Latest Posts

DOCTRINE OF PRECEDENT

By 9:38:00 PM

Artikel terbaru saya tentang, "Doctrine of Precedent" telah terbit di Rubrik Kamus Hukum Majalah Konstitusi edisi No. 135 Mei 2018.

Secara umum sistem hukum dibagi menjadi dua macam yaitu common law system(Anglo-American legal system) dan civil law system (Continental Europe legal system). Common law merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu putusan hakim terdahulu yang kemudian dijadikan dasar putusan hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan antara lain di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, dll. Sedangkan civil lawmerupakan sistem hukum yang didasarkan padaperaturan perundang-undangan, sebagaimana diterapkan di Belanda, Jerman, Indonesia, dll.
Sumber hukum dalam sistem hukum common lawadalah yurisprudensi, dan manifestasi metodologis yang paling jelas dari yurisprudensi adalah munculnya doctrine of precedent. Nama Latin dari doctrine of precedentadalah stare decisis(stand by that decided), yaitu prinsip yang mengharuskan hakim untuk mengikuti putusan hakim di pengadilan yang lebih tinggi (dalam hirarki yang sama), di mana sebuah kasus melibatkan fakta dan isu serupa.
Menurut Oxford Dictionary of Law (6th edition OUP Oxford, 2006),doctrine of precedentdiartikan sebagai, “judgement or decision of a Court used as an authority for reaching the same decision in subsequent cases.” Kemudian menurut Black's Law Dictionary (5th edition 1979),doctrine of precedentdiartikan sebagai, "rule of law established for the first time by a court for a particular type of case and thereafter referred to in deciding similar cases.”
Sejarah doctrine of precedentpertama kali berkembang di Inggris abad pertengahan, pada saat ketika hukum dibentuk dan hakim menginginkan konsistensi dan standardisasi. Hakim abad pertengahan sering diangkat karena status sosial mereka, bukan pemahaman mereka tentang hukum, sehingga banyak yang nyaris tidak kompeten. Dalam perkembangan common law systemdan doktrin stare decisismengharuskan para hakim ini untuk membuat keputusan yang lebih rasional dan konsisten.
Hirarki pengadilan sangat penting bagi doctrine of precedentuntuk dapat berfungsi secara efektif. Sebuah preseden yang ditetapkan dalam satu pengadilan berlaku untuk semua pengadilan yang lebih rendah, tetapi hanya dalam hirarki yang sama.Ketika sebuah kasus diajukan ke pengadilan, secara umum hakim akan mengikuti dan melakukan pendekatan berikut ini:(1) memastikan fakta-fakta dengan mendengar dari semua pihak, saksi dan memeriksa bukti; (2) mengulas dan menerapkan undang-undang yang relevan dan menafsirkan undang-undang (jika diperlukan); (3) menemukan putusan sebelumnya, dalam kasus serupa dan preseden yang relevan;(4) memastikan apakah preseden ini berlaku untuk kasus dan fakta-faktanya, kemudian menerapkan preseden; (5)Jika tidak ada preseden yang berlaku untuk kasus tertentu, membuat putusan yang menetapkan preseden baru.
Doctrine of precedentmensyaratkan bahwa semua pengadilan secara ketat terikat untuk mengikuti keputusan yang dibuat oleh pengadilan di atasnya dalam hierarki. Namun, banyak yang berpendapat bahwa hal itu dapat menghilangkan independensi hakim dan juga membatasi kemampuan hakim untuk tetap mengikuti perkembangan masyarakat. 
Oleh karena itu, terdapat kelebihan dan kelemahan dalam penerapan doctrine of precedent. Kelebihannya antara lain: (1) Certainty (warga negara akanmengetahui hukumnya dan bagaimana hal itu akan diterapkan dalam kasus mereka); (2)Consistency (bahwa kasus-kasus serupa harus diputuskan dengan cara yang sama);(3)Precision (prinsip hukum ditetapkan dalam kasus hukum, sehingga menjadi sangat tepat dan dapat diandalkan)dan (4)time saving(proses peradilan menjadi lebih cepat dan evisien)Sedangkan kelemahannya meliputi:(1)rigid (Fakta bahwa pengadilan yang lebih rendah dalam hirarki terikat pada pengadilan yang lebih tinggi);(2)complex (putusan sangat panjang dan sulit untuk memisahkan antara pertimbangan hukum dan pernyataan obiter); (3) Illogical decisions (sulit membedakan fakta-fakta); (4) Slowness of growth(terdapat ratusan kasus setiap tahun yang berarti ini sangat menyulitkan doctrine of precedentyang relevan untuk diterapkan kepada kasus yang tepat). (https://getrevising.co.uk/grids/judicial_precedents)
Terlepas dari adanya kelebihan dan kelemahan dalam penerapan doctrine of precedent, namun doktrin tersebut tetap menjadi fondasi yang sangat diperlukan dalam pembangunan hukum yang teratur di common law system.

M LUTFI CHAKIM
Mahasiswa Program Master di Seoul National University, Korea 

You Might Also Like

0 comments