Latest Posts

KEWENANGAN CONSTITUTIONAL COMPLAINT: IUS CONSTITUENDUM DALAM MEMPROTEKSI HAK KONSTITUTIONAL WARGA NEGARA

By 1:52:00 AM


M. Lutfi Chakim

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) (1999-2002) telah membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam pelembagaan kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Khusus dalam sistem kekuasaan kehakiman (yudikatif) di samping Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, peradilan milliliter, peradilan tatausaha Negara, telah muncul Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelahiran Mahkamah Konstitusi (MK) pada pasca-amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) membawa Indonesia ke arah demokrasi yang lebih baik. Hal ini karena adanya suatu lembaga tersendiri yang secara khusus menjaga martabat UUD 1945 sebagai norma tertinggi di Indonesia, sehingga setiap tindakan yang berkaitan dengan konstitusi dapat ditanggapi secara khusus pula di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam struktur kelembagaan negara sebagai lembaga yang sejajar dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) telah mempertegas bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang memiliki otoritas tinggi dalam koridor kewenangannya.[1]
Indonesia adalah Negara ke-78 yang mengadopsi gagasan pembentukan mahkamah konstitusi yang berdiri sendiri setelah Austria pada tahun 1920, Italia pada tahun 1947, dan jerman pada tahun 1945. Pada awal pembentukannya sampai saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24 UUD 1945  jo. Pasal 10 UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  memiliki 4 wewenang dan 1 kewajiban. Wewenang tersebut adalah :[2]
  1. menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945,
  3. memutus pembubaran partai politik,
  4.  memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum., dan
  5. kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dengan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Selain itu putusan dari Mahkamah Konstitusi pun bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum lain.[3]
Dengan kewenangan yang dimilikinya, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengawal nilai-nilai konstitusi dan demokrasi, sehingga fungsi dan tugasnya seringkali diposisikan sebagai: (1) pengawal konstitusi (the guardian of constitution); (2) penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution); (3) pengawal demokrasi (the guardian of democracy); (4) pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights); dan (5) pelindung hak-hak asasi manusia (the protector of human rights).
Berdasarkan kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut, ketika terdapat pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara yang pelanggarannya terdapat dalam ketentuan aturan hukum atau regulasi dapat diluruskan melalui salah satu kewenangannya yaitu mekanisme judicial review. Lantas, pertanyaannya adalah mekanisme apa yang dapat ditempuh untuk tindakan atau keputusan penyelenggara negara yang melanggar hak konstitusional warga negara? Dalam beberapa aspek memang dapat digunakan mekanisme peradilan biasa, terutama terhadap pelanggaran yang terjadi karena penyalahgunaan wewenang dan penafsiran yang keliru. Hal itu dapat dilakukan, baik melalui peradilan pidana,perdata, maupun tata usaha negara.
Namun proses peradilan itu tetap memiliki celah, yaitu dasar hukum yang digunakan untuk mengadili adalah pada tingkat undang-undang ke bawah. Bukankah hak konstitusional warga negara dijamin konstitusi? Bagaimana jika tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar, tetapi nyata-nyata melanggar hak konstitusional warga negara? Bagaimana pula jika terjadi kesalahan penafsiran dan penerapan hukum oleh hakim dalam proses peradilan yang dilalui dari tingkat pertama hingga terakhir? Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengemuka karena pentingnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, terutama hak dan kebebasan dasar yang dijamin konstitusi.[4]
Sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi, ada beberapa permohonan yang pada dasarnya berupa kerugian konstitusional individual atau cenderung bersifat individual atau diskriminasi kelompok (tidak merugikan orang lain). Selain itu usulan untuk menambah kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi dengan wewenang constitutional complaint sebelumnya pernah dikemukakan oleh mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, Leica Marzuki (2004), usulan tersebut didasarkan atas data empiris yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, yang diantaranya mempersoalkan “perlakuan aparat pemerintah (termasuk aparat pemda) yang dipandang termasuk atau tergolong pengaduan konstitusional.
Selain itu, ketika terdapat seseorang yang divonis melalui putusan PK, tetapi putusan tersebut salah dalam penerapan hukumnya dan jika terpidana itu memiliki  novum (bukti-bukti baru), perkaranya bisa dipertanyakan atau diajukan kembali melalui constitusioanal complaint. Padahal berbagai persoalan tersebut tidak atau belum termasuk pada ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus constitusional complaint.
Atas dasar itulah bahwa kebutuhan akan kewenangan constitutional complaint perlu diberikan kepada Mahkamah Konstitusi yang dapat dipandang sebagai Ius Constituendum, yang merupakan suatu keniscayaan dan tidak dapat ditunda-tunda lagi. Hal ini semata-mata ditempuh untuk memberikan perlindungan konstitusional secara penuh (fully constitutional protection). Dengan demikian Mahkamah Konstitusi harus mulai memikirkan kemungkinan terciptanya instrumen constitutional complaint dengan juga melihat studi perbandingan sistem sejenis yang sudah di terapkan  Negara-negara lain.
Di banyak Negara misalnya, ketika terdapat tindakan atau keputusan penyelenggara negara yang melanggar hak asasi manusia atau hak constitutional warga negara dapat diajukan constitutional complaint yang menjadi salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi. Di Jerman misanya, menangani constitutional complaint merupakan salah satu wewenang pokok Mahkamah Konstitusi. Constitutional complaint merupakan bagian dari mekanisme untuk menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak konstitusional warga negara.

