Latest Posts

CONSTITUTIONAL ORGAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA MENURUT UUD 1945

By 2:20:00 AM


1.      Pengertian Lembaga Negara
Untuk memahami pengertian lembaga atau organ negara se­ca­ra lebih dalam, kita dapat mendekatinya dari pan­dang­an Hans Kelsen mengenai the concept of the State-Organ da­lam bukunya General Theory of Law and State. Hans Kel­sen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a func­tion determined by the legal order is an organ”.[1] Siapa sa­ja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh su­a­tu tata-hukum (legal order) adalah suatu organ.
Artinya, organ negara itu tidak selalu berbentuk or­ga­­nik. Di samping organ yang berbentuk organik, lebih lu­­­as lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pu­­la disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat men­­­cipta­kan norma (normcreating) dan/atau bersifat men­­­­jalan­kan norma (norm applying). “These functions, be they of a norm-creating or of a norm-applying charac­ter, are all ultimately aimed at the execution of a legal sanc­tion”.[2]
Konsepsi lembaga negara dalam bahasa belanda biasa disebut staatsorgaan. Dalam bahasa indonesia hal itu identik dengan lembaga negara, badan negara, atau disebut juga organ negara. Dalam kamus besar bahasa indonesia (KBBI 1997) kata “lembaga” diartikan sebagai (1). Asal mula atau bakal (yang akan menjadi sesuatu). (2). Bentuk asli (rupa, wujud). (3). Acuan, ikatan (4). Badan atau organisasi yang bertujuan melakukan penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha.[3]
Untuk mencoba memahami konsep lembaga negara dengan pendekatan perbandingan. Konsep lembaga negara di Jerman misalnya, konstitusi Jerman membedakan state organ dan konstitutional organ. Constitutional organ hanya menyangkut lembaga-lembaga (organ) yang status kewenangannya langsung diatur oleh konstitusi. Dalam ketatanegaraan Jerman, constitutional organ tertinggi adalah Bundestag sebagai organ yang langsung dipilih oleh rakyat. Adapun state organ adalah lembaga-lembaga dalam negara jerman yang dianggap bertindak atas nama negara jerman.
Jika kita bandingkan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia Lembaga negara yang di atur dalam UUD 1945 dalam versi konstitusi Jerman adalah constitutional organ. Dengan perbandingan sistem ketatanegaraan jerman juga, kita bedakan lembaga-lembaga negara yang status kewenangannya langsung diatur oleh UUD 1945 dengan lembaga negara yang yang hanya disebut dalam UUD 1945 namun kewenangannya didelegasikan pengaturannya oleh undang-undang.
Berkaitan dengan hal tersebut Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Dalam suatu sistem ketatanegaraan setidaknya terdapat terdapat tiga kelompok lembaga negara: (1). Lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945; (2). Lembaga negara yang ditentukan oleh UU (3). Lembaga negara yang ditentukan dalam keputusan presiden.  Hirarki atau ranking kedudukan­nya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya me­nu­rut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD me­rupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk ber­dasarkan UU merupakan organ UU, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum ter­ha­dap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan ber­da­sarkan Peraturan Daerah, tentu lebih rendah lagi ting­katan­nya.

