Latest Posts

LITIS FINIRI OPORTET

By 1:23:00 AM


Berikut artikel terbaru saya tentang, "Litis Finiri Oportet" telah terbit di Majalah Konstitusi edisi No. 132 Februari 2018.

Hakim adalah salah satu aktor penegak hukum yang mempunyai peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam memutus suatu perkara, hakim harus mengkombinasikan tiga prinsip penting yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dengan cara itu, maka pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi dasar penyusunan putusan menjadi baik.
Namun demikian, para pihak juga memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apabila terdapat putusan hakim yang dirasa tidak adil, sehingga pada umumnya tersedia upaya hukum dari banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum tersebut merupakan hak terdakwa/terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum yang dapat dipergunakan apabila ada pihak yang merasa tidak puas atas putusan hakim.
Secara normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan upaya hukum menjadi dua macam, pertama, upaya hukum biasa yaitu Banding hingga Kasasi sebagaimana diatur dalam Bab XVII Pasal 233 KUHAP sampai dengan Pasal 258 KUHAP. Kedua, upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP sampai dengan Pasal 269 KUHAP, kemudian upaya hukum luar biasa yang lain adalah Kasasi demi kepentingan hukum yang diatur dalam Pasal 259 KUHAP sampai dengan Pasal 262 KUHAP. Melalui upaya hukum yang tersedia tersebut, maka dalam rangka mewujudkan keadilan, para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apabila terdapat putusan hakim yang dirasa tidak adil.
Khusus mengenai upaya hukum luar biasa, secara historis lahirnya upaya hukum luar biasa yaitu PK tidak terlepas dari adanya kasus Sengkon dan Karta pada tahun 1977. Dalam kasus tersebut, negara telah salah menerapkan hukum (miscarriage of justice) yaitu dengan mempidana orang yang tidak bersalah, sehingga yang terjadi adalah proses peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengatasi kesalahan negara dalam kasus Sengkon dan Karta, akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum yang Tetap. Kasus Sengkon dan Karta pula yang kemudian melatarbelakangi lahirnya Bab XVIII Pasal 263 KUHAP sampai dengan Pasal 269 KUHAP yang mengatur tentang upaya hukum PK.
Secara tegas Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyatakan, Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Bahkan saat ini jika upaya hukum luar biasa yaitu PK telah dilalui, selanjutnya dikemudian hari Terdakwa menemukan bukti baru (novum), maka diperbolehkan untuk mengajukan PK lebih dari satu kali. Memang hal tersebut dapat mengingkari asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, akan tetapi hal itu semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran materiil.
Dasar diperbolehkannya mengajukan upaya hukum PK lebih dari satu kali, terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945 yang menyatakan, “Bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut Mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi manakala ditemukan adanya keadaan baru (novum). Hal itu justru bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan [vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945] serta sebagai konsekuensi dari asas negara hukum.
Berdasarkan pertimbangan MK diatas, maka implementasi asas litis finiri oportet  tidak secara rigid dapat dilaksanakan jika hal itu dapat membatasi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Senada dengan pendapat Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan ahli dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 mengatakan, “... memang dalam ilmu hukum dikenal asas “litis finiri oportet", yakni setiap perkara harus ada akhirnya. Namun pertanyaannya, akankah suatu perkara berakhir semata-mata karena manusia harus mengakhiri perkara, padahal kita menyadari dan mengetahui dengan sungguh-sungguh bahwa akhir perkara itu adalah suatu ketidak-adilan yang nyata?.”
Akan tetapi, disisi lain bagaimana dengan eksistensi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (speedy administration of justice), apakah PK lebih dari satu kali tidak bertentangan dengan asas speedy administration of justice tersebut. Padahal hal itu juga dipertegas dalam instrumen internasional, Pasal 14 paragraf  3 (c) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik mengatur perihal persyaratan jaminan minimal dalam pelaksanaan peradilan pidana, salah satunya adalah hak untuk diadili tanpa penundaan (to be tried without undue delay). Meski salah satu tujuan dari prinsip peradilan yang cepat ini adalah untuk melindungi hak-hak terdakwa (untuk tidak ditahan terlalu lama serta memastikan adanya kepastian hukum baginya). Prinsip peradilan yang cepat ini harus diterapkan bukan saja untuk pengadilan tingkat pertama, namun juga pengadilan di tingkat selanjutnya, yang dalam bahasa Komentar Umum No. 32 dinyatakan “all stages, whether in first instance or on appeal must take place “without undue delay”. Karena pentingnya prinsip tersebut, politisi Inggris William Gladstone berpandangan, yang kemudian menjadi ungkapan terkenal yaitu,justice delayed is justice denied”.
Sebelumnya pada tahun 2010, MK juga pernah memutuskan bahwa PK hanya dapat dilakukan satu kali telah sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (speedy administration of justice), hal itu terdapat pada pertimbangan MK dalam Putusan No. 16/PUU-VIII/2010 menyatakan, ... Pembatasan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian suatu perkara, sehingga seseorang tidak dengan mudahnya melakukan upaya hukum peninjauan kembali secara berulang-ulang. Lagi pula pembatasan ini sejalan dengan proses peradilan yang menghendaki diterapkannya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan pembatasan itu pula akan terhindarkan adanya proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya memperoleh keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri sebagaimana dilukiskan dalam adagium “justice delayed justice denied.
Namun kemudian dalam Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, dalam pertimbangan hukumnya MK memberikan penjelasan konstitusional terkait dengan pembatasan pengajuan PK yaitu, “Menurut Mahkamah, pembatasan yang dimaksud oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut tidak dapat diterapkan untuk membatasi pengajuan PK hanya satu kali karena pengajuan PK dalam perkara pidana sangat terkait dengan hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu menyangkut kebebasan dan kehidupan manusia. Lagi pula, pengajuan PK tidak terkait dengan jaminan pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan tidak terkait pula dengan pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
Pertimbangan MK dalam Putusan No. 34/PUU-XI/2013 di atas setidaknya mencakup 2 (dua) hal, yaitu penekanan aspek keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Karena memang dua hal tersebut merupakan aspek fundamental dalam penegakan hukum khususnya terkait dengan upaya hukum PK, jadi PK lebih dari satu kali merupakan hal yang sangat penting dalam melindungi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Amanat untuk menegakkan keadilan tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan,”Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.  Kemudian Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil”. Dengan demikian penekanan dari kedua pasal di atas bukan hanya pada kepastian hukum saja, melainkan juga keadilan.

M LUTFI CHAKIM

You Might Also Like

0 comments