A. KEWENANGAN CONSTITUTIONAL COMPLAINT
            Kewenangan pengaduan konstitusional atau constitutional complaint perlu diberikan kepada Mahkamah Konstitusi yang dapat dipandang sebagai Ius Constituendum. Constitutional complaint atau dalam bahasa jerman disebut vervasungsbeschwerde dapat diartikan bahwa hak yang dimiliki oleh setiap orang atau kelompok tertentu untuk melakukan hak yang dimiliki oleh setiap orang atau kelompok tertentu untuk melakukan pernyataan sikap tidak setuju atau menolak terhadap perlakuan pemerintah terhadapnya.[5] Selain itu Dalam negara hukum modern yang demokratis, constitutional complaint juga merupakan mekanisme gugatan konstitusional sebagai salah satu alat bagi perlindungan hak asasi manusia. Sehingga dengan memberikan kewenangan constitutional complaint yang dapat dipandang sebagai Ius Constituendum diharapkan dapat memberikan jaminan agar dalam proses-proses menentukan dalam penyelenggaraan negara, baik dalam pembuatan perundang-undangan, proses administrasi negara dan putusan peradilan tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Dalam konteks studi perbandingan misalnya dengan Negara-negara lain, mengenai ketentuan constitutional complaint, dapat dirujuk antara lain; Konstitusi Jerman, Konstitusi Bavaria, dan Undang-undang Mahkamah Konstitusi Korea, yang memberikan kewenangan constitutional complaint kepada Mahkamah Konstitusi di negaranya masing-masing.
Berturut-turut, Konstitusi Jerman, pasal 93 ayat (1) butir 42 secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi Federal Jerman diberi kewenangan constitutional complaint, yang ditentukan didalam: Bundesverfassunggericht yang berwenang menangani dan mengadili  “… on complaint of constitutionally, being field by any person claiming that’s one of his basic rights or one of his basic rights or one of his rights under article 20 IV or under article 33, 38, 101, 103 0r 104 has been violated by public authority”.  
Article 66 Constitution of The state of Bavaria (1946) menentukan: “The Constitutional Court rules complaint of infringement of constitutional rights by any public authority (article 48 section 3, article 120). Article 120: “every resident of Bavaria who deems his constitutional rights violated by an authority my have resource to be Bavarian Constitutional Court For Protection”.
Article 68 Section Constitutional Court act of Korea, menegaskan bahwa: “Any person who claims that is basic rights wich is guarantee by the constitution has been violated by an exercise or non exercisew of governmental right power my file a constitutional complaint, except the judgement of ordinary court, with the Constitutional Court: provide by the other laws, no one my file a constitutional complaint without having exhausted all such process”. Selanjutnya Article 68 Section 2 menentukan : “If motion made under article 41 section 1 for adjudication on constitutionally of statutes rejected, the party file constitutional complaint with the Constitutional Court”. [6]
Dari studi perbandingan diatas, Konstitusi Jerman dan Konstitusi Bavaria menyatakan bahwa legal standing adalah seseorang warga Negara, kelompok masyarakat yang hak asasi dan hak konstitutionalnya yang diatur didalam konstitusi diatur dalam otoritas public atau kekuasaan pemerintah (overhids). Karakter tindakan pelanggaran hak asasi dan/atau hak konstitusional warga Negara oleh penguasa adalah merupakan tindakan materiil. Hal ini tidak sama dengan sifat dari “Judicial review”, karena judicial Review dikenal sebagai pengujian undang-undang baik pengujian formil maupun pengujian materiil. Sebagaimana dikemukakan oleh Lord Brightman yang dikutip oleh Jimly Assiddiqie (2002), “judicial review is concerned not with the decision, but with the decision making process”.
Begitu pula menurut Undang-undang Mahkamah Konstitusi Korea, meskipun dapat terjadi constitutional complaint, dan didahului dengan mekanisme pengujian undang-undang (Judicial review) mekanisme tersebut hanya sebagai dasar untuk menilai ‘tindakan materiil” pemerintah melanggar hak asasi manusia atau hak konstitusional warga Negara. Selain constitutional complaint atas tindakan materiilpemerintah atau penguasa, menurut Konstitusi Austria Mahkamah Konstitusi Austria juga diberikan kewenangan mengadili perkara constitutional complaint atas legalitas keputusan kongkret pejabat pemerintah (administrative authority) yang dalam Hukum Administrasi Negeri Belanda dikenal dengan “Beschiking”. Kongkretnya, “gugatan individu” yang hak konstitutionalnya dirugikan oleh keputusan pejabat atau Badan Administrasi Negara, hanya dapat diajukan “constitutional complaint” ke Mahkamah Konstitusi apabila upaya hukum melalui peradilan administrasi telah ditempuh dan tidak lagi tersedia upaya hukum lain.[7] Dengan demikian kewenangan constitutional complaint atas legalitas keputusan tata usaha Negara (KTUN) juga diatur dalam konstitusi Negara Austria, sehingga seorang individu atau warga Negara Austria dapat menjadi legal standing, jika hak konstitutionalnya dirugikan dngan dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara (KTUN).
Merujuk pada realitas atau data empiris yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, yang dipandang termasuk atau tergolong pengaduan konstitusional, serta berdasarkan studi perbandingan dengan beberapa negara maka mekanisme  constitutional complaint bukanlah sesuatu yang mengada-ada, bahkan sangat logis jika diterapkan di Indonesia dan merupakan suatu kebutuhan bagi pengembangan kehidupan ketatanegaraan secara progresif dan berkelanjutan (sustanaible).