2. Constitutional Organ
Dalam perspektif UUD 1945 pasca Perubahan Keempat, kita harus memahami konsepsi lembaga negara sebagai jabatan, organ, institusi, lembaga, ataupun badan yang termasuk ke dalam lingkup pengertian organisasi kenegaraan dalam arti luas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi pembuatan dan pelaksanaan norma hukum negara (law creating and law applying functions). Keberadaan organ-organ negara itu berdampingan secara sinergis dengan keberadaan organ-organ atau institusi-institusi non-negara yang tumbuh dalam lingkup organisasi masyarakat (organizations of civil society) dan badan-badan usaha atau organisasi dunia usaha (business organizations, corporate organs) yang hidup dalam dinamika pasar. Dalam ketentuan UUD 1945, terdapat lebih dari 35 subjek jabatan atau subjek hukum kelembagaan yang dapat dikaitkan dengan pengertian lembaga atau organ negara dalam arti yang luas[4].
(i)                       Presiden[5];
(ii)                     Wakil Presiden[6];
(iii)                   Dewan pertimbangan presiden[7];
(iv)                   Kementerian Negara[8];
(v)                     Menteri Luar Negeri[9];
(vi)                   Menteri Dalam Negeri[10];
(vii)                 Menteri Pertahanan[11];
(viii)               Duta[12];
(ix)                   Konsul[13];
(x)                     Pemerintahan Daerah Provinsi[14];
(xi)                   Gubernur/Kepala Pemerintah Daerah Provinsi[15];
(xii)                 DPRD Provinsi[16];
(xiii)               Pemerintahan Daerah Kabupten[17];
(xiv)               Bupati/Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten[18];
(xv)                 DPRD Kabupaten[19];
(xvi)               Pemerintahan Daerah Kota[20];
(xvii)             Walikota/Kepala Pemerintah Daerah Kota[21];
(xviii)           DPRD Kota[22];
(xix)               Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)[23];
(xx)                 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)[24];
(xxi)               Dewan Perwakilan Daerah (DPD)[25];
(xxii)             Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang[26];
(xxiii)           Bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang[27];
(xxiv)           Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)[28];
(xxv)             Mahkamah Agung (MA)[29];
(xxvi)           Mahkamah Konstitusi (MK)[30];
(xxvii)         Komisi Yudisial (KY)[31];
(xxviii)       Tentara Nasional Indonesia (TNI)[32], dan
(xxix)           Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)[33].
(xxx)             Angkatan Darat (AD)[34];
(xxxi)           Angkatan Laut (AL)[35];
(xxxii)         Angkatan Udara (AU)[36];
(xxxiii)       Satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa[37];
(xxxiv)       Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman[38], seperti Kejaksaan Agung[39], Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan sebagainya;
(xxxv)         Kesatuan Masyarakat Hukum Adat[40].
Dari 33 buah subjek organ negara yang disebut secara eksplisit dalam UUD 1945 sebagaimana diuraikan di atas, 28 di antara memiliki kewenangan atau kewenangan-kewenangan yang bersifat konstitusional yang ditentukan oleh UUD 1945. Kalaupun bukan substansi kewenangannya yang ditentukan oleh UUD 1945, sekurang-kurangnya, sifat kewenangannnya itu ditentukan oleh UUD 1945, seperti sifat kewenangan bank sentral yang diharuskan bersifat independen. Semua lembaga tersebut, termasuk 5 (lima) lembaga lainnya yang sama sekali belum disebutkan kewenangannya melainkan hanya disebut-sebut namanya dalam UUD 1945, dapat dinamakan sebagai lembaga konstitusional menurut UUD 1945. Di samping ke-33 buah lembaga negara tersebut di atas, ada pula lembaga-lembaga negara lainnya yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang. Namun, sesuai dengan prinsip Negara Hukum menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan dalam rangka Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 mengenai “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”, harus pula dicatat adanya lembaga-lembaga negara lainnya yang juga memiliki “constitutional importance” sebagai lembaga negara penegak hukum. Dengan perkataan lain, di samping adanya lembaga-lembaga negara yang bersifat konstitusional langsung (directly constitutional), ada pula lembaga-lembaga negara yang bersifat konstitusional secara tidak langsung (indirectly constitutional).[41]
Namun dalam sistem ketatanegaraan di indonesia, dapat membedakan cabang-cabang kekuasaan negara dalam bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif. organ atau lembaga tersebut adalah:
Lembaga Negara Menurut UUD 1945
Sumber: Maruarar Siahaan, sengketa kewenangan lembaga negara

