JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)
Menurut
Kenneth Thomson, seorang tenaga ahli pada Sekretariat Jendral International
Security Association (ISSA), dalam kuliahnya pada Regional Trainning ISSA,
seminar tanggal 16 dan 17 Juni 1980 di Jakarta, mengemukakan perumusan jaminan
sosial sebagai berikut :[1]
“Jaminan Sosial dapat diartikan sebagai perlindungan yang diberikan oleh
masyarakat bagi anggota-anggotanya untuk risiko-risiko atau peristiwa-peristiwa
tertentu dengan tujuan, sejauh mungkin, untuk menghindari terjadinya
peristiwa-peristiwa tersebut yang dapat mengakibatkan hilangnya atau turunnya
sebagian besar penghasilan, dan untuk memberikan pelayanan medis dan atau
jaminan keuangan terhadap konsekuensi ekonomi dari terjadinya peristiwa tersebut,
serta jaminan untuk tunjangan keluarga dan anak”.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah upaya kebijaksanaan yang ditujukan
kepada tenaga kerja, terutama yang berada dilingkungan perusahaan dalam hal
penyelenggaraan, perlindungan dengan interaksi kerja yang saling menguntungkan
kedua belah pihak (Tenaga kerja dan pengusaha). Dalam kamus populer “Pekerjaan
sosial” istilah jaminan sosial tersebut disebut sebagai berikut :[2]
“Jaminan Sosial adalah suatu program perlindungan yang diberikan oleh
negara, masyarakat dan organisasi sosial kepada seseorang/individu yang
menghadapi kesukaran-kesukaran dalam kehidupan dan penghidupannya, seperti
penderita penyakit kronis, kecelakaan kerja dan sebagainya”.
Sedangkan pengertian yang diberikan oleh Imam Soepomo SH : Jaminan Sosial
adalah pembayaran yang diterima oleh pihak buruh diluar kesalahanya tidak
melakukan pekerjaan, jadi menjamin kepastian pendapatan (income security)
dalam hal buruh kehilangan upahnya karena alasan diluar kehendaknya.[3]
Pengertian jaminan sosial tenaga kerja dinyatakan dalam Undang-undang No.
3 Tahun 1992, yaitu : Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk
santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang
atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami
oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, bersalin, hari tua dan
meninggal dunia.
Keberadaan jaminan sosial tenaga kerja sebagai upaya perlindungan hidup
tenaga kerja disuatu perusahaan besar manfaatnya, oleh karena itu sebagai langkah
untuk menjamin hidup tenaga kerja, perusahaan sangat perlu memasukkan tenaga
kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang dikelolah oleh PT.
JAMSOSTEK.
Karena perusahaan
yang memasukkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek adalah perusahaan yang
terletak bijaksana pemikiranya dan telah bertindak : [4]
1. Melindungi
para buruhnya sedemikian rupa dalam menghadapi kecelakaan kerja yang mungkin
saja terjadi, baik karena adanya mutakhir, maupun karena penempatan tenaga
kerja pada proyek-proyek diluar daerah dalam rangka menunjang pembangunan.
2. Mendidik
para buruhnya supaya berhemat/menabung yang dapat dinikmatinya apabila
sewaktu-waktu terjadi suatu kejadian yang harus dihadapi buruh beserta
keluarganya.
3. Melindungi
perusahaan dari kerusakan kemungkinan berjumlah sangat besar, karena terjadinya
musibah yang menimpa beberapa karyawan, dimana setiap kecelakaan atau musibah
sama sekali tidak diharapkan.
Dasar Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja
UU No. 3 Tahun
1992 tentang JAMSOSTEK ini dikeluarkan berlandasarkan dasar-dasar hukum.
a. Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
b. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya undang-undang pengawasan
perburuhan tahun 1948 nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia
(Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 41).
c. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok Mengenai tenaga kerja
(lembaran Negara Tahun 1969 nomor 55 : Tambahan lembaran negara nomor 2912).
d. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja (lembaran negara tahun 1970 nomor
1, tambahan lembaran negara nomor 2918).
e. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (Lembaran
Negara tahun 1981 nomor 39, tambahan lembaran negara nomor 3201).
[1]
Sentanoe Kertonegoro, Jaminan Sosial dan
Pelaksanaannya di Indonesia, Cet. I, Mutiara, Jakarta, hal. 29
[2]
Ridwan Marpaung, Kamus Populer Pekerja
Sosial, 1988, hal. 36
[3]
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan,
Jakarta, 1981, hal. 136
[4]
Y.W. Sunindhia dan Ninik Widiyanti, Managemen
Tenega Kerja, Bima Aksara Jakarta, 1987, hal. 92
0 comments