahnya ekspektasi dan pesimisme masyarakat terhadap menpora baru pilihan SBY.
Dengan background ahli IT yang tidak ada sama sekali kaitannya dengan olahraga dan kepemudaan menjadikan masyarakat tidak yakin bahwa Roy Suryo dapat menyelesaikan persoalan yang ada di tubuh Menpora apalagi untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional.
Lalu, bagaimana Anda melihat peristiwa di awal tahun 2013 diatas?,
yang pasti perjalanan kita masih panjang untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik. Namum sekiranya jika lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif gagal mengubah optimisme dan harapan masyarakat yang tersisa menjadi energi positif untuk Indonesia, maka bisa dipastikan di tahun 2013 kembali akan menjadi tahun buram dalam penegakan hukum (law enforcement) dan stabilitas pemerintahan.

M. Lutfi Chakim
Mobile: 085334613500

You Might Also Like

0 comments