Latest Posts

Pro dan Kontra terhadap Usulan Perubahan Pemilihan Gubernur

By 7:50:00 AM ,


Diskursus tentang perubahan sistem pemilihan kepala daerah khususnya pemilihan Gubernur mulai bergulir sejalan dengan banyaknya ketidakpuasan berbagai pihak untuk tidak lagi menggunakan sistem pemilihan Gubernur secara langsung oleh rakyat. Usulan terhadap perubahan mekanisme pemilihan Gubernur tersebut mencuat ketika Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengusulkan Rancangan Undang-undang Pemillihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). RUU Pilkada yang merupakan bagian dari revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang di dalamnya mengatur pemilihan gubernur secara langsung. Saat ini, RUU Pilkada sedang dalam proses pembahasan oleh DPR sebagai bagian dari program legislasi nasional.
Dalam RUU Pilkada tersebut, Pemerintah mengajukan usulan perubahan sistem pemilihan Gubernur yaitu merubah sistem pemilihan Gubernur secara langsung oleh rakyat menjadi sistem pemilihan Gubernur secara perwakilan oleh DPRD Provinsi. Sementara untuk mekanisme pemilihan bupati/wali kota tetap secara langsung oleh rakyat. Di samping itu, untuk mekanisme pemilihan wakil kepala daerah tidak lagi dipilih secara berpasangan dengan kepala daerah, tetapi wakil kepala daerah diusulkan oleh kepala daerah terpilih dari pegawai negeri sipil. Hal itu untuk menghindari fenomena “pecah kongsi” yang mengakibatkan tidak efektifnya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa usulan perubahan mendasar lainnya yang tercantum dalam RUU Pilkada adalah mencegah politik dinasti dan politik transaksi, mendukung netralitas birokrasi, efisiensi kampanye, pengaturan terhadap calon inkumben, dan penyelesaian sengketa pilkada.
Secara konstitusional Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan, bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Konstitusi secara tegas tidak mengharuskan Gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih secara demokratis. Rumusan “dipilih secara demokratis” lahir dari perdebatan panjang di Panitia Ad Hoc 1 Badan Pekerja MPR tahun 2000 antara pendapat yang menghendaki kepala daerah dipilih oleh DPRD dan pendapat lain yang menghendaki dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun memang makna “demokratis” bisa berkonotasi dua yaitu pertama, bisa dipilih secara langsung oleh rakyat dan kedua, bisa dipilih oleh DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Dalam konteks sejarah ketatanegaraan di Indonesia berkaitan dengan pemilihan kepala daerah, beberapa sistem mekanisme pemilihan kepala daerah telah dilaksanakan. Pertama, (era kemerdekaan pra-1958) pemerintah pusat menunjuk kepala daerah. Kedua, (1959-1973) Presiden mempunyai kewenangan langsung menunjuk para kepala daerah. Ketiga, (1974-1998) DPRD menominasikan calon kepala daerah kepada Presiden dan akan diputuskan oleh Presiden. Keempat, (1999-2003) DPRD memilih kepala daerah tanpa keterlibatan dari pemerintah pusat. Kelima, (2004-sekarang) pemilihan kepala daerah diubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat yang menggunakan mekanisme satu orang satu suara yg lebih lanjut di atur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda.
Namun setelah sekian lama implementasi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda mulai dari tahun 2004 hingga sekarang, banyak masyarakat Indonesia mempertanyakan, apakah mekanisme pemilihan Gubernur secara langsung oleh rakyat masih sesuai dengan tujuan demokrasi itu sendiri?. Hal itulah yang menjadi usulan Pemerintah melalui RUU Pilkada untuk mengubah mekanisme pemilihan Gubernur secara langsung oleh rakyat menjadi pemilihan Gubernur oleh DPRD. Usulan perubahan pemilihan Gubernur tersebut merupakan topik yang sangat serius, karena mengingat berpotensi menyurutkan pembangunan demokrasi di Indonesia yang bermaksud mengurangi peran rakyat dalam menentukan pemimpinnya di daerah.
Setidaknya terdapat pro dan kontra terkait dengan usulan pemerintah yang mengusulkan pemilihan Gubernur oleh DPRD. Bagi pihak yang kontra terhadap usulan pemilihan Gubernur oleh DPRD menyatakan, bahwa pemilihan Gubernur oleh DPRD adalah merupakan suatu kemunduran yang luar biasa bagi demokrasi Indonesia. Karena Pemilihan Gubernur oleh DPRD tidak mencerminkan kedaulatan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Masyarakat luas tidak tahu siapa dan bagaimana visi dan misi para calon Gubernur mereka, artinya DPRD menjadi sebagai kekuatan dominan yang akan membajak hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dengan demikian pemilihan Gubernur Oleh DPRD dapat mengingkari hak konstitusional warga  negara untuk memilih dan dipilih (rights to vote and rights to be candidate), merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi  internasional. Maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.
Berbeda juga alasan bagi pihak yang pro, setidaknya ada dua alasan khusus untuk yang setuju dengan pemerintah dalam hal usulan pemilihan gubernur oleh DPRD. Pertama, yaitu untuk meningkatkan efisiensi anggaran pemilu yang memiliki biaya yang sangat tinggi untuk prosedur pemilihan Gubernur. I Gusti Putu Artha, mantan Anggota Komisi Pemilihan Nasional menyebutkan, bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk setiap pemilihan gubernur langsung oleh rakyat adalah sekitar Rp 70 miliar menjadi Rp 90 miliar atau sekitar US $ 7,5 juta menjadi US $ 10 juta. Bahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga menyatakan, bahwa setiap calon yang ingin menjalankan dalam pemilihan gubernur langsung membutuhkan setidaknya lebih dari Rp 20 miliar atau sekitar US $ 2 juta. Sementara itu, gaji pokok gubernur sebesar Rp 8,7 juta per bulan, kalau mau menjadi seorang gubernur membutuhkan uang Rp 20 miliar, dengan gaji gubernur sebesar Rp 8,7 juta per bulan, maka butuh waktu berapa lama untuk mengembalikan uang Rp 20 miliar itu? (Kompas, 23 Juli 2010). Oleh karena itu, kita dapat mengasumsikan bahwa calon terpilih memanfaatkan kesempatan apapun untuk mendapatkan kembali uang mereka yang dikeluarkan selama proses kampanye mereka. Kedua, bahwa Gubernur hanya memiliki tingkat otoritas yang rendah. Rendahnya intensitas hubungan antara Gubernur dan masyarakat tidaklah menuntut akuntabilitas yang tinggi dari Gubernur kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah mencatat, bahwa proses pemilihan langsung akan terlalu mahal hanya untuk pemilihan gubernur karena otoritas mereka hanya sebagai wakil pemerintah pusat di tingkat daerah. Kalau kewenangan Gubernur sangat terbatas, mengapa harus dipilih dengan biaya yang sangat mahal?.
Demikian beberapa argumen yang masih menimbulkan pro dan kontra, sehingga hal terebut menarik untuk dikaji dalam perspektif hukum dan politik untuk menentukan mekanisme yang demokratis dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia. 

M. Lutfi Chakim
Mobile: 085334613500

You Might Also Like

1 comments