Latest Posts

Ethical Norms

By 12:16:00 AM ,

Tulisan berikut telah dipublikasikan di Majalah Konstitusi Mahkamah Konstitusi No. 104 - Oktober 2015.

Good and clean governance dalam suatu negara dapat terwujud apabila seluruh elemen bangsa khususnya pejabat publik tidak hanya memiliki kompetensi keilmuan, leadership, namun juga kompetensi etika, karena jika tanpa memiliki kompetensi etika pejabat publik cenderung berperilaku tidak profesional (unprofessional conduct) dalam melaksanakan pelayanan publik. Pada dasarnya norma etika (ethical norms) mengajarkan manusia dan menekankan setiap individu bagaimana mengikuti dan mengambil ajaran moral atau bagaimana seseorang bisa mengambil sikap dan memastikan tindakan apapun yang ditempuh dengan senantiasa bersandarkan pada nilai-nilai moral.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengartikan etika adalah sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak kewajiban moral (akhlak) atau nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Sedangkan menurut Weihrich dan Koontz (2005:46) sebagaimana dikutip Wahyudi Kumorotomo, dkk, dalam Etika Publik (2015) menyatakan, etika yaitu “the dicipline  dealing  with what is good and bad and with moral duty and obligation”. Secara lebih spesifik Collins Cobuild (1990:480) mendefinisikan etika sebagai “an idea or moral believe that influences the behaviour, attitudes and philosophy of life of a group of people”. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa konsep etika merupakan sinonim dengan moral.
Berdasarkan definisi diatas, etika dapat dipahami sebagai refleksi atas baik/buruk (good and bad), serta benar/salah (right and wrong) yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik/benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan apa yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan.
Norma etika (ethical norms) berbeda dengan norma hukum (legal norms), namun keduanya memiliki hubungan yang sinergis. Menurut Jimly Assiddiqie dalam Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru tentang “Rule of Law and Rule of Ethics” & “Constitutional Law and Constitutional Ethics” (2014) mengatakan, bahwa hubungan antara hukum dan etika dizaman sekarang sudah mengalami transformasi yang sangat berbeda dari zama-zaman dahulu. Jika dahulu sistem norma agama, norma etika, dan norma hukum cenderng terpisah dan dipisahkan, sekarang kebutuhan praktik diseluruh dunia menunjukkan gejala yang sebaliknya, ketiganya mulai saling bergantung dan membutuhkan hubungan komplementer yang bersifat sinergis antara satu dengan yang lain. Kerena itu, Earl Warren, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat (1953-1969) pernah berkata, “law floats in a sea of ethics”, hukum mengapung diatas samudra etika, hukum tidak dapat tegak, jika air samudra etika itu tidak mengalir. Jika kehidupan sosial tidak beretika, mana mungkin kita menegakkan hukum yang berkeadilan. Artinya, ada hubungan sinergi antara hukum dan etika, etika lingkupnya lebih luas daripada hukum. Sesuatu yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum, meskipun sesuatu yang melangar hukum dapat dikatakan juga melanggar etika.
Oleh karena itu, kita tidak dapat lagi mengatakan bahwa hukum itu lebih tinggi daripada etika. Bahkan etika juga tidak perlu atau tidak dapat dikatakan lebih tinggi daripada hukum. Hubungan diantara keduanya disamping bersifat luas sempit seperti tersebut, adalah juga bersifat luar-dalam, bukan atas-bawah secara vertikal. Agama adalah sumber etika, etika adalah hukum, maka jika hukum adalah jasad, maka etika adalah rohnya yang berintikan nilai-nilai agama. Hukum tidak boleh terlepas dari rohnya, yaitu etika keadilan. Dengan demikian, dalam konteks pengertian konstitusi, kita tidak boleh menafikan adanya norma hukum dan norma etika didalamnya. Karena itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) terkandung pengertian tentang norma hukum konstitusi (constitutional law), dan sekaligus norma etika konstiusi (constitutional ethics). Pancasila disamping merupakan sumber hukum (source of law), juga merupakan sumber etika (source of ethics) dalam rangka berbangsa dan bernegara. Kemudian UUD 1945 disamping merupakan sumber hukum konstitusi (constitutional law), juga merupakan sumber etika konstitusi (constitutional ethics). (Jimly Assiddiqie dalam Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru tentang “Rule of Law and Rule of Ethics” & “Constitutional Law and Constitutional Ethics”, 2014).
Dalam UUD 1945, rumusan norma etika setidaknya dapat ditemukan melalui larangan bagi penyelenggaran negara untuk melakukan perbuatan tercela, sebagaimana terdapat dalam Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kemudian Pasal 24A (2) UUD 1945, Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”. Pasal 24B (2) UUD 1945, “Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Pasal 24C (5) UUD 1945, Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Sebagai pedoman dalam bertindak dan berperilaku, maka etika dirumuskan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan  akan  bisa  difungsikan  sebagai  alat  untuk  menghakimi  segala  macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari Kode Etik. Dengan demikian, Kode Etik dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok profesi itu sendiri. Selain itu, Kode etik diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat  dari  segala  bentuk  penyimpangan  maupun  penyalahgunaan  keahlian.
Dalam rangka memastikan Kode Etik dapat ditaati dan dilaksanakan, maka dibentuk lembaga khusus yang memiliki kewenangan untuk menegakkan Kode Etik, diantaranya seperti Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, Dewan Pers sebagai lembaga penegak Kode Etik jurnalis, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pengawas penyiaran di Indonesia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yaitu lembaga penegak Kode Etik penyelenggara pemilu, Dewan Etik Hakim Konstitusi yaitu lembaga yang memiliki fungsi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan kode etik hakim konstitusi, dan masih banyak lembaga yang lain yang memiliki fungsi serupa.
Dengan demikian, bagi penyelenggara negara yang terbukti melanggar Kode Etik, maka lembaga-lembaga  yang memiliki fungsi menegakkan Kode Etik tersebut dapat memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, yaitu mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. 

M Lutfi Chakim

You Might Also Like

0 comments