B. CONSTITUTIONAL COMPLAINT DAN PENERAPAN HUKUMNYA
Diskursus tentang kemungkinan penerapan hukum constitutional complaint di Indonesia tersebut, tentunya tidak terlepas dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang bergerak dalam ranah sistem kekuasaan kehakiman (yudikatif). Yang berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 jo. Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi  memiliki 4 wewenang dan 1 kewajiban. Selain itu putusan dari Mahkamah Konstitusi pun bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum lain. Oleh sebab itu maka, Mahkamah Konstitusi harus dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan baik, sehingga Ius Constituendum untuk memberikan jaminan dalam proses-proses menentukan dalam penyelenggaraan negara, baik dalam pembuatan perundang-undangan, proses administrasi negara dan putusan peradilan tidak melanggar hak-hak konstitusional warga Negara.
Pertanyaan kemudian adalah, ketika mekanisme constitutional complaint tersebut hendak diadopsi dan kewenangan tersebut diberikan kapada Mahkamah Konstitusi, apakah hal tersebut merupakan penambahan ataukah perluasan kewenangan terhadap Mahkamah Konstitusi, yang selama ini telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu dijelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan prinsip Negara hukum yang telah diamsukkan didalam konstitusi dan melihat perkembangan Negara hukum modern yang melahirkan prinsip-prinsip penting untuk mewujudkan Negara hukum yang demokratis, maka terdapat beberapa prinsip-prinsip pokok sebagai pilar-pilar utama yang menyangga berdirinya Negara hukum, salah satu prinsip pokok Negara hukum adalah perlindungan tergadap Hak Asasi Manusia.
Dalam rangka melindungi dsan menegakkan butir-butir ketentuan hak asasi manusia, diatur pula mengenai kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia serta tanggung jawab Negara atas perlindungan hak asasi manusia, yaitu:
1.      perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.[8]
2.      Untuk menegakkan dan melindungi  Hak Asasi Manusia sesiui dengan prinsip-prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.[9]
3.      Setiap orang wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[10]

Menurut Adnan Buyung Nasution, menjelaskan bahwa upaya-upaya untuk menuju terbentuknya suatu constitusional goverment telah diupayakan untuk di wujudkan, antara lain dengan berupaya memperjuangkan hal-hal sebagai berikut:[11]
1.      Brodening political participation;
2.      Vesting legislative power in the people’s representatives;
3.      Rejection of authoritarianism;
4.      Commitment to exsternal liberty;
5.      Commitment to internal liberty;
6.      Commitment to universal principles of good gover;
7.      Establishment of a multy-party system;
8.      Making the goverment accountable to the people’s representatives;
9.      Acceptance of the principle of the free elections.

Sebagai tindak lanjut mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur didalam Pasal 24 UUD 1945  jo. Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang memiliki 4 wewenang dan 1 kewajiban.  Dari kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi, satu-satunya yang langsung berkenaan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara adalah kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 “Judicial Review”. Namun, menurut Jimly Assiddiqie, istilah ini harus diluruskan dan diganti dengan istilah “constitutional review” atau pengujian constitutional mengingat bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Per definisi, konsep “constitutional review” merupakan perkembangan gagasan modern tentang sistem pemerintahan demokratis yang didasarkan atas ide Negara hukum  (rule of law), prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power), serta perlindungan terhadap hak asasi manusia (the protection of fundamental right). Dalam sistem “constitutional review” mencakup 2 (dua) tugas pokok, yaitu:[12]
1.      Menjamin berfungsinya sistem demokrasi dalam hubungan peran atau “interpaly” antara cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Constitutional review dimaksutkan untuk mencegah dominasi kekuasaan dan/atau penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu cabang kekuasaan.
2.      Untuk melindungi setiap individu warga Negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga Negara yang merugikan hak-hak fundamental mereka yang dijamin dalam konstitusi.