Jika diuraikan lebih rinci lagi, apa yang ditentukan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 tersebut dapat pula membuka pintu bagi lembaga-lembaga negara lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945. Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menentukan, "Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang". Artinya, selain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta Komisi Yudisial dan kepolisian negara yang sudah diatur dalam UUD 1945, masih ada badan-badan lainnya yang jumlahnya lebih dari satu yang mempunyai fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Badan-badan lain yang dimaksud itu antara lain adalah Kejaksaan Agung yang semula dalam rancangan Perubahan UUD 1945 tercantum sebagai salah satu lembaga yang diusulkan diatur dalam Bab tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi tidak mendapat kesepakatan, sehingga pengaturannya dalam UUD 1945 ditiadakan.
Namun, karena yang disebut dalam Pasal 24 ayat (3) tersebut di atas adalah badan-badan, berarti jumlahnya lebih dari satu. Artinya, selain Kejaksaan Agung, masih ada lagi lembaga lain yang fungsinya juga berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu yang menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan. Lembaga-lembaga dimaksud misalnya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini, seperti halnya Kejaksaan Agung, meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945, tetapi sama-sama memiliki constitutional importance dalam sistem konstitusional berdasarkan UUD 1945.
Misalnya, mengenai keberadaan Komnas Hak Asasi Manusia. Materi perlindungan konstitusional hak asasi manusia merupakan materi utama setiap konstitusi tertulis di dunia. Untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak asasi manusia itu, dengan sengaja negara membentuk satu komisi yang bernama Komnasham (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). Artinya, keberadaan lembaga negara bernama Komnas Hak Asasi Manusia itu sendiri sangat penting bagi negara demokrasi konstitusional. Karena itu, meskipun pengaturan dan pembentukannya hanya didasarkan atas undang­-undang, tidak ditentukan sendiri dalam UUD, tetapi keberadaannya sebagai lembaga negara mempunyai apa yang disebut sebagai constitutional importance yang sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya yang disebutkan eksplisit dalam UUD 1945.


[1] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (New York: Russell & Russell, 1961), hal.192.
[2]    Ibid.
[3]  kamus besar bahasa indonesia, lihat H.A.S Natabaya dalam Jimly Assiddiqie dkk (editor Refly harun dkk) menjaga denyut nadi konstitusi: refleksi satu tahun Mahkamah Konstitusi, konstitusi press, Jakarta, 2004, hlm. 60-61.
[4] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. lembaga-lembaga negara, organ konstitusional menurut uud 1945, Makalah tanpa tahun.
[5] Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan Pasal 16 UUD 1945.
[6] Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, 6A, Pasal 7, 7A, 7B, 7C, Pasal 8, dan Pasal 9 UUD 1945.
[7] Pasal 16 UUD 1945.
[8] Pasal 17 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) UUD 1945.
[9] Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Pasal 13 ayat (1), (2), dan ayat (3) UUD 1945.
[13] Pasal 13 ayat (1) UUD 1945.
[14] Pasal 18 dan 18A UUD 1945.
[15] Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
[16] Pasal 18 ayat (3) UUD 1945.
[17] Pasal 18 dan 18A UUD 1945
[18] Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
[19] Pasal 18 ayat (3) UUD 1945.
[20] Pasal 18 dan 18A UUD 1945.
[21] Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
[22] Pasal 18 ayat (3).
[23] Pasal 2, 3, dan Pasal 8 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
[24] Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945.
[25] Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
[26] Pasal 23E, 23F, dan Pasal 23G UUD 1945.
[27] Pasal 23D UUD 1945.
[28] Pasal 23E, 23F, dan Pasal 23G UUD 1945.
[29] Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945.
[30] Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945.
[31] Pasal 24B dan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945.
[32] Pasal 30 ayat (1), (2), (3), dan ayat (5) UUD 1945.
[33] Pasal 30 ayat (1), (2), (4), dan ayat (5) UUD 1945.
[34] Pasal 10 UUD 1945.
[35] Ibid.
[36] Ibid.
[37] Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
[38] Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
[39] Lihat Rancangan Perubahan Keempat UUD 1945, Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002.
[40] Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
[41]. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. lembaga-lembaga negara, organ konstitusional menurut uud 1945, Makalah tanpa tahun

You Might Also Like

0 comments