Dari perpektif realitas praktik pengujian Undang-Undang yang pernah dilakukan oleh Mahkmah Konstitusi, ada alasan yang cukup kuat untuk menerapkan constitusional complaint terlepas bahwa penerapan tersebut adalah sebuah perluasan atau penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Realitasnya dapat didasarkan atas data empiris yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, yang diantaranya mempersoalkan “perlakuan aparat pemerintah (termasuk aparat pemda) yang dipandang termasuk atau tergolong pengaduan konstitusional. Padahal berbagai persoalan tersebut tidak atau belum termasuk pada ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus constitusional complaint.
Menjawab pertanyaan, apakah kewenangan constitutional complaint merupakan penambahan ataukah perluasan kewenangan terhadap Mahkamah Konstitusi. Merujuk pendapat I Dewa Gede Palguna yang menyatakan bahwa:[13] Dalam hubungan dengan usul untuk mengadopsi mekanisme constitutional complaint secara terbatas, ada dua hal yang harus dicermati. Pertama, meskipun substansi permohonan itu sesungguhnya adalah constitutional complaint, permohonan itu sendiri dikonstruksikan sebagai permohonan pengujian undang-undang. Artinya, sama sekali tidak menambah kewenangan Mahkamah Konstitusi yang telah ditentukan secara limitatif oleh UUD 1945. Kedua, permohonan itu hanya dapat dilakukan oleh pihak yang secara faktual telah menderita kerugian hak konstitusional yang disebabkan oleh kekeliruan penafsiran dan penerapan undang-undang.
Jadi, berbeda dengan praktik yang selama ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi, di mana bukan hanya pihak yang secara faktual telah menderita kerugian hak konstitusional tetapi pihak yang (menurut penalaran yang wajar) potensial menderita kerugian konstitusional oleh berlakunya suatu undang-undang pun telah dianggap cukup memenuhi syarat untuk bisa diterima  legal standing-nya sebagai pemohon, dalam mekanisme constitutional complaint yang diusulkan ini, kerugian faktual merupakan keharusan untuk memenuhi syarat  legal standing.[14]



[1]. Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusi Press, Yogyakarta; citra Media, 2006), Hlm. 109.
[2]. Apabila dibandingkan dengan banyak negara dunia yang memiliki Mahkamah Konstitusi, terdapat kewenangan-kewenangan sejenis yang hingga saat ini tidak dimiliki namun patut untuk dipertimbangkan menjadi kewenangan bagi Mahkamah Indonesia di masa yang akan datang, seperti misalnya pengaduan konstitusi (constitutional complaint) dan pertanyaan konstitusi (constitutional question).
[3]. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas  Hukum Universitas Indonesia, 2004), hlm. 187
[4]. Janedjri M. Gaffar di Seputar Indonesia, Selasa, 8 Desember 2009.
[5]. Anonym, “Federal Constitutional Court Of Germany”, http:Wikipedia.com/, diakses pada tanggal 20 november 2010.
[6]. Atmaja, kewenangan Mahkamah Konstitusi: Dimensi Konstitusionalisme, dalam buku mmelanjutkan pelembagaan Mahkamah Konstitusi, Usulan perubahan terhadap undang-undang RINo 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Democratic Reform Support Program “DRSP”, 2008), Hlm. 78.
[7]. Jimly Assiddiqie, Model-model pengujian Konstitutional di Beberapa Negara, (Jakarta: Skretariat Jendral MKRI, 2006) hlm. 124
[8]. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
[9]. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
[10]. Pasal 28I ayat (5) UUD 1945
[11]. Adnan Buyung Nasution. The Aspiration for Constitusional Goverment: A Socio-legal Study of the Indonesian Konstituante 1956-1959 (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1992) hlm. 15-27.
[12] . Jimly Assiddiqie, Model-model pengujian, op cit, hlm. 10-11.
[13]. I Dewa Gede Palguna, Constitusional Question: Latar Belakang dan Praktik Di Negara Lain serta Kemungkinan Penerapannya di Indoinesia. Makalah Pada Seminar Nasional “Mekanisme Constitutional Question Sebagai Sarana Menjamin Supremasi Konstitusi” yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Konstitusi (PPK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Malang, 21 November 2009. hlm. 16-19.
[14]. Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Constitutional Question (Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya), Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 1, Februari 2010. Hlm 44.

You Might Also Like

0